Fakta Terkait Masjid Jami Nurul Ikhlas Cihampelas 149 Bandung Diubah Menjadi Indomaret
Fakta Terkait Masjid Jami Nurul Ikhlas Cihampelas 149 Bandung Diubah Menjadi Indomaret
Fakta Terkait Masjid Jami Nurul Ikhlas Cihampelas 149 Bandung Diubah Menjadi Indomaret
Bandung 10 Februari 2023
Masjid Nurul Ikhlas yang berlokasi di Jalan Cihampelas 149 Bandung tersebut sepatutnya Masjid Cagar Budaya hal tersebut berdasarkan Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018.
Pada Hari Kamis (9/2/2023) Redaksi mencoba melihat ke lokasi yang beralamat Jalan Cihampelas 149 Bandung ,dimana daerah tesebut menjadi salah satu pusat keramaian di kota yang dijuluki sebagai kota kembang, di sepanjang jalan Cihampelas sendiri tidak hanya satu ,ada beberapa minimarket yang mempunyai ciri khas warna biru tersebut. Sedangkan pada minimarket jalan Cihampelas 149 terlihat bangunan yang cukup luas.
Selain itu, berdasarkan penelusuran, Indomaret Jl Cihampelas 149 Bandung resmi dibuka sekitar 1 tahun yang lalu, diresmikan oleh Branch Manager PT Indomarco Prismatama Bandung Dedi Yusup Apriadi
Pada 11 November 2021 lalu, kepala Dinas Penataan Ruang kota Bandung H. Bambang Suhari, SH , Surat terguran terkait pembangunan minimarket yang berlokasi di jalan cihampelas 149 , kelurahan, Cipaganti,Kecamatan Cobolong,Kota Bandung, adapun berisi perintah perhentian semua pembangunan.
Lalu Surat Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Bandung Pada 29 November 2021 yang saat itu dipimpin Oleh Dewi KaniaSari, S.sos., MA , surat tersebut ditunjukan kepada walikota Bandung
Seperti yang beritakan sebelumnya Minggu (6/2/2023) Tokoh Masyarakat dan Kuasa Hukumnya melakukan pertemuan di Disbudpar Kota Bandung , yang dihadiri oleh Kepala Disbudpar Drs. H Arief Saifudin, SH beserta jajarannya dan pejabat Pemkot Bandung terkait. Pada pokoknya Disbudpar sepakat bahwa KAI dan atau Indomaret telah melakukan pelanggaran hukum baik melanggar Perda No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya maupun melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Berdasarkan fakta-fakta di atas,maka PT KAI ( PT. Kereta Api Indonesia dan atau PT Indomarco Prismatama ( pemilik Indomaret) “Diduga” Telah melakukan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang sekaligus melanggar Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, lalu PT Indomarco Prismatama ( pemilik Indomaret) “Diduga” melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus Cihampelas 149, Baik itu membangun di atas tanah Masjid yang dihancurkan, membangun tanpa izin yakni tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun mengoperasikan minimarket dengan melanggar PP No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah khususnya Pasal 6 ayat (4).