HukumOpiniPolitik

PUTUSAN MK: PUNCAK JUMAWA/ SOMBONG JUBAH HAKIM YANG MENGANGKANGI dan PERKOSA KONSTITUSI

PUTUSAN MK: PUNCAK JUMAWA/ SOMBONG JUBAH HAKIM YANG MENGANGKANGI dan PERKOSA KONSTITUSI

 

Oleh : Prof .Dr . Eggi Sudjana, SH, M.Si. ( Ketua Umum TPUA )

 

 

Jakarta, 24 April 2024

 

Putusan MK sudah diketok. Hasilnya seperti yang sudah saya prediksi pada tgl 14 April 2024 ada di muat tulisan Saya dalam Suara Nasional .com , dengan judul ” hanya dagelan , Eggi Sudjana : Mustahil MK Bisa Mengadili Kecurangan Pilpres 2024 . Putusan MK hanya melegitimasi kecurangan Pilpres , Permohan Paslon 01 dan Paslon 03 ditolak untuk seluruhnya.

Memang ada disenting Opinion oleh Saldi Isra, Eni Nurbaningsih dan Arif Hidayat. Tapi itu cuma omon omon. Tidak memiliki nilai kekuatan hukum yang mengikat, hanya lips service yang menipu psikologi perasaan Rakyat .

Sial nya , Bambang Widjoyanto dan Mahfud MD, begitu membanggakan disenting opinion ini. Padahal, faktanya tetap saja kalah. Mereka tidak paham, MK sedang memainkan psikologi Rakyat dengan adanya disenting opinion, agar tampak ada upaya MK perjuangkan pemohon 01 dan 03 .

Putusannya sendiri, jelas mengangkangi dan memperkosa Konstitusi . Kecurangan yang oleh awam saja bisa dilihat secara terang benderang, tapi kenapa tak mampu dilihat oleh MK? ,Ada hambatan apa gerangan, sehingga mata MK tidak bisa melihat kecurangan Pemilu? Apakah, kecurangan itu dibungkus Emas , Dolar atau Rupiah, sehingga tak nampak oleh mata Hakim MK ? Mereka Majelis Hakim nya buta , tuli dan bisu , persis kata ALLAAH , Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

صُمٌّۢ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَرْجِعُوْنَ

“Mereka tuli, bisu, dan buta, sehingga mereka tidak dapat kembali.”

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 18) .

Juga di ayat 19 nya :

اَوْ كَصَيِّبٍ مِّنَ السَّمَآءِ فِيْهِ ظُلُمٰتٌ وَّرَعْدٌ وَّبَرْقٌ ۚ يَجْعَلُوْنَ اَصَا بِعَهُمْ فِيْۤ اٰذَا نِهِمْ مِّنَ الصَّوَا عِقِ حَذَرَ الْمَوْتِ ۗ وَا للّٰهُ مُحِيْطٌ بِۢا لْكٰفِرِيْنَ

“Atau seperti (orang yang ditimpa) hujan lebat dari langit, yang disertai kegelapan, petir, dan kilat. Mereka menyumbat telinga dengan jari-jarinya, (menghindari) suara petir itu karena takut mati. Allah meliputi orang-orang yang kafir.”

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 19) .

Bahwa dengan kondisi Obyektif yang terjadi dalam Persidangan , maka MK mengokohkan jumawanya. Seolah, hanya MK yang bisa melihat ada tidaknya kecurangan, dan MK, menyatakan tidak ada kecurangan, pada hal Jokowi sendiri sudah nyatakan Dia cawe – cawe dan ikut kampanye . Sebuah keputusan MK yang melawan Hati Nurani dan rasa keadilan serta konstitusi . Aneh MK yang harus menjaga Konstitusi tapi malah MK yang menghianati Konstitusi, jahanam !.

Dulu Surya Paloh buru-buru ucapkan selamat kepada Prabowo Gibran usai pengumuman keputusan KPU. Sekarang, Anies Cak Imin & Ganjar Mahfud juga buru-buru ucapkan selamat pasca pembacaan putusan MK. Mereka paham tidak, pendukung dan relawan sedang marah sekaligus berduka?.

Mereka mau menjual citra legowo? Atau ingin segera menyenangkan Prabowo Gibran agar segera bisa merapat ke kekuasaan? Lalu, bagaimana dengan nasib relawan dan pendukung yang Tulus bantu 01 ?, Difikirkan tidak perasaan kecewa nya , kok paslon pilpres tidak berprikemanusiaan yang Adil dan beradab ?, Inilah cara ALLAAH BUKA TOPENG mereka yang Tidak beradab .

