Perayaan Tahun Baru Imlek Di Solo Menimbulkan Kerumunan, Dewan Syariah Kota Surakarta Berharap Ada Tindakan Tegas
Solo, 3 Februari 2022
Sebagaimana diketahui, Perayaan Tahun Baru Imlek Kawasan Pasar Gede dan Balai Kota Solo dipadati warga yang ingin berwisata menikmati keindahan lampion Imlek, Minggu (30/1/2022) malam, sebagaimana dilansir https://m.solopos.com/kawasan-pasar-gede-solo-ramai-orang-nonton-lampion-imlek-jalan-macet-1246872
Terkait hal tersebut, Dewan Syariah Kota Surakarta ( DSKS ) pada hari Rabu (2/2/2022) mendatangi DPRD Kota Surakarta Untuk Merespon kerumunan yang terjadi pada tanggal 30 dan 31 Januari 2022 menjelang perayaan imlek 2022 didepan Balaikota Surakarta yang berakibat terganggunya arus lalu lintas akibat kerumunan tersebut serta kondisi nasional maupun lokal kota Surakarta yang masih berstatus PPKM termasuk ditemukannya beberapa sekolah belum melakukan Pembelajaran Tatap Muka karena Corona , Hal itu, disampaikan oleh Humas ( DSKS ) Ustadz Endro Sudarsono Kepada Redaksi Persuasi.id .
ustadz Endro mengatakan, kami (DSKS) datang untuk meminta kepada Ketua DPRD dengan tujuan untuk mengklarifikasi sejumlah pihak yakni : Panitia Perayaan Imlek 2022,Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kota Surakarta, Walikota Surakarta,Kapolresta Surakarta,Satpol PP Kota Surakarta,Kominfo kota Surakarta,Dinas Kesehatan Kota Surakarta,Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Dan pihak pihak lain yang diperlukan.
Perwakilan yang mendatangi DPRD Surakarta diantaranya , ustadz Aris Munandar Al fatah Lc ( Dewan Ri’asah Tanfidziah DSKS ), Dr. Mulyanto Abdullah Khoir ( Sekjen DSKS ), Ustadz Endro Sudarsono ( Humas DSKS ) membawa surat yang berisi permohonan klarifikasi terkait adanya Perayaan Tahun Baru Imlek tersebut. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia H. Ir. Joko Widodo , Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs .H. Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri.
Surat tersebut diterima Achmad Sapari, Wakil Ketua DPRD dari PAN.
Ustad Endro mengatakan Kami berharap ada tindakan tegas kepada siapapun yang telah melakukan kegiatan yang berdampak pada kerumunan yang berpotensi menimbulkan cluster baru maupun gangguan lalulintas yang merugikan masyarakat luas baik pencabutan ijin kegiatan ataupun penegakan hukum.