BENTUK PANSUS ANGKET FUFUFAFA
BENTUK PANSUS ANGKET FUFUFAFA
Oleh : M Rizal Fadillah ( Pemerhati Politik dan Kebangsaan )
Bandung, 30 Oktober 2024
Fufufafa adalah kerusakan moral yang dibuat misteri. Aneh narasi keji yang tidak beretika, eksploitasi seksual, rasis, vulgar bahkan sadis yang sebagian besar terarah kepada Prabowo justru dibiarkan begitu saja, seolah tidak terjadi apa-apa. Luar biasa keadaan di negeri ini, sedemikian permisif terhadap perilaku yang menginjak-injak sistem nilai.
Seorang Prabowo yang sensitif dan galak seolah ciut tidak bernyali. Adem bukan karena hebat tetapi begitu takut untuk mempermasalahkan Fufufafa. Adakah raksasa atau hantu yang membuat gemetar ? Fufufafa adalah kotak pandora yang dijaga agar tidak terbuka. Mampukah memendam bau bangkai untuk jangka waktu lama atau bahkan selamanya ?
Ahli dan publik sudah meyakini bahwa akun itu milik Gibran Rakabuming Raka. Begitu rusak akhlak pemilik akun. Ia orang yang labil, tidak mampu berfikir jernih bahkan gejala psikopat. Orang begini tidak boleh berkeliaran bebas harus dalam perawatan khusus agar cepat sembuh. Membiarkan berkeliaran dapat membahayakan diri, keluarga dan masyarakat.
Fufufafa dengan narasi rendah moral harus dicegah dan diberi sanksi. Siapapun itu, apalagi ternyata dilakukan oleh orang yang diketahui telah direkayasa untuk menjadi Wakil Presiden. Di negara yang memiliki nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab. Gibran Rakabuming Raka tidak pantas berada di negara Pancasila.
Ketika yang menjadi fokus hinaan utama adalah Presiden yaitu Prabowo, maka jika narasi hinaan senista ini dibiarkan bahkan dibenarkan, ke depan siapapun yang menghina Prabowo harus dibiarkan dan dibenarkan pula. Siapapun boleh berdalih bahwa penghinaan Fufufafa saja bebas, kok. Tidak boleh dilarang apalagi ditindak.
Fufufafa menyangkut pribadi dan bangsa. Pribadi adalah preseden buruk bagi siapapun untuk bebas menista Prabowo, bangsa menyangkut Wakil Presiden yang dinilai tidak layak dijabat Gibran. Aturan hukum melarang Presiden atau Wakil Presiden untuk melakukan perbuatan tercela. Mekanisme hukum ketatanegaraan adalah dengan memecat atau memakzulkannya.
DPR harus segera mengusulkan untuk pemakzulan Gibran dan MK nantinya akan memeriksa alasan. Dipastikan MK menerima ajuan tersebut dan memberi jalan bagi proses lanjutan. Bila DPR butuh penguat dapat saja diawali dengan menggunakan hak penyelidikan (angket) melalui pembentukan Pansus Fufufafa.
Dari sisi manapun baik etika, moral, agama, sosial, politik maupun hukum, Gibran Rakabuming Raka harus secepatnya diselesaikan. Ia menjadi perusak dan penjahat negara. Dinasti Jokowi tidak boleh dibiarkan merajalela. Indonesia bukan negara Kerajaan dimana sang putera mahkota bisa dipuja-puja meski se-bloon, se-dungu atau se-gelo apapun.
Gibran yang telah melanggar demokrasi dengan kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, melanggar Tap MPR VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, serta melanggar UU 11 tahun 2008 tentang ITE harus segera diberhentikan. Ini “conditio qua non”, ini prioritas bangsa sekaligus tuntutan dari rakyat Indonesia.
Kini pilihan hanya dua yaitu hujat dan hina Prabowo habis-habisan, Fufufafa saja boleh, kok atau segera makzulkan dan hukum Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden yang tidak memenuhi syarat dan melakukan perbuatan tercela.
Jangan jadikan merah putih menjadi simbol dari kabinet yang menghalalkan segala cara dan diisi oleh orang-orang yang bobrok dan tukang rampok.
Kabinet bobrok (rotten cabinet) dan kabinet perampok (robber cabinet).