Catatan Atas Nota Keuangan RAPBN
Oleh : Prof. Didik J Rachbini, Ph.D.
Jakarta, 17 Agustus 2024
Penerimaan negara dipatok 2,997 triliun rupiah, terutama bersumber dari dari pajak sebesar 2,490 triliun rupiah. Apakah ini masuk akal dan feasible? Sesuai tren perkembangan penerimaan negara RAPBN tahun sebelumnya (2,802 triliun rupiah) dan juga target penerimaan pada 2024 sebesar 2,309 triliun rupiah sepertinya sasaran ini feasible karena tidak naik pesat dibandingkan dengan penerimaan negara dan penerimaan pajak dari tahun sebelumnya. Pemerintah sendiri pada saat ini masih pesimis bahwa target penerimaan pajak pada anggaran berjalan tahun 2024 akan bisa dicapai. Apalagi pada tahun 2025 dimana tantangannya jauh lebih besar lagi. Janji kampanye yang menuntut pengeluaran besar, sementara penerimaan pajak tidak bisa digenjot lebih dari kapasitasnya sekarang.
Kondisi sekarang cukup berat dimana daya beli masyarakat turun. Kelas menengah juga berat kondisinya dan bahkan turun kelas. Target ini sulit atau bahkan tidak bisa dicapai jika ekonomi tumbuh stagnan di bawah atau di sekitar 5 persen dan tidak sesuai janji kampanye presiden terpilih hyang akan tumbuh lebih tinggi lagi. Tidak usah seperti janji kampanye pertumbuhan ekonomi 8 persen, jika pertumbuhan ekonomi bisa didorong 6-6,5 persen, maka sasaran penerimaan pajak tersebut bisa dicapai.
Jadi, faktor ekonomi makro pertumbuhan ekonomi, investasi dan iklim investasi serta kegiatan perdagangan terutama ekspor akan menentukan target penerimaan pajak tersebut bisa dicapai atau tidak. Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari sekarang bisa dicapai jika ada kebijakan makro struktural dimana investasi dan ekspor bisa didorong menjadi lokomotifnya. Sekarang Indonesia dalam hal kebijakan seperti ini kalah dengan negara tetangga Vietnam dan Filipina.
Dalam postur RAPBN kita dapat melihat dan membahas defisit APBN Indonesia yang terus berlanjut dari tahun ke tahun dan bahkan terus meningkat. Defisit anggaran RAPBN 2025 yang direncanakan 616,2 triliun rupiah. Seperti tahun-tahun sebelumnya, defisit ini sangat besar dan mau tidak mau harus ditambal dengan utang. Selama 10 tahun masa pemerintahan Jokowi ini kebijakan utang memang ugal-ugalan sehingga warisannya akan terbawa pada masa pemerintahan Prabowo.
Dengan janji politik yang banyak sekali, maka sulit bagi pemerintahan yang akan datang bisa mengurangi ketergantungan pada utang dengan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor-sektor yang ada. Sehingga laju penerbitan surat utang negara akan terus meningkat dan merusak iklim makro karena suku bunga akan didorong naik terus.
Sampai pertengahan tahun 2024 ini, telah ditawarkan setidaknya hampir seribu triliun rupiah SBN tetapi laku di pasar hanya separuhnya sekitar 517 Triliun rupiah. Sebelumnya tahun 2023, SBN yang ditawarkan di pasar mencapai 1800 triliun rupiah, tetapi laku di pasar sebesar 807 triliun rupiah. Jadi, selama 10 tahun ini pemerintah Jokowi sudah mendorong ekonomi utang masuk jurang sehingga harus gali lubang tutup lubang.
Pemerintahan SBY mewariskan utang sekitar 2608 triliun rupiah. Sepuluh tahun berikutnya jumlah utang mencapai 8338 triliun rupiah, naik tiga kali lipat dengan pembayaran bunga yang sangat tinggi sebesar 497 triliun rupiah. Beban bunga utang ini jauh lebih besar dari pos anggaran kementrian, sektor maupun propinsi mana pun. Jika dibandingkan misalnya dengan APBD propinsi, pembayaran utang ini 1600 persen lebih tinggi total APBD rakyat Jawa Barat.
Sekarang daya beli masyarakat turun. Target pertumbuhan ekonomi 5 persen sebenarnya tidak cukup untuk memulihkan daya beli tersebut. Jadi harus ada upaya reformasi sgtruktural agar tingkat pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari, yang ditargetkan 5,2 persen pada tahun 2025. Ini diperlukan agar ada ruang lebih untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak. Namun, jika daya beli masyarakat melemah atau terjadi tekanan inflasi yang tinggi, maka kemampuan masyarakat untuk membayar pajak bisa terpengaruh. Pemerintah sekarang akan berjibaku menjaga keseimbangan antara pengumpulan pajak dan tidak memberatkan ekonomi masyarakat.
Dalam hal penerimaan pajak dan menjaga momentum ekonomi yang baik, faktor internal kementrian keuangan dan direktorat jenderal pajak ke dapan akan sangat menentukan. Kemampuan Kementrian Keuangan dan sekaligus siapa menterinya akan menjadi faktor kritis. Reformasi perpajakan mutlak perlu terus dilanjutkan, termasuk digitalisasi dan perluasan basis pajak. Sektor apa saja yang harus digali, tidak bisa tidak adalah sektor industri (non-migas), termasuk jasa, sebagai tiang utama. Tetapi sektor ini melorot dan tumbuh rendah serta mengalami stagnasi bertahun-tahun karena tidak ada sentuhan kebijakan. Jika pertumbuhan sektor ini bisa tumbuh 8-10 persen, maka pengumpulan pajak akan mendapat ruang yang leluasa.
Sektor baru yang harus digali tidak lain adalah ekonomi digital dan ekonomi kreatif, termasuk sektor terlantar yakni pariwisata. Dengan berkembangnya e-commerce, fintech, dan layanan berbasis digital, sektor ini merupakan peluang besar untuk menambah penerimaan pajak melalui pengenaan pajak pada platform digital dan transaksi daring.