Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan Menggugat Jokowi
Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan Menggugat Jokowi
Jakarta, 30 September 2024
Sehubungan dengan telah terdaftarnya GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERUPA RANGKAIAN KEBOHONGAN YANG DILAKUKAN JOKOWI selama periode 2012-2024, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) yang merupakan kuasa hukum dari HABIB RIZIEQ SYIHAB, dan kawan-kawan mengelar konferensi pers yang digelar pada hari ini Senin (30/9/2024) di Meeting Room Sofyan Hotel, Jl. Dr. Soepomo SH, Tebet, Jakarta Selatan.
Pada konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah tokoh diantaranya Aziz Yanuar, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Marwan Batubara, DRS. H. M Mursalim R dan lain-lain tersebut menyampaikan beberapa hal yakni , Bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, JOKOWI telah melakukan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia.
Lalu, Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan,menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh JOKOWI dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan.
Ketiga, Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan JOKOWI, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa. Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi “Masyarakat Anti Kebohongan” mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI
(Gugatan 30 September Terhadap Jokowi).
Dalam pers releasenya mereka memaparkan gugatan yang berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan JOKOWI, yang diantaranya, Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat, Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA, Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri
(asing), Kebohongan akan melakukan swasembada pangan, Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong JOKOWI, dan rangkaian kebohongan JOKOWI lainnya.
Dalam petitum gugatan para penggugat yang terdiri dari sejumlah tokoh yakni, HABIB RIZIEQ SYIHAB, MAYJEN TNI (PURN) SOENARKO MD,Eko SANTJOJO, S.H., M.H., EDY Mulyadi, DRS. H. M MURSALIM R, MARWAN BATUBARA, Munarman, S.H meminta sejumlah tuntutan diantaranya, Menghukum JOKOWI membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama JOKOWI menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara, Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak
memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi,Memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.
TIM ADVOKASI MASYARAKAT ANTI KEBOHONGAN (TAMAK) yang terdiri dari AZIZ YANUAR P, S.H., M.H, M. HARIADI NASUTION, S.H., M.H., CLA, ACHMAD ARDIANSYAH, S.H, HERI ARYANTO, S.H., M.H, WISNU RAKADITA, S.H., M.H, ANN NOOR QUMAR, S.H, HUJJATUL BAIHAQI H, S.H, DEDE AGUNG WARDHANA, S.H.
DWI HERIADI, S.H. SUMADI ATMADJA, S.H., M.H, REYNALDI SYAHPUTRA, S.H, DIVING SAFNI, S.H, turut menyampaikan, Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan,
dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan JOKOWI, tetapi langkah konkrit ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat
Indonesia.