HukumKajian HukumOpini

DKPP Putuskan KPU Melanggar Kode Etik Karena Meloloskan Gibran Jadi Cawapres, Aziz Yanuar : Itu Pelanggaran Hukum Bukan Etik

DKPP Putuskan KPU Melanggar Kode Etik Karena Meloloskan Gibran Jadi Cawapres, Aziz Yanuar : Itu Pelanggaran Hukum Bukan Etik

DKPP Putuskan KPU Melanggar Kode Etik Karena Meloloskan Gibran Jadi Cawapres, Aziz Yanuar : Itu Pelanggaran Hukum
Bukan Etik

 

Jakarta, 5 Febuari 2024

 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Putuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari serta enam anggota lainnya Melanggar Kode Etik Karena Meloloskan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres pada Pemilu 2024, keputusan tersebut dibacakan hari ini senin (5/2/2024), di Jakarta.

 

Sidang DKPP dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). ( Tangkapan Layar Channel Youtube DKPP )

 

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian, ucap ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan yang ditayangkan melalui channel Youtube  DKPP

ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan. ( Tangkapan Layar Youtube DKPP )

 

Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir, kata Heddy.

 

Dia melanjutkan, Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari.

Tidak hanya Hasyim, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, Serta M Afifuddin turut sanksi peringatan.

 

Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini, ketua DKPP Heddy Lugito.

 

Sekedar infomasi, Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU bersama enam anggota lain diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

 

Terkait Keputusan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut, Azis Yanuar yang merupakan salah satu anggota tim hukum Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ( AMIN ) , memberikan tanggapan.

 

Itu pelanggaran hukum
Bukan etik, kata Aziz saat dihubungi redaksi persuasi.id pada hari ini Senin (5/2/2024) .

Artinya terbukti, proses penerimaan berkas pencalonan gibran dilakukan sebelum PKPU berubah, lanjut Azis yang juga merupakan kuasa hukum Imam Besar Habib Rizieq Shihab tersebut.

 

Harusnya di PTUN kan itu Surat Keputusan ( SK) penetapan calon (Capres-Cawapres ), tegas Aziz.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button