Hukum

Lukman Edi Dilaporkan DPC PKB Jakarta Selatan

Lukman Edi Dilaporkan DPC PKB Jakarta Selatan

 

Jakarta, 15 Agustus 2024

 

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB yang juga Ex Menteri Lukman Edy dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyebarkan berita bohong, adu domba serta fitnah terhadap kader dan pengurus partai tersebut.

Lukman dilaporkan oleh Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Jakarta Selatan, terkait apa yang disampaikan oleh Lukman Edy di beberapa media nasional dan beredar luas di kanal media sosial.

 

Ketua DPC PKB Jakarta Selatan, Bapak Darussalam yang di dampingi oleh Novita Lestari SH, MH selalu Penasehat Hukum dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada kamis (8/8/2024) mengatakan, Setelah Lukman Edi memenuhi panggilan PBNU, apa yang disampaikannya terindikasi sangat tendensius, berita bohong, tidak benar dan cenderung sebagai fitnah.

 

 

Novita Lestari SH, MH selaku kuasa hukum yang mendampingi Pelapor turut hadir membantu dalam memberikan Legal Opinion dan Pendampingan Proses LP dan di Polres Jakarta Selatan. Saudari Novita menyampaikan juga laporan tersebut ditunjukkan dengan adanya surat tanda terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/2394/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA dengan dugaan Pasal 27 A Jo. 45 (4) UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pada laporan ke Polres Jakