Hukum

Politisi Denmark Rasmus Paludan Dijatuhi Hukuman Empat Bulan Penjara Karena Membakar Salinan Al-Qur’an

Politisi Denmark Rasmus Paludan
Dijatuhi Hukuman Empat Bulan Penjara Karena Membakar Salinan Al-Qur’an

 

Jakarta, 6 November 2024

Rasmus Paludan, seorang politikus sayap kanan Denmark-Swedia yang dikenal karena memprovokasi sentimen keagamaan umat Islam dengan membakar salinan Al-Quran di Swedia, telah dijatuhi hukuman empat bulan penjara, media lokal melaporkan pada hari Selasa.

Pengadilan distrik di Malmo telah mendakwa politisi sayap kanan itu dengan dua tuduhan penghasutan terhadap kelompok etnis dan penghinaan terhadap orang Arab dan Afrika selama pertemuan publik pada tahun 2022 di Swedia, menurut lembaga penyiaran nasional SVT Nyheter.

Paludan, pemimpin partai politik Denmark Stram Kurs (Garis Keras), adalah orang pertama di Swedia yang dipenjara atau didakwa terkait dengan penghinaan terhadap umat Islam dengan membakar salinan Al-Quran di negara Nordik tersebut.

Politisi tersebut telah bersikap tidak menghormati umat Muslim pada pertemuan tersebut, dan tindakannya tidak dapat dibenarkan sebagai kritik terhadap Islam atau kegiatan kampanye politik, kata pengadilan distrik dalam putusannya.

Pernyataan Paludan hanya menghina umat Islam, kata ketua pengadilan, Kepala Dewan Nicklas Soderberg, seperti dikutip oleh lembaga penyiaran nasional SVT Nyheter.

“Diperbolehkan untuk mengkritik secara terbuka, misalnya, Islam dan bahkan umat Muslim, tetapi penghinaan terhadap sekelompok orang jelas tidak boleh melampaui batas wacana yang relevan dan bertanggung jawab,” kata Soderberg, sebagaimana dilansir dari Anadolu Agency

Politisi tersebut telah membantah melakukan kesalahan apa pun dan bermaksud untuk menentang putusan tersebut, demikian laporan penyiar tersebut.

Pada bulan April 2022, Paludan mengadakan pertemuan umum di mana ia membakar salinan kitab suci umat Islam, yang memicu kerusuhan di kota Malmo, Landskrona, Linkoping, dan Orebro.

Menurut penyiar tersebut, politisi tersebut membuat beberapa pernyataan selama pertemuan yang oleh jaksa penuntut distrik dituduh memicu kebencian terhadap kelompok etnis.

Paludan juga dituduh melakukan serangan verbal bermotif rasial terhadap orang Arab dan Afrika pada pertemuan publik lainnya yang diadakan pada tahun yang sama.

Pembakaran Al-Quran di Swedia dan Denmark, yang terjadi pada musim panas 2023 dengan dalih kebebasan berbicara, telah memicu protes marah di negara-negara Muslim, termasuk serangan terhadap misi diplomatik.

Akibatnya, Denmark mengadopsi undang-undang pada Desember lalu yang melarang pembakaran Al-Quran di tempat umum. Namun, Swedia masih mempertimbangkan opsi hukum yang memungkinkan polisi menolak izin demonstrasi karena alasan keamanan nasional.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mendesak para anggotanya untuk mengambil tindakan politik dan ekonomi yang tepat terhadap Swedia, Denmark, dan negara lain yang mengizinkan pembakaran kitab suci umat Islam.

OKI memperingatkan bahwa tindakan ini perlu dihentikan karena dianggap sebagai “tindakan agresi yang menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama serta mengancam perdamaian, keamanan, dan keharmonisan global.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button