MK memang tak bisa lagi diharapkan, mentalitas , Etika Moral nya sudah jelas busuk dan Zalim . Kedepan, tak perlu lagi bersengketa di MK. Jika ada kontestasi, yang penting menang walaupun curang.

MK meminta DPR membuat UU untuk mengklasifikasi politik bansos oleh Presiden sebagai pelanggaran Pemilu, agar bisa diadili. Bukanlah MK juga punya fungsi sebagai lembaga legislatif terbatas? Kenapa MK menunggu DPR? Lagipula, klo DPR tidak membuat norma, kedepan MK akan mengadili politik bansos sebagai pelanggaran pemilu. Ini kan namanya standar ganda MK. MK yang menjual angan kosong kepada rakyat.

Semestinya, MK bisa langsung adili dan putuskan ada pelanggaran kecurangan. Tidak perlu berdalih menunggu norma, sementara pada saat yang sama MK juga tetap akan mengadili jika kedepan norma itu tidak disediakan DPR.

Putusan MK ini adalah puncak jumawa , Arogan / kesombongan MK. Seolah, hanya hakim MK yang paham norma konstitusi. Seolah, seluruh rakyat di negeri ini bodoh konstitusi.

Putusan ini juga makin menegaskan, perjuangan perubahan melalui pemilu dan MK hanya ilusi dan Kata – Kata omdo . Saya makin mengokohkan pandangan, bahwa perjuangan untuk perubahan menuju penerapan ajaran Islam adalah dengan dakwah Islam.

Wahai Rakyat Indonesia , bukalah mata hati dan fikiran nya , mengenai putusan MK ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi segenap elemen umat Islam khusus nya dan Semua element Rakyat Indonesia pada umum nya , sadarilah NKRI sedang di tipu mentah – mentah oleh para pembesar-pembesarnya yang jahat , ALLAH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا فِيْ كُلِّ قَرْيَةٍ اَكٰبِرَ مُجْرِمِيْهَا لِيَمْكُرُوْا فِيْهَا ۗ وَمَا يَمْكُرُوْنَ اِلَّا بِاَ نْفُسِهِمْ وَمَا يَشْعُرُوْنَ

“Dan demikianlah pada setiap negeri Kami jadikan pembesar-pembesar yang jahat agar melakukan tipu daya di negeri itu. Tapi mereka hanya menipu diri sendiri tanpa menyadarinya.”

(QS. Al-An’am 6: Ayat 123) .

Bahkan Saya mendengar ada info uang beredar kurang lebih 4 Triliyun buat menyumpal mulut2 Orang yang harus nya bicara jadi tidak bisa bicara karena lidah nya kelu kena atau makan Uang Haram . Bahwa inilah perilaku kaum Yahudi sawo busuk kulitnya , bukan Yahudi bani Israel nun jauh di Timur Tengah seperti yang di ungkap ALLAAH SUBHANNAHU WA TA ALA dalam Quran NYA ,surat Al Maidah Ayat 62 dan 63 :

وَتَرٰى كَثِيْرًا مِّنْهُمْ يُسَا رِعُوْنَ فِى الْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ وَاَ كْلِهِمُ السُّحْتَ ۗ لَبِئْسَ مَا كَا نُوْا يَعْمَلُوْنَ

“Dan kamu akan melihat banyak di antara mereka (orang Yahudi) berlomba dalam berbuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat.”

(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 62) .

Satu lagi ayat 63 nya :
لَوْلَا يَنْهٰٮهُمُ الرَّبَّا نِيُّوْنَ وَا لْاَ حْبَا رُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْاِ ثْمَ وَاَ كْلِهِمُ السُّحْتَ ۗ لَبِئْسَ مَا كَا نُوْا يَصْنَعُوْنَ

“Mengapa para ulama dan para pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat.”

(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 63) .

Bahwa perilaku Yahudi janganlah dilihat sempit secara Ras dari kaum Bani Israel saja tapi Lihat sifat ,watak dan tabiat perilakunya yang antara lain ;

1 . Berlomba / gemar dalam berbuat Dosa ,

2 . Senang terhadap perilaku Permusuhan ,

3 . Enjoy memakan yang Haram .

Mengenai 3 hal tersebut bisa di perankan oleh sekaliber Ulama dan Pendeta juga pimpinan-pimpinan Parpol , Pejabat Korup , Kaum Oligarki ,keluarga Dinasty , pimpinan-pimpinan Ormas yang bisa di beli tidak terkecuali para Advokat yang bela kezaliman dan kecurangan juga para Tim Sukses para Paslon PilPres dan bala tentaranya dan lain – lain yang sering makan uang haram ! .

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button