HukumPeristiwaPolitik

Undang-Undang Pilkada Digugat Ke MK, Bakal Ada Opsi Kotak kosong?

Undang-Undang Pilkada Digugat Ke MK, Bakal Ada Opsi Kotak Kosong?

 

 

Jakarta, 8 September 2024

 

Tiga orang mengajukan pemohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

 

Sebagaimana dikutip dari laman resmi mkri.id pada hari Ahad (8/9/2024), 3 orang pemohon tersebut yakni Heriyanto, S.H., M.H.(pemohon I), Ramdansyah, S.H., M.H.(pemohon II) , Raziv Barokah, SH, MH (pemohon III) telah mengajukan uji materi nomor perkara 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 pada hari kamis 5 September 2024.

 

Mereka melakukan permohonan uji materi Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati,dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588, Tahun 2015); , lalu Pasal 94 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati,dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, Tahun 2015); dan Pasal 107 ayat (1), dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, Tahun 2016); . terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

 

 

Kerugian Para Pemohon

 

Kerugian Konstitusional Pemohon 1 apabila Suara Kosong (Blank Vote) tidak diakui sah di dalam Pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon yakni : Bahwa Pemohon | sebagai Pemilih di Provinsi Banten dalam Pilkada Serentak nanti, terdapat kegelisahan dan kegundahan hati Pemohon melihat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tangerang yang akan berkontestasi.

Bahwa dari Dua Kandidat yang ada, Tidak Satupun sesuai harapan
pemohon, pasangan calon yang satu mewakili dinasti/oligarki kekuasaan
yang sebelumnya pernah tersandung Tindak Pidana Korupsi, bahkan orang
terdekat satu ranjang dari Calon Gubernur ini terlibat juga dalam Tindak Pidana Korupsi. Pemohon Khawatir Calon Gubernur sebagai seorang istri
tidak mampu menolak pengaruh buruk yang berpotensi timbul di kemudian
hari bagi pemerintahan. Begitupun Calon Gubernur yang lain, bisa maju dikarenakan atasan yang bersangkutan yang juga Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Banten memiliki kuasa dan pengaruh bahkan pengendali di dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus). Bahkan Anggota DPR RI ini bukan hanya memajukan Stafnya di Banten tetapi juga memajukan stafnya yang lain sebagai Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat. Perspektif Pemohon yang muncul adalah Pasangan Calon yang berkontestasi merupakan kroni-kroni orang terdekat dari orang-orang yang mengendalikan KIM Plus (only say yes).

Bahwa menurut pemohon I, fungsi partai politik sebagai kaderisasi kepemimpinan telah gagal, dimana Partai Politik yang ada telah tersandera kepentingan kekuasaan yang menyebabkan tidak dapat memajukan kadernya sendiri. Misalnya tokoh-tokoh banten seperti Arief Wismansyah (Walikota Tangerang 2
periode) yang telah membawa kemajuan pembangunan di Kota Tangerang gagal mendapatkan dukungan untuk maju bahkan dari Partainya sendiri. Bahkan setelah Mahkamah Konstitusi mengkorting diskon usungan pun tetap gagal diusung karena Partai politik
tempat Arief Wismansyah bernaung, tetap berada di KIM Plus. Padahal
Arief Wismansyah sudah pasang baliho dimana-mana sebagai Bakal Calon Gubernur Banten Pemohon sendiri merasakan pembangunan di zaman Arief Wismansyah sebagai Walikota Tangerang 2 periode, jalan di depan rumah pemohon dipasang bata blok (konblok) yang cepat menyerap air dan lampu penerangan jalan. Mempermudah akses pelayanan publik melalui Aplikasi Tangerang Live.

Bahwa dengan kondisi ketidaksetujuan (blank vote) Pemohon terhadap Pasangan Calon yang ada, pilihan pemohon hanya 2 yakni memilih datang ke TPS tetapi memilih semua pasangan calon atau mencoblos di luar kotak pasangan calon atau membiarkan surat suara tidak tercoblos. Dalam kondisi demikian maka suara ketidaksetujuan pemohon tersebut akan dianggap suara Tidak Sah, padahal suara ketidaksetujuan tersebut merupakan bagian kedaulatan rakyat dan kebebasan berekspresi yang pemohon lakukan dan itu dilindungi oleh Konstitusi UUD NRI 1945. Namun suara ketidaksetujuan pemohon tersebut yang dinyatakan sebagai Suara Tidak Sah telah menimbulkan posisi yang tidak sama dan seimbang dalam hukum, sehingga hak persamaan dalam hukum (equality before the law) dari pemohon telah Nyata-Nyata Terlanggar.

