Majelis Hakim Gugatan Terhadap Jokowi Pertanyakan Alamat Tergugat, Tim Kuasa Hukum Sudah Kami Cantumkan Digugatan
Majelis Hakim Gugatan Terhadap Jokowi Pertanyakan Alamat Tergugat, Tim Kuasa Hukum Sudah Kami Cantumkan Digugatan
Jakarta, 29 Oktober 2024
Pengadilan Negeri Jakarta hari ini Selasa (29/10/2024) kembali mengelar sidang gugatan terhadap Joko Widodo.
Perkara dengan 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tersebut dihadiri oleh para penggugat diantaranya ,
Edy Mulyadi, DRS. H. M Mursalim,Marwan Batubara.
Sidang yang digelar di ruang sidang Purwoto Ganda Subrata mengagendakan Sikap penggugat atas alamat tergugat.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman itu, Pihak tergugat (Joko Widodo) kembali tidak hadir
Kuasa hukum Pihak tergugat Heri Ariyanto menyampaikan, bahwa mereka sengaja mencantumkan 3 alamat tergugat ( Joko Widodo ) ,yakni alamat di Jakarta , Bogor dan di Solo, untuk mengantisipasi adanya “pengelakan” dari pihak tergugat
kami mengambil tiga alamat itu memang untuk mengantisipasi adanya, ya mengelak lah dari pihak tergugat bahwa alamatnya salah, seperti itu, Yang Mulia, kata Heri Ariyanto kepada Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim , Majelis Hakim Akan Berusaha Menyidangkan Secara Adil
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan ,Jadi yang jelas, Bapak, Majelis Hakim akan berusaha menyidangkan secara adil, artinya tidak memihak, ya. Kami Majelis Hakim berusaha untuk tidak terseret masalah konflik, jangan dipandang memberikan petunjuk.
Jadi baik, karena ini panggilan di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat, maka kami membutuhkan waktu 3 minggu, tentu persiapan juga, kan. Berarti jadi 3 minggu itu jatuh pada hari Selasa 19 November 2024, kata Suparman Nyompa.
Tim Kuasa Hukum : Terkait Alamat ,Kami Sudah Mengantisipasinya
Aziz Yanuar yang merupakan salah satu tim kuasa hukum penggugat mengatakan, Alhamdulilah tadi sidangnya sudah selesai, tadi agendanya majelis hakim menanyakan sikap dari tim kuasa hukum gugatan ini, Alhamdulilah sudah dijawab oleh pak Heri ,dan kita akan melanjutkan gugatan ini sebagaimana amanat dari para pemberi kuasa.Tadi Majelis hakim memberikan suatu pendapat bahwa , dikarenakan pengetahuan umum bahwa tergugat telah pindah ke Solo ,maka sesuai dengan apa yang telah dicantumkan digugatan salah satu alamat tergugat di Solo juga, dari pihak panitera akan memanggil untuk yang kesekian kalinya ke Solo dengan Delegasinya ke Pengadilan Negeri Solo (Surakarta) yang memakan waktu tiga pekan. Diharapkan nanti ada kehadiran tergugat, untuk kemudian terciptanya kepastian dari gugatan dari 7 pihak tergugat.
Semetara itu, Heri Ariyanto ,mengatakan , karena dalam gugatan terdapat tiga alamat tergugat ,maka kami ingin juga ada pemanggilan tergugat dalam hal ini pak Jokowi di alamatnya yang di Solo,supaya nanti bisa hadir.
.
Sejak pada sidang pertama , menurut perspektif kami ,sudah patut dan layak sehingga untuk langkah panggilan ke Solo adalah panggilan yang kedua, ujar Heri.
Jadi kami berharap ,kalau nanti ke Solo tidak hadir juga ,majelis hakim membuat kebijaksanaan putusan verstek dengan tidak hadirnya tergugat, pungkasnya.
Marwan Batubara : Proses Yang Bertele-tele Tanpa Sedikit Pun Peduli Dengan Esensial Apa Yang kita gugat
Marwan Batubara yang merupakan satu dari 7 orang penggugat mengatakan, kita (penggugat) merasa tidak begitu nyaman ,dengan proses yang begitu panjang urusannya. Hanya masalah alamat ,tanpa sedikit pun peduli dengan esensial apa yang kita gugat, kata Marwan Di Luar Ruang Sidang
Tadi memang dia ( Hakim ) mengatakan mau netral,tidak memihak, tetapi dengan cara sidang-sidang yang sudah kita jalani hampir lebih dari sebulan dari gugatan diajukan. Jadi saya kira, kita tidak bisa mereka itu (Majelis Hakim) pada dasarnya netral ,dengan adanya proses yang bertele-tele seperti ini bukan pada esensial yang memang kami menilai itu pada dasarnya mereka tidak netral. Tapi kita berharap kedepan ya jangan seperti ini lagi lah yaa , kalau bicara konstitusi, Undang-Undang, itu semuanya sama didepan hukum siapapun itu,apalagi sekarang sudah tidak jadi presiden,
jelas Marwan kepada awak media usai sidang.
