HukumKajian HukumOpini

Damai Hari Lubis Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Roy Suryo

Damai Hari Lubis Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Roy Suryo

Damai Hari Lubis Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Roy Suryo

 

Jakarta, 25 Desember 2023

Sebagaimana diberitakan, Roy Suryo (Pemerhati Multimedia Telematika Independen) menanggapi serius perkataan ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyebut dirinya sebagai Tukang Fitnah,terkait mikrofon cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres pekan lalu.

Roy Suryo melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi persuasi.id  Pada hari ini Ahad (24/12/2023) mengatakan, Menyitir dari Klarifikasi Wartawan mengenai Pemberitaan yg isinya adalah “Roy Suryo Tukang Fitnah” yang merupakan Perkataan dari Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Roy Suryo Merespon Balik Ketua KPU, Hasyim Asy’ari Yang Mengatakan Roy Suryo Tukang Fitnah

 

 

Polemik antara Roy Suryo dan Hasyim Asy’ari mendapatkan respon dari sejumlah pihak diantaranya oleh Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 )

 

Apabila Roy Suryo, akan melakukan upaya hukum kapan pun kepada KPU. yang menuduh Roy Suryo memfitnah KPU terkait narasi Roy melalui akun twitter miliknya, maka Saya selaku simpatisan Roy Suryo akan siap memberikan bantuan moril sebagai salah seorang anggota dari tim advokasi hukum atau pun sebagai saksi terhadap Roy Suryo, jika memang dibutuhkan, kata Damai Hari Lubis kepada redaksi persuasi.id pada hari ini senin (25/12/2023).

Damai melanjutkan, Oleh sebab hukum, Roy menyampaikan pendapat terkait keahliannya di bidang telematika dan dalam kerangka kebebasan menyampaikan pendapat yang dipayungi oleh sistim hukum. Dan Roy selaku individu WNI yang mengamati, lalu menyampaikan pendapatnya berikut beberapa pertanyaaan, yang membutuhkan jawaban dan atau klarifikasi KPU, bukan malah tudingan negatif.

Sementara komentar yang Roy sampaikan akibat adanya temuan dirinya terhadap beberapa keanehan, berdasarkan analisa dari sisi basic ilmu pengetahuan yang Ia miliki serta selebihnya diselipkan beberapa pertanyaan, namun konsisten dalam batasan logika yang berbasis ilmiah ( scientifically based logic ) ,Dan secara hukum, sebagai anak bangsa roy punya hak konstitusional untuk mendapatkan pemimpin yang cerdas dan jujur. Tidak dibawah standar dan rendah basic pengetahuannya serta jauh dari sifat angkuh, tuturnya.

Adapun hak hak konstitusi yang dimiliki sebagai kebebasan menyampaikan komentar dan melemparkan pertanyaan, Dr ahli telematika dan eks Menpora era SBY ini, telah berkesesuaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Sebagai implementasi Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, baik lisan maupun tulisan, individu maupun kelompok, juga merujuk sistim hukum dasar NKRI, Jo. Pasal 28 UUD. 1945, Jo. UU. No. 39 Tentang HAM serta sebagai bagian dari peran serta masyarakat dan Undang – Undang Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU.dan regulasi terkait pejabat lembaga publik negara dan bukan lembaga negara yang mesti berperilaku sesuai prinsip atau asas – asas Good Government, tutup Damai Hari Lubis.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button