Kajian HukumKajian PolitikOpiniPolitik

Undang-Undang ITE Direvisi Karena Gibran Kah ?

Undang-Undang ITE Direvisi Karena Gibran Kah ?

Undang-Undang ITE Direvisi Karena Gibran Kah ?

 

Jakarta, 11 Desember 2023

 

Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023–2024 pada 5 Desember 2023 lalu mengesahkan Rancangan UndanFOTOg-Undang atau RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

 

Dalam revisi Undang-Undang ITE tersebut ada 18 perubahan ,yakni sebagai berikut:

Pasal 13: Tambahan pasal 13A di antara pasal 13 dan 14 yang menentukan layanan bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Pasal 16: Tambahan pasal 16A dan 16B di antara pasal 16 dan 17 yang menentukan perlindungan bagi anak yang mengakses Sistem Elektronik milik Penyelenggara Sistem Elektronik. Pasal 16B menentukan sanksi untuk PSE yang melanggar ketentuan 16A.

Pasal 17: Perubahan penjelasan pada ayat 3 dan tambahan satu ayat yakni ayat 2a. Ayat 2a menjelaskan mengenai risiko Transaksi Elektronik.

Pasal 18: Tambahan pasal baru antara Pasal 18 dan Pasal 19 yakni Pasal 18A yang menjelaskan mengenai ketentuan dalam Kontrak Elektronik internasional.

Pasal 27: Perubahan pada ketentuan di pasal 27. Tambahan dua pasal 27A dan 27B sebelum pasal 28. Pasal 27A memberikan ketentuan baru mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik. Pasal 27B menjelaskan tentang distribusi informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.

Pasal 40: Tambahan dua ayat baru di antara ayat 2b dan ayat 3 pasal 40. Ayat c dan ayat d menentukan moderasi konten mandiri pada tiap PSE dan juga memberikan wewenang pada pemerintah untuk memerintah PSE melakukan moderasi konten untuk muatan yang berbahaya untuk nyawa masyarakat.

Pasal 40A: Tambahan pasal 40A antara Pasal 40 dan 41 yang menentukan wewenang Pemerintah terhadap PSE. Dalam pasal ini, pemerintah diketahui dapat memerintahkan PSE untuk melakukan penyesuaian pada sistem elektronik atau tindakan lainnya. PSE diwajibkan untuk melaksanakan perintah ini.

Pasal 43: Ketentuan ayat 2 dan ayat 8 Pasal 43 diubah. Pasal ini menentukan pemberian wewenang khusus pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 45, 45A dan B: Pasal 45, 45A, dan 45B diubah bunyinya untuk menambahkan sanksi atas pelanggaran pasal 27A dan B.

 

Revisi kedua Undang-Undang ITE,tersebut mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak ,salahsatu pihak yakni Pengamat Hukum & Mujahid 212 Damai Hari Lubis

Damai Hari Lubis mengatakan, Gibran memang banyak dihujat di berbagai media sosial oleh para netizen, sejak dirinya sengaja diloloskan oleh pamannya, Anwar Usman untuk bisa menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, karena usianya masih dibawah 40 Tahun, sehingga Anwar pun akhirnya terkena sanksi, Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK. Oleh MKMK.

Kemudian, Gibran ternyata bersikap kekanan- kanakan, tidak menunjukan kredibilitas sebagai bakal seorang pemimpin, justru Gibran malah kampanye di wilayah terlarang di zona car free day ( CFD ) di mall Sarinah Jakarta Pusat, juga kampanye melibatkan anak – anak kecil di Cilincing Jakarta Utara. Sehingga ejekan ( bulian ) bertambah luar biasa, Gibran banyak dinyatakan sebagai “bocil tak berkemampuan, namun tak tahu diri serta tidak tahu malu”. Ujar Damai kepada persuasi.id pada Senin (11/12/2023).

Dia melanjutkan, Belum lama berselang, di Solo, Gibran entah karena faktor kedunguan atau keseleo lidah, Gibran menganjurkan ibu – ibu hamil ,”mengkonsumsi asam sulfat, yang amat membahayakan nyawa Ibu – ibu hamil maupun janin bayi”.

Lalu, saat ini ditengah bulian kepada Gibran oleh publik diberbagai media sosial, santer berita, bahwa pemerintah ingin merevisi undang – undang ITE. Apakah ada hubungannya dengan bulian yang begitu marak kepada Gibran, karena sejak awal sebelum menjadi Cawapres diumumkan, Gibran yang infonya bertitel S 1 dan S 2 namun akhirnya terbongkar, ternyata dirinya hanya memiliki pendidikan setara SMA karena pendidikan Gibran diluar negeri hanya setaraf D.1, ujarnya.

 

Bahkan menurut Roy Suryo eks menpora, di kampus asalnya, Gibran pun tidak tercantum sebagai alumni, karena foto Gibran tidak ada di website maupun postingan University of Bradford di Singapura, yang kini ternyata sudah ditutup, sebagai filial dari universitas yang berpusat di Inggris, ungkap Pengamat Hukum & Mujahid 212 tersebut.

Apakah sebenarnya Gibran berijazah palsu ,Persis seperti tuduhan publik kepada orang tuanya Jokowi, sehingga anak beranak ini memang bermasalah dengan ijasah keaslian mereka?. Lalu, apakah UU ITE ini sebagai penetrasi kepada publik, untuk mengancam publik atau kelompok orang yang menuduh Gibran berijasah palsu dan mengolok – oloknya sebagai “bocah pandir ” Termasuk ancaman kepada publik yang sering membuli serta “menghinakan Gibran sehina – hinanya” , karena selain Gibran nampak lugu, namun angkuh, serta statemen-nya banyak gak nyambung, tidak pantas karena jauh dari kategori cerdas sebagai bakal memimpin bangsa ini, melalui pemilu pilpres 2024, dengan nomor urut capres – cawapres nomor urut 2 ?, tutur pria yang biasa disapa “DHL” itu.

Tanda tanda Gibran kurang cerdas dan tidak pantas, dirinya kerap menghindari debat antara cawapres, yang diadakan oleh penyelenggara debat dihadapan publik, padahal momentum para capres dan cawapres untuk menyampaikan misi dan visi-nya. Sebaliknya Gibran justru asyik berkeliling kampanye tak bermutu sambil melanggar peraturan pemilu,katanya.

Pastinya publik bakal menghinakan Gibran, sepanjang dirinya kelak menjabat sebagai Wapres namun diperoleh melalui segala pola kecurangan, atau menggunakan sistim penghitungan suara,tambah DHL.

Maka sejak dini, publik perlu mengantisipasi jika benar ditemukan upaya kemenangan Gibran atau pasangan capres – cawapres nomor urut 2 diperoleh dengan menggunakan pola kecurangan, termasuk mencegah terealisasinya rancangan revisi UU ITE, jika draf revisi ditemukan tanda – tanda hanya khusus kepentingan Jokowi dan para kroninya, bukan untuk kepentingan umum bangsa dan NKRI, tutup Damai.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button