PolitikPress Release

Waduh…, Ada 5 Provinsi Dan 84 Kota/Kabupaten Masuk Kerawanan Tinggi Pada Pilkada Serentak 2024

Waduh…, Ada 5 Provinsi Dan 84 Kota/Kabupaten Masuk Kerawanan Tinggi Pada Pilkada Serentak 2024

 

 

Jakarta, 27 Agustus 2024

 

Penyelenggaraan Pilkada 2024 akan dilaksanakan 27 November 2024. Pilkada sebagai sarana seleksi para pemimpin daerah terlaksana dengan demokratis, bersih, dan jauh dari tindakan-tindakan kecurangan, sehingga menghasilkan pemimpin-pemimpin yang bersih, berkualitas, dan dapat diandalkan untuk membuat makmur rakyat di daerahnya masing-masing.

Kesuksesan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2024 tentunya menjadi harapan semua pihak.

 

Tiga Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024

Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang dipublikasikan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 26 Agustus 2024, mengindikasikan ada tiga (3) Pemetaan Kerawanan dalam perhelatan pilkada 2024.

Berdasarkan hasil rekam pemetaan kerawanan pilkada 2024 tersebut, Pelaksanaan tahapan pencalonan menjadi nomor pertama,lalu yang selanjutnya (kedua) saat kampanye dan yang terakhir yakni pada pungut hitung.

Dari ketiga tahapan yang diukur dalam pemetaan tersebut, setiap tahapan memiliki kerawanan yang harus
segera diantisipasi. Kerawanan Pemilihan juga disumbang oleh kondisi Sosial Politik yang terjadi pada level Nasional hingga Daerah.

Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang berfokus pada tahapan pencalonan,kampanye dan pungut hitung merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut kajian dan riset IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang diluncurkan pada tahun 2022 lalu.

Sebelumnya, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 juga sempat diperdalam oleh Bawaslu pada tahun 2023 untuk menguatkan agenda pencegahan terhadap beberapa isu strategis pada
penyelenggaraan pemilihan umum. Pada Tahun 2023, Bawaslu menyusun dan meluncurkan pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024 Isu Strategis.

 

 

Pada Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 ini, di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota, Tahapan Pungut Hitung menjadi tahapan yang paling rawan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, setelah itu tahapan kampanye dan tahapan
pencalonan.

Pada tahapan pencalonan kerawanan dipengaruhi oleh potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon unsur petahana, ASN, TNI dan Polri seperti melakukan rotasi jabatan.

Kerawanan pada tahapan kampanye disumbang oleh potensi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI dan POLRI), penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan
konflik antar peserta dan pendukung calon.

Potensi kerawanan pada tahapan pungut hitung disumbang oleh beberapa isu yang berpotensi terjadi berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. Beberapa diantaranya adalah kesalahan
prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan adhoc, pemungutan suara ulang,pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan.

Potensi Kerawanan pada ketiga tahapan tersebut juga dipengaruhi oleh konteks sosial politik pada level Nasional hingga Daerah. Hal yang paling mempengaruhi kerawanan pada konteks sosial politik adalah potensi adanya intimidasi, ancaman dan kekerasan secara verbal dan fisik antar calon, antar pemilih maupun calon/pemilih kepada penyelenggara Pemilihan.

 

Terdapat 5 Provinsi Yang Rawan Tinggi

Hasil Pemetaan kerawanan Pemilihan serentak 2024 merekam provinsi dengan kategori kerawanan tinggi. Terdapat 5 Provinsi yang rawan tinggi (13%), 28 Provinsi rawan sedang (76%), dan 4 Provinsi rawan rendah (11%). 5 Provinsi yang masuk kategori tinggi yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

 

 

84 kabupaten/kota Masuk Kategori Kerawanan Tinggi

 

Sementara itu di tingkat kabupaten/kota, Pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 merekam ada 84 kabupaten/kota (16%) yang masuk kategori kerawanan tinggi. Kemudian ada 334 kabupaten/kota (66%) yang masuk kategori kerawanan sedang, dan terdapat 90 kabupaten/kota (18%) yang masuk kategori kerawanan rendah.

 

 

 

12 Isu Strategis Yang Harus Jadi Perhatian

Berdasarkan hasil temuan dan riset dari hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 itu, Badan Pengawas Pemilu mencatat 10 isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama,terutama oleh penyelenggara pemilu sebagai upaya membawa proses pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang lebih terbuka, jujur, dan adil.

Yang pertama , Netralitas Aparatur Pemerintah dan Penyelenggara Pemilihan.

Langkah antisipasi dalam menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam pelaksanan Pemilihan hendaknya menjadi prioritas seluruh stakeholders.

Kedua, Praktik Politik Uang.

Metode praktik politik uang yang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital,kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari. Pencegahan yang masif harus dilakukan oleh seluruh pihak.

Yang ketiga, Polarisasi Masyarakat dan Dukungan Publik.

Potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dengan dukungan politik harus menjadi perhatian untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan Pemilihan berjalan. Politisasi SARA, Penggunaan Hoax, Fitnah potensial digunakan untuk saling menyerang pasangan calon.

Keempat, Penggunaan Media Sosial untuk Kontestasi.

Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkah-langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak poltik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.

Lalu yang kelima, Konteks Keserentakan Pemilu dan Pemilihan.

Jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan dalam tahun yang sama. Salah satunya proses pencalonan pemilihan menjadi kurang partisipatif. Peristiwa mutakhir terkait syarat pencalonan berkontribusi pada kerawanan pada proses pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota.

Keenam, Keamanan.

Intimidasi, ancaman dan kekerasan berupa verbal hingga fisik berpotensi terjadi. Dukungan keamanan yang serius terhadap penyelenggaraan Pemilihan harus segera disiapkan.

Ketujuh, Kompetensi Penyelengara Adhoc.

Penyelenggara pemilu Adhoc harus memperkuat pemahaman tentang pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

Yang kedelapan, Hak Memilih dan Dipilih.

Penguatan terhadap jaminan hak memilih dan dipilih. Di antaranya adalah pemutakhiran daftar pemilih.

Lalu kesembilan, Layanan Kepada Pemilih.

Penyelenggara pemilihan wajib memastikan layanan dan fasilitasi pelaksanaan tahapan pemilihan yang akses bagi semua pihak, khususnya bagi pemilih penyandang disabilitas dan kelompok minoritas.

Kesepuluh yakni, Bencana Alam dan Distribusi Logistik.

Antisipasi terhadap bencana alam wajib menjadi perhatian bagi seluruh pihak terutama untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara.

Sebelas, Perselisihan Hasil Pemilihan.

Masifnya gugatan terhadap hasil pemilu 2024 lalu harus menjadi fokus penting, maka dari itu pentingnya pemahaman penyelenggara, pengarsipan dokumen dan pengamanan surat suara beserta dokumen pendukungnya harus diawasi oleh semua pihak.

Terakhir (12), Kebijakan Pemilihan yang Berubah.

Politik yang dinamis efek dari penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berpotensi terhadap perubahan aturan hukum yang cepat, maka dari itu perlu kerjasama seluruh stakeholder untuk memastikan agar kebijakan disiapkan dengan baik sehingga memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button