Jelang Pensiun Presiden Jokowi, Tandatangani Perpers Menteri Periode 2019-2024 Mendapat Asuransi Kesehatan , Dananya Dari APBN
Jakarta, 17 Oktober 2024
Beberapa hari menjelang selesai menjabat, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.
Pada Perpres tersebut, Menteri Negara yang sudah selesai melaksanakan tugas di pemerintahan mendapat kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan, hal tersebut tercantum di Pasal 11 ayat (1) yang berbunyi :
Pasal 1 1
(1). Ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet dimaksud dalam Peraturan Presiden ini berlaku sebagaimana bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019 – 2024.
Jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019 – 2024 ,tersebut didanai APBN,ketentuan itu termaktub dalam ayat 2 pasal yang sama ( pasal 11 ), yang berbunyi :
Pasal 11
(2). Dalam hal menteri negara dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat/
ditugaskan kembali menjadi menteri negara atau jabatan lain yang mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara, jaminan pemeliharaan kesehatan
purnatugas menteri negara dan Sekretaris Kabinet ditangguhkan sampai dengan yang bersangkutan
tidak lagi mendapatkan manfaat
jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara lainnya yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id , Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara.
Pasal 1
(1). Mentri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada sekretaris Kabinet yang telah selesai
melaksanakan tugas kabinet.
Pasal 2
Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara.
Menteri Negara atau Sekretaris Kabinet yang waktu selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, mendapatkan mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan, sedangkan untuk Menteri Negara atau Sekretaris Kabinet yang selesai melaksanakan tugasnya berusia 60 tahun atau lebih, bersama istri/suaminya mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan seumur hidup, hal itu diatur pada Pasal 3 ayat 3
Pasal 3
(3). Manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau
masa bulan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan:
a. untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 (dua) kali masa jabatan; atau.
b. untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara yang ditandangani pada 15 Oktober 2024 itu, Jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada mentri yang melakukan tindak pidana, sebagaimana terdapat dalam pasal 7,
Pasal 7
Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet:
a. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
b. mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka
maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Sementara itu, penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan penyelenggara program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan pejabat tertentu, ketentuan itu terdapat dalam Pasal 4 ,
Pasal 4
Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh penyelenggara program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat
Tertentu.
Untuk menjaga kualitas pelayanan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan, dilakukan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, hal tersebut sebagaimana bunyi Pasal 10,
Pasal 10
(1). Untuk menjaga kualitas pelayanan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2). Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,
menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara yang mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024 tersebut, dapat diunduh pada link pdf di bawah ini.