Kita beharap pada sidang 19 November 2024 nanti ada hal yang signifikan yang kita harapkan ,jokowi benar-benar datang dan akhirnya prosesnya bisa berlanjut, tutup Marwan.
DRS. H. M Mursalim : Apakah Para Hakim PN (Pengadilan Negeri) Akan Takluk Dan Kalah Untuk Sekedar Mempersoalkan Masalah Alamat?
Sementara itu, DRS. H. M Mursalim yang juga pihak penggugat ditempat yang sama mengatakan, kami ,paling tidak saya, mungkin masih banyak saudara-saudara yang lain juga akan membayangkan persidangan ini mungkin akan berjalan alot sama seperti saat masalah ijazah palsu. Tetapi seperti yang dikatakan pak Marwan tadi dia itu (Jokowi) diluar Presiden ,banyak pembela-pembelanya. Sekarang dia mau berkelit ,apakah para hakim PN (Pengadilan Negeri) akan takluk dan kalah untuk sekedar mempersoalkan masalah alamat?.
Dirinya melanjutkan, saya kira begini, andai kata ini ada tuntutan dari masyarakat seperti ini, ini kan proses sidang ,dia kan (Jokowi) mempunyai kesempatan untuk membela ,untuk “menangkis” semua tuduhan-tuduhan itu. Dia punya banyak uang untuk menyewa pengacara-pengacara yang hebat.
Mangkanya kami berharap PN ( Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ) ini ,mempunyai kuasa menghadirkan Jokowi. Jadi Tidak perlu takut kemudian melemparkan nantinya ke Solo, Ujar Mursalim.
Kita engga ada masalah mau sidang dipindahkan ke Solo, mau ke Semarang, mau ke Yogja. Kita masyarakat sudah menyatu pemahamannya untuk meminta pertanggungjawaban Jokowi terhadap kesalahan-kesalahannya. Oleh karena itu ,kita butuh stamina yang panjang untuk persidangan. Ini bukan sekedar akan mengelak, tetapi jika dibiarkan , akan ada persoalan baru yang akan mencawe-cawe ,mempertahankan anaknya yang jadi wakil presiden, tegasnya.
Edy Mulyadi : Yang kita lawan joko widodo Tukang Tipu Melawan rakyat Indonesia
Saya sepakat dengan pak Marwan , sepertinya seolah-olah Hakim ingin menunjukan kepada publik khususnya kepada penggugat ,dia bersifat netral. Tapi saya sepakat dengan pak Marwan, dengan dua sidang sebelumnya menunjukan hakim tidak netral , terlalu mempersoalkan masalah yang remeh temeh, tapi substansinya harus diabaikan dan memang diabaikan pada sidang kali ini. Heri (Tim Kuasa Hukum) ,sudah bagus sekali dengan mengatakan ,kita sengaja mencantumkan 3 alamat untuk mengantisipasi agar Jokowi dan gerombolannya jangan sampai berkelit ,mempermasalahkan alamat. Yang paling persolan keberpihakan. ini hari ini, yang kita lawan joko widodo tukang tipu ,melawan rakyat Indonesia. Dia (Jokowi) melakukan banyak kebohongan yang telah kami cantumkan pada gugatan kami dan itu merugikan seluruh rakyat Indonesia, karena kebohongan-kebohongan itu, APBN tidak dapat maksimal, ujar Edy Mulyadi yang juga merupakan penggugat
Saya menghimbau saja, pertama kepada para hakim , seperti apa yang dikatakan oleh pak Mursalim, Jokowi sudah tidak berkuasa lagi , bahwa dia (Jokowi) punya pengaruh iya, tapi tidak punya kuasa lagi, artinya kalian para hakim yang disebut yang mulia itu, tunjukanlah kalian benar-benar yang mulia ,kalian berpihak kepada keadilan ,bukan takut kepada kekuasaan itu yang paling penting, dan Allah Maha Tahu, tegas Edy yang juga merupakan jurnalis FNN itu.