Bahwa suara ketidaksetujuan Pemohon (Blank Vote) menjadi suara tidak sah akan juga menimpa puluhan juta rakyat Indonesia yang tidak setuju dengan kandidat yang ada,akan menimpa pendukung Anies Baswedan di DKI Jakarta, pendukung Komjen Pol (purn) Paulus Waterpauw di Papua,dan pendukung tokoh lainnya yang dibegal di tengah jalan hak politiknya untuk maju dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Bahwa pemohon juga iri dengan pemilih di daerah-daerah dengan Calon Tunggal,dimana Mahkamah Konstitusi sudah melindungi suara ketidaksetujuan (Blank Vote) terhadap Pasangan Calon Tunggal menjadi suara sah dalam bentuk kotak kosong yang dapat dicoblos. Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015, menyatakan dasar pertimbangan pemberlakuan kotak kosong dalam hal calon tunggal sebagai berikut : “…‚Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti oleh satu Pasangan Calon manifestasi kontestasinya lebih tepat apabila dipadankan dengan Plebisit yang meminta rakyat (pemilih) untuk menentukan pilihannya apakah setuju atau tidak setuju dengan Pasangan Calon …………….. Sebaliknya apabila ternyata suara rakyat lebih banyak memilih Tidak Setuju maka dalam keadaan demikian pemilihan ditunda sampai pemilihan kepala daerah serentak berikutnya. Penundaan demikian tidaklah bertentangan dengan Konstitusi sebab pada dasarnya rakyatlah yang telah menentukan penundaan itu melalui pemberian suara Tidak Setuju Tersebut.”

 

Sedangkan Kerugian Konstitusional Pemohon II Yakni, Bahwa terdapat kerugian konstitusional dari Pemohon II apabila Suara Kosong (Blank Vote) tidak diakui sah di dalam Pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon yakni : Bahwa Pemohon II sebagai pemilih aktif di Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Pilkada 2024 berkeyakinan bahwa Anies Rasyid Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta Periode 2017 – 2022 telah berhasil menjalankan tugasnya sebagai gubernur yang cakap. Keberhasilan Anies dalam memimpin Jakarta tentunya pemohon II ingin agar terus dilanjutkan.

Bahwa Pemohon II juga melihat hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga
Survei Saiful Muzani Research and Consulting (SMRC) pada tanggal 8-12
Agustus 2024 memperlihatkan bahwa Anies Baswedan lebih unggul dibandingkan calon lainnya seperti Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau dengan Kaesang Pangarep. Berdasarkan hasil survei SMRC tersebut Pemohon II menetapkan hati akan memilih Anies Baswedan.

Bahwa Pemohon II pernah menempuh pendidikan di Universitas Paramadina Jakarta dan lulus di tahun 2014 dimana kemudian Pemohon II diwisuda dan ijazah kelulusan bernomor UPM/ICAS/PM/14/0003 tertanggal 24 Maret 2014 ditanda tangani langsung oleh Anies Rasyid Baswedan, PhD selalu Rektor Universitas Paramadina saat itu, sehingga memunculkan keinginan untuk memilih Anies Baswedan.

Bahwa Pemohon II melihat keberadaan Anies Baswedan dengan segala prestasinya membangun dan menjaga Jakarta lebih baik percaya bahwa ada partai politik yang mengusung Anies sebagai calon Gubernur DKI. Terlebih lagi ada putusan MK No. 60 tahun 2024 yang menurunkan ambang batas suara pemilih dari partai politik di Jakarta dari 25% menjadi 7,5% yang membuat partai politik secara sendirian dapat mengusung Anies.

Bahwa Pemohon II yakin bahwa dari hasil survey, perolehan suara partai
pengusung yang minimal 7,5% dan bukti nyata keberhasilan dalam memimpin Jakarta, maka Anies memiliki peluang besar menjadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

Bahwa Pendaftaran bisa saja dilakukan last minute. Peneliti pernah mengalami ketika menjadi penyelenggara Pemilu di Pilkada DKI 2012 partai mendaftar pada menit-menit terakhir, tetapi sampai hari penutupan di tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 23.59 tidak ada partai politik yang mengusung Anies Baswedan.

