Undang-Undang Pilkada Digugat Ke MK, Damai Hari Lubis : Jika Dikabulkan Pilkada Serentak Harus Batal Demi Hukum
Undang-Undang Pilkada Digugat Ke MK, Damai Hari Lubis : Jika Dikabulkan Pilkada Serentak Harus Batal Demi Hukum
Jakarta, 9 September 2024
Seperti diberitakan sebelumnya Tiga orang mengajukan pemohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi mkri.id pada hari Ahad (8/9/2024), 3 orang pemohon tersebut yakni Heriyanto, S.H., M.H.(pemohon I), Ramdansyah, S.H., M.H.(pemohon II) , Raziv Barokah, SH, MH (pemohon III) telah mengajukan uji materi nomor perkara 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 pada hari kamis 5 September 2024.
Undang-Undang Pilkada Digugat Ke MK, Bakal Ada Opsi Kotak kosong?
Terkait hal tersebut,Advokat Senior Damai Hari Lubis memberikan tanggapan.
Gugatan punya nilai suara representatif sebagai protes seluruh bangsa ini,kata Damai saat Dihubungi redaksi persuasi.id pada hari ini Senin (9/9/2024).
Pertama, Alangkah DPR RI yang mengesahkan Undang-Undang Pilkada sebagai lembaga yang mewakili rakyat bangsa ini sungguh naif, karena otak manusia mereka sanding bandingkan kepada sebuah Benda Mati Kotak Kosong, karena nyata dicegah oleh undang-undang dan partai-partai milik publik untuk melawan manusia yang dikenal publik sebagai sosok memiliki kemampuan memimpin, kata Damai.
Yang kedua, Alangkah bodohnya jika kotak kosong berhasil unggul, apakah ibarat pilihan, namun ilusoir (sia-sia belaka) hanya sekedar dipilih tidak berkesesuaian dengan asas manfaat sebagai alat fungsi hukum, Maka kumulasi himpunan sistim hukum Tentang Pilkada selain materi gugatan a quo, memang undang-undang ini banyak cacat logika, kacau balau seperti sudah dipersiapkan UNTUK MENGAKALI RAKYAT NALAR SEHAT.
Andai MK Mengadili konsisten berdasarkan UU. No. 48 Tahun 2009 Tantang Kekuasaan Kehakiman yang dimintakan berlaku progresivitas dan hakim serta putusan hakim sebagai alat kontrol hukum masyarakat dan atau sebagai alat temuan hukum. Maka tentu MK mengabulkan gugatan dengan menggunakan selain melalui perspektif pendekatan conviction raisonee atau hati nurani, melalui proses kognitif, atau mengaitkan perasaan dan rasional berdasarkan pandangan moral dan sistim nilai, sebagai rule breaking (terobosan hukum) dalam makna hak progresivitas para hakim, demi kepastian hukum, manfaat hukum dan rasa keadilan masyarakat, tutur pria yang biasa disapa “DHL” tersebut.
Berdasarkan fakta waktu jelang pilkada, maka terhadap JR ini MK Harus segera memutus, jangan malah berkesan obstruksi demi menghambat kepastian hukum dan keadilan, dengan pola mengulur waktu pemeriksaan dan persidangan, agar Pilkada sudah dimulai sehingga putusan MK jika pun dikabulkan menjadi ilusoir, karena pilkada serentak di tanah air harus batal demi hukum, tutupnya.