Uncategorized

Ada MOU Antara Pihak KPU Dengan ITB Terkait SIREKAP?, Ini Faktanya

Ada MOU Antara Pihak KPU Dengan ITB Terkait SIREKAP?, Ini Faktanya

Ada MOU Antara Pihak KPU Dengan ITB Terkait SIREKAP?, Ini Faktanya

 

Jakarta, 24 Februari 2024

 

Beberapa hari ini sejumlah pihak meminta Audit Forensik IT KPU, karena server Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi KPU terhubung dengan pihak di luar negeri yakni RRT dan Singapura yang mana Website Sirekap-web.kpu.go.id yang saat ini digunakan oleh petugas KPPS terhubung dengan IP Address 170.33.13. Jika ditelusuri alamat website tersebut mengarah pada “Alibaba Singapura” , Kemudian website pemilu2024.kpu.go.id terhubung dengan Zhejiang Taobao Network Co., Ltd.

 

Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau yang dikenal dengan Sirekap merupakan aplikasi yang berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan alat bantu rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024. Aplikasi ini dinilai sebagai sumber kekacauan serta kecurangan di Pemilu 2024.

 

Aplikasi Sirekap dikembangkan pertama kali pada 2020 oleh Institut Teknologi Bandung (ITB). Pada 2021, KPU membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan ITB soal pengembangan teknologi Sirekap. Aplikasi Sirekap tersebut digadang-gadang menggantikan Situng.

 

 

KPU membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan ITB, MOU tersebut dibuat pada tanggal 1 Oktober 2021, Di Jakarta, nomor, 16/PR.07/01/2021 dan nomor 034/IT1.A/KS.00/2021, berikut isi lengkap nota kesepahaman tersebut yang redaksi persuasi.id peroleh dari sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan.

 

 

KPU membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan ITB. ( ISTIMEWA )

 

Dalam nota kesepahaman tersebut,

1. ILHAM SAPUTRA : Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang berkedudukan di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat 10310, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.

2. REINI WIRAHADIKUSUMAH : Rektor Institut Teknologi Bandung, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Institut Teknologi Bandung yang berkedudukan di Jl. Tamansari No. 64, Bandung 40116, selanjutnya disebut pihak Kedua.

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6547);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301);

3 .Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109);

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung;

5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320),sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 786),

6. Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor 054A/PER/I1.A/TU/2020 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.

 

 

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa PARA PIHAK memiliki pandangan yang sama berkenaan dengan kebutuhan bersinergi dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, dan bahwa PARA PIHAK bermaksud menyinergikan sumber daya dan sarana prasarana yang dimiliki masing-masing PIHAK dalam rangka pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Komunikasi dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

(1) Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai landasan bagi PARA PIHAK untuk melaksanakan kerja sama dalam pengelolaan dan pemanfaatan TIK, peningkatan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan pelaksanaan riset dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

(2) Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi antara PARA PIHAK melalui pola kerja yang terpadu, terarah, dan berkesinambungan dalam pemanfaatan TIK dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

 

PASAL 2

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:

a.penataan terhadap tata kelola TIK dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan Tahun 2024;

b. pemanfaatan TIK dalam mendukung peningkatan kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024;

c. peningkatan kualitas SDM dalam bidang TIK dalam mendukung Pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 dalam bentuk Pendidikan dan/atau Pelatihan;

d. pelaksanaan Riset dan/atau Kajian dalam bidang TIK untuk mendukung Pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, dan

kegiatan lain yang dianggap perlu dan disepakati oleh PARA PIHAK.

 

PASAL 3

ASAS PELAKSANAAN KERJA SAMA

Nota Kesepahaman ini dilaksanakan berdasarkan pada asas:

a. kemanfaatan;
b. transparansi;
c. tertib hukum;
d. efektif dan efisien;
e. integritas;
f. profesional;
g. adaptif, dan
h. terpercaya.

 

PASAL 4

PELAKSANAAN

(1). Nota Kesepahaman ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama,Kontrak, atau bentuk perjanjian lain yang disepakati PARA PIHAK dan merupakan satu kesatuan dari Nota Kesepahaman ini.

(2). Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur lebih lanjut mengenai rincian dan mekanisme kerja sama, tanggung jawab PARA PIHAK, dan hal-hal lain yang dipandang perlu.

(3). PARA PIHAK sepakat untuk menunjuk wakilnya dalam Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak serta merta berakhir apabila jangka waktu Nota Kesepahaman ini berakhir.

 

PASAL 5

JANGKA WAKTU

(1) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.

(2) Nota Kesepahaman ini dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK melalui pemberitahuan secara tertulis oleh salah satu PIHAK, dengan ketentuan PIHAK yang bermaksud memperpanjang, mengubah,atau mengakhiri Nota Kesepahaman ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya Nota Kesepahaman ini.

PASAL 6

PEMBIAYAAN

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7
ADENDUM

Perubahan dan/atau hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam bentuk adendum yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.

PASAL 8
PERBEDAAN PENAFSIRAN

Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan permasalahan dalam
pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara
musyawarah untuk mufakat.

 

PASAL 9

KERAHASIAAN

Selama dan setelah berakhirnya jangka waktu Nota Kesepahaman ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PARA PIHAK sepakat untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 10

MONITORING DAN EVALUASI

PARA PIHAK sepakat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

PASAL 11

KORESPONDENSI

Untuk kelancaran pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, PARA PIHAK menunjuk masing-masing wakilnya sebagai pejabat penghubung sebagai berikut:

a. PIHAK KESATU

Pejabat yang ditunjuk : Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia

Kedudukan : Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jalan Imam Bonjol Nomor 29,Jakarta Pusat 10310 Telepon (021) 31937223
Surel : [email protected]

b. PIHAK KEDUA
Pejabat yang ditunjuk : Wakil Rektor Bidang Sumber Daya.

Kedudukan : Gedung CCAR Lantai 3,
Jalan Tamansari No. 64, Bandung 40116 Telepon 1. (022) 2530683
Surel : sekretariat [email protected]

 

(2). Dalam hal terdapat perubahan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK yang bermaksud mengubah wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum terjadinya perubahan.

 

PASAL 12

PENUTUP

(1). Pada saat Nota Kesepahaman ini mulai berlaku, Nota Kesepahaman antara KPU dan ITB Nomor: 3/PR.07-NK/01/KPU/IX/TAHUN 2017 dan Nomor: 056/11.A/DN/2017
tentang Kerja Sama Pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Menunjang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diakhiri dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap berlaku, kecuali PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri, dan dituangkan dalam Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama.

(3) Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua),masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK dan menggunakan stempel jabatan asli pada kertas bermeterai cukup,1 (satu) rangkap untuk PIHAK KESATU dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.

 

Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh ILHAM SAPUTRA dan REINI WIRAHADIKUSUMAH

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button