Bahwa Pemohon II melihat bahwa tidak terpilihnya Anies dikarenakan adanya upaya penjegalan dari kartel politik dalam demokrasi di Indonesia yang mencegah calon pemimpin potensial menjadi pemimpin kepala daerah. Hal ini dituangkan dalam percakapan di Radio Elshinta 29 Agustus 2024 Pukul 23.00 sd 24.00 yang kemudian diangkat oleh 54 media daring nasional dan lokal terkait hal tersebut.

Bahwa Pemohon II pada akhirnya menyampaikan rilis media tentang
pandangan Mollie J. Cohen dalam bukunya “None of Above” sebagai bentuk protes terhadap kandidat yang diusulkan tetapi tidak memuaskan pemilih. Cohen menjelaskan bahwa di kedua negara tersebut, protes semacam ini menyebabkan sebagian besar suara menjadi tidak sah, yang mencerminkan ketidaksetujuan pemilih terhadap pilihan yang ada dalam surat suara.

Bahwa Pemohon II mengalami kerugian konstitusional ketika calon yang diharapkan dapat diusung oleh partai politik, tetapi tertolak oleh keberadaan kartel politik. Pemohon akan menggunakan haknya untuk memilih “non pasangan dalam surat suara” atau None of Above di Pilkada DKI 2024. Kalau pemohon II menggunakan haknya ini kemudian suaranya dianggap tidak sah, maka ada hak dasar warganegara yang hilang untuk memilih dengan bebas sesuai hati nurani.

 

Sementara itu Kerugian Konstitusional Pemohon lll Adalah, Bahwa terdapat kerugian konstitusional dari Pemohon III apabila Suara Kosong (Blank Vote) tidak diakui sah di dalam Pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon yakni : Bahwa Pemohon III adalah penggemar Persija Jakarta (The Jack Mania) Bahwa Anies Baswedan menjadi Gubernur Jakarta kedua setelah Sutiyoso (bang Yos) yang memiliki perhatian lebih kepada Persija Klub kebanggaan Warga Jakarta, dimana Anies Baswedan telah membangun Home Base Persija yakni Jakarta International Stadium.

Bahwa Anies Baswedan memiliki Survei tertinggi sebagai Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta, namun terganjal oleh sekelompok elit yang tergabung di dalam KIM Plus.

Bahwa PDIP yang semula ingin mengusung Anies Baswedan pun diduga terganjal sehingga tidak jadi mengusung Anies Baswedan.

Bahwa keberadaan sisa partai politik seperti Partai Hanura, Partai Buruh,
dan Partai Ummat tidak mampu memenuhi usungan syarat minimal
gabungan partai politik sebesar 7,5%.

Bahwa Ridwan Kamil yang diusung oleh KIM Plus justru Gubernur Jawa barat merupakan Bobotoh (pendukung Persib) yang menghina orang Jakarta dan lawan dari The Jack Mania. Sampai kapanpun The Jack Mania Persija dan Bobotoh Persib Bandung akan menjadi musuh abadi.

Bahwa Jutaan The Jack Mania juga tidak akan tunduk dengan memilih
Ridwan Kamil sebagai Calon yang diajukan KIM Plus dan juga tidak akan memilin Pramono Anung maupun Darmaporengkun yang sama sekali tidak pernah mendukung perkembangan sepakbola Jakarta khususnya Persija. Apalagi berdasarkan Twitter Pramono Anung di masa lalu banyak membahas soal perempuan dan itu menjadi bagian pelecehan terhadap perempuan.

 

 

Permohonan Para Pemohon

 

Ketiga pemohon tersebut, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yakini ;

1. Mengabulkan Permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat sepanjang Tidak Dimaknai : Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto,nama, dan nomor urut calon, dan kolom Kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong.

3. Menyatakan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang Tidak Dimaknai :
Pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara :
a. Memberi tanda satu kali pada surat suara baik pada pasangan calon
maupun kolom kosong sebagai pelaksanaan suara kosong; atau
b. Memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.

4. Menyatakan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 bertentangan dengan Undang-Undang NRI 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang Tidak Dimaknai:
Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika :
a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. Pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Pasangan calon dalam surat suara atau pada kolom kosong sebagai pelaksanaan suara kosong.

5. bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang Tidak Dimaknai :
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak dan mengalahkan Suara Kosong (Blank Vote) ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Terpilih serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Terpilih.

6. Menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum mengikat sepanjang Tidak Dimaknai:
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak dan mengalahkan Suara Kosong (Blank Vote) ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Terpilih.

7. Memerintah pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button