Uncategorized

Aktivis HAM Dan ANTI Korupsi Lex Wu Diduga Dikriminalisasi Oknum Jaksa Papua Barat

Aktivis HAM Dan ANTI Korupsi Lex Wu Diduga Dikriminalisasi Oknum Jaksa Papua Barat

Jakarta, 17 Agustus 2024

Aktivis HAM dan ANTI Korupsi Lex Wu Diduga Dikriminalisasi Oknum Jaksa Di Polda Papua Barat

Lex Wu yang merupakan Direktur PASTI Indonesia di laporkan ITE oleh seorang oknum Jaksa diduga bernama Arnolda Awom, yang sempat Viral tahun lalu karena melakukan Kekerasan berupa Pelemparan Botol Minuman terhadap Korban Pemerasan oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari, yang kini semuanya telah disanksi termasuk Arnolda Awom selaku Pelaporan.

berdasarkan penelusuran redaksi persuasi.id , terkait video yang dilaporkan tersebut terdapat pada Akun tiktok Lex Wu @lexwu_13 yang diposting pada tangga 28 Juni 2024 lalu.

Rekam jejak kasus itu sendiri masih bisa ditemukan di mesin pencarian google, dengan memasukan kata kunci Jaksa Peras Manokwari.

Selain itu, Sanksi terkait kasus tersebut masih bisa dicari di google dengan menuliskan kata kunci 9 oknum jaksa dan 1 Tu di Kejaksaan Manokwari.

Terkait pelaporan terhadap dirinya, Direktur PASTI Indonesia Lex Wu, menangapi dengan santai

“Saya Pribadi, santai, karena hal seperti ini bukan baru di dunia Aktivis, Kita Harus Hargailah namanya orang sedang berusaha, katanya kepada redaksi persuasi.id.

Dirinya melanjutkan, Namun sayang, ada hal yang lupa, di setiap Video saya di Tiktok, semua itu hasil Investigasi dan saya bicara selaku Direktur PASTI Indonesia.

Dan PASTI Indonesia sendiri dimintai sebagai Pendamping Hukum membantu menyuarakan Persoalan Pemerasan tersebut”, “kita ikuti saja Prosesnya, kawan-kawan Jaringan HAM dan Anti Korupsi juga sudah ikut memantau persoalan ini”, tegasnya.

Panggilan pemeriksaan tanggal 12 Agustus 2024 di Polda Papua Barat, surat Panggilan diterima tanggal 11 Agustus 2023 di Tangerang

Direktur PASTI Indonesia tersebut, baru menerima surat panggilan Polda Papua Barat, pada 11 Agustus 2024 sementara, pemeriksaan sendiri pada tanggal 12 Agustus 2024. “Buat saya yang luar biasa adalah, panggilan pemeriksaan tanggal 12 Agustus 2024 di Polda Papua Barat, saya baru menerima surat tanggal 11 Agustus 2023 di Tangerang” , kata Alex.

Lex Wu juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengirim surat Jawaban atas panggilan Penyidik pada tanggal 12 Agustus 2024, surat tersebut juga dia kirimkan ke Whatsapp Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kadivhumas Polda Papua serta Penyidik yang menangani Laporan terhadap dirinya, “saya telah mengirimkan surat jawaban terkait pemanggilan saya kepada  Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kadivhumas Polda Papua serta Penyidik, kata Alex.

Tidak hanya ke Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kadivhumas Polda Papua dan penyelidik, surat tersebut juga ditembuskan ke ke Presiden selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi di Institusi Polri, Kapolri, Kabareskrim, Kadivkum, Komnasham serta Kompolnas. “Surat jawaban saya, juga menembuskan surat saya itu ke beberapa pihak yakni Presiden selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi di Institusi Polri, Kapolri, Kabareskrim, Kadivkum, Komnasham serta Kompolnas”, tambahnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button