3 Hakim PN Surabaya Menjadi Tersangka Menerima Suap, Ikatan Hakim Indonesia : Pukulan Keras Bagi Korps Hakim
3 Hakim PN Surabaya Menjadi Tersangka Menerima Suap, Ikatan Hakim Indonesia : Pukulan Keras Bagi Korps Hakim
Jakarta, 26 Oktober 2024
Sebagaimana diketahui Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Surabaya pada Rabu (23/10/2024). Selain tiga hakim tersebut, pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditangkap di Jakarta.
Barang bukti uang tunai bernilai miliaran rupiah diamankan usai penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Pada penggeledahan pertama yang dilakukan di kediaman tersangka Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, di wilayah Rumput, Surabaya, Jawa Timur, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp1,190 miliar, USD 454.700 dan SGD 17.043.
Pada lokasi kediaman Erintuah Damanik di Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp97,5 juta, USD 32.000 dan RM 35.992.
Sedangkan hasil penggeledahan penyidik di kediaman Heru Hanindyo di Surabaya, Jawa Timur dan apartemen milik Mangapur di Surabaya, Jawa Timur, menunjukkan adanya uang tunai ratusan juta rupiah serta ratusan ribu mata uang asing.
Tim Kejaksaan Agung pun menemukan uang tunai bermata uang dolar Amerika Serikat (AS) bertuliskan catatan ‘Buat Kasasi’.
Menanggapi kasus tersebut, Mahkamah Agung pun mengusulkan pemberhentian sementara bagi ketiga hakim kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” ujar Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers pada Kamis (24/10/2024).
Yanto menambahkan MA belum mengusulkan pemecatan penuh ketiga hakim PN Surabaya tersebut, namun usulan akan dilayangkan setelah proses hukum menyatakan mereka terbukti bersalah dan berstatus inkrah.
“Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden,” tuturnya.
Tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait ditangkapnya 3 (tiga) orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), memberikan pernyataan sikap.
Ikatan Hakim Indonesia sangat prihatin dan kecewa atas peristiwa yang terjadi pada korps hakim karena tertangkapnya 3 orang oknum hakim PN Surabaya yang menyidangkan dan memvonis perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tanur, di saat ribuan hakim sedang berjuang untuk menegakkan keadilan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi di tengah-tengah keterbatasan di berbagai daerah, tulis IKAHI dalam pers releasenya sebagaimana yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini sabtu (26/10/2024).
Mereka melanjutkan, Terkait kasus hukum yang sedang berjalan saat ini, IKAHI sejalan dengan sikap Mahkamah Agung, IKAHI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
IKAHI menyadari kekecewaan ribuan hakim karena peristiwa penangkapan tersebut terjadi di tengah-tengah upaya seluruh hakim memperjuangkan hak dan fasilitas hakim kepada negara beberapa waktu lalu dan berakhir dengan terbitnya Peraturan Pemerintah 44 tahun 2024, ungkap mereka.
Dalam keterangan yang ditandatangani oleh Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum selaku (Ketua Umum) dan Dr. Abdurrahman Rahim, S.H., M.H (Sekretaris Umum 1), mereka juga menyatakan, Tindakan 3 (tiga) orang oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut disamping menjadi pukulan keras bagi korps hakim dan lembaga Mahkamah Agung, juga menciderai rasa keadilan serta membuat upaya penegakan
integritas, kejujuran dan profesionalisme hakim seakan menjadi sirna di mata masyarakat.
Menghimbau dan mengajak seluruh hakim agar tidak patah semangat dan kehilangan harapan untuk selalu menegakkan keadilan dengan integritas yang tinggi. Peristiwa tersebut tidak akan melunturkan semangat kita sebagai penegak hukum yang adil, bersih dan profesional demi terwujudnya
Badan Peradilan yang Agung, katanya.
Kepada hakim seluruh indonesia jangan berkecil hati, teruslah tegakkan keadilan dengan menjatuhkan putusan seadil-adilnya kepada pencari keadilan. Mari jadikan kasus 3 (tiga) orang oknum hakim tersebut sebagai momentum luar biasa untuk bersih-bersih dan berbenah diri bagi lembaga kita ke depan. IKAHI yakin
masyarakat juga menilai masih banyak para hakim yang betul-betul bersih dan berintegritas di pelosok bumi pertiwi tanpa mau menggadaikan dirinya, menjatuhkan marwah peradilan dan jabatannya demi sesuatu hal yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan, tutup keterangan tertulisnya.