Jimly Minta Melupakan Andai Pemilik Akun Fufufafa Itu Adalah Gibran, Damai Hari Lubis : Jimly Ditengarai Salah Seorang “Pemuja Jokowi”
Jimly Minta Melupakan Andai Pemilik Akun Fufufafa Itu Adalah Gibran, Damai Hari Lubis : Jimly Ditengarai Salah Seorang “Pemuja Jokowi”
Jakarta, 22 September 2024
FUFUFAFA, tdk lain cermin tngkat pradaban demokrasi masih rendah& kampungan, sngat didominasi negative & black campaign, nyerang pribadi. Misalpun orangnya memang benar, kejadiannya wkt pilpres 10 th lalu. Sdh lah lupakan sj, aplg kalo cuma utk adu domba pres trpilih vs wakilnya, hal tersebut dikatakan oleh Jimly Asshiddiqie dalam cuitannya akun X pribadinya @JimlyAs pada (14/9/2024) lalu.
Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 tersebut mendapatkan tanggapan dari Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 Damai Hari Lubis.
Jimly Asshiddiqie eks ketua MK dan Eks anggota Hakim MKMK juga pernah merangkap jabatan yudikatif serta legislatif pada tahun 2023-2024 (Anggota MKMK dan DPD RI) Serta saat ini masih menjabat wakil ketua DPD. RI (Legislatif), tentu tidak pantas dengan status dirinya selaku pakar ilmu hukum, jika seorang Gibran yang bermasalah dengan ijasah SMP (melanggar persyaratan ketentuan UU. Pemilu Jo.PKPU) yang berkonspirasi melalui pola nepotisme bersama (delneming) pamannya Anwar Usman, yang nyata Ia (Jimly) sendiri selaku hakim ketua MKMK yang memvonis pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, kata Damai melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini Ahad (22/9/2024).
Dirinya melanjutkan, Entah apa jasa bocah yang sempat diberi julukan olok-olok sebagai “bocah asam sulfat” yang kini dituduh oleh publik (netizen) dan analisa ilmiah pakar telematika dan IT Dr. Roy Suryo, “99 % Gibran adalah subjek hukum akun fufu fafa,” yang narasi akun-nya melanggar Undang-Undang ITE Tentang Perlindungan Data Pribadi dan mengandung unsur-unsur delik laster/fitnah dan menghinakan serta membuka aib seorang Menhan, Prabowo Subianto dan bakal Presiden RI, dimata seluruh bangsa ini (Kategori pelanggaran UU ITE dan KUHP) serta dipersembahkan kehadapan dunia internasional dan lacur nya, Sang “bocah asam sulfat fufu fafa” adalah bakal Wapres RI mendampingi RI.1 Prabowo.
Berkaca melalui statemen Jimly kepada seorang “bocah asam sulfat,” asumsi publik , Jimly bisa jadi bakal meminta bangsa ini agar memaafkan juga atas segala kejahatan Jokowi terkait pembangkangan konstitusi (disobidience), bahkan kejahatan konsitusi yang pernah Jokowi lakukan, dampak kerugian konstitusi yang dialami seluruh bangsa ini akan berkelanjutan, Utamanya akibat kejahatan Jokowi tehadap keluarga korban keganasan PKI. Jo. Keppres RI No. 17- 2022 Jo. Inpres RI. No. 2- 2023, tutur pria yang biasa disapa “DHL” tersebut.
Sehingga sekalipun Jimly hubungkan faktor pemaaf terkait soal jasa Jokowi, tentu saja tidak sebanding dan tidak berkepatutan (unfair ) dan sungguh tidak bijaksana (not wise), jika dijadikan dasar impunitas dengan dalih hanya oleh sebab demi mengenang “jasa-jasanya” selama berkuasa atau menjabat sebagai Presiden RI, kata DHL.
Karena tugas presiden sesuai sistim hukum memang wajib sesuai tupoksinya untuk berbuat kemaslahatan untuk bangsa, tanah air dan negara, serta terhadap presiden serta siapapun hukum berlaku equal. Jika soal jasa, maka para koruptor pun punya jasa kepada keluarga/kerabat dan kroninya. Sehingga Jimly jangan menonjolkan kepentingan individunya dan yang “tersembunyi,” atau apakah Jimly sudah teken kontrak dibawah tangan sebagai tim lawyer Joko Widodo kelak paska lengser ?, Hal ini patut ditengarai, karena prinsip berpikir Jimly nampak bias dalam hal urgensi nya sistim hukum (rules) dan faktor penegakan hukum oleh para penyelenggara negara (behavior) di sebuah negara hukum yang berdasarkan hukum (rechstaat/ rule of law), pungkasnya.
Apa substansial kepentingan Jimly, tentu sulit diketahui. Tega-teganya Jimly mengusik wibawa hukum yang mesti berkepastian (rehchmatigheid), bermanfaat (doelmatigheid) serta berkeadilan (gerechtigheid), Oleh sebab usulan Jimly yang prioritaskan faktor pemaaf, menunjukan karakter jatidiri (attitude) sebagai pejabat publik dan intelektual, namun sepelekan eksistensi ius konstitum atau hukum positif atau hukum berikut sistim perundang-undangan Republik Indonesia, Diantaranya selain UUD 1945 juga Undang-Undang RI. Nomor 28 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN , Jo. TAP. MPR RI No. 6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa Jo. Asas-asas Tentang Good Government, yang wajib diberlakukan , tegas Damai.
Seorang tipikal Jimly, prototip bobroknya mental para penyelenggara negara akibat produk revolusi mental ala Jokowi, revolusi khianati hukum dan cederai rasa keadilan masyarakat bangsa ini.
Oleh pernyataan Jimly dapat dinyatakan telah menjadi elemen intelektual yang bukan role model/panutan, sehingga inputnya harus dikesampingkan, illusoir atau tidak berharga menurut hukum, dikarenakan sosok Jimly ditengarai salah seorang kroni atau “pemuja Jokowi,” indikasinya sudah terkontaminasi oleh revolusi mental yang dibangun oleh Jokowi, yang oleh sang tokoh reformasi Dr. Amin Rais di halaman PN Jakarta Pusat Jokowi diberi julukan sebagai, “Jokowi is the king of big liars”. Dan terpenting paska lengsernya Jokowi, maka bangsa ini mesti “ekstra hati-hati” terhadap opini dari sosok-sosok model Jimly Asshiddiqie, tutup Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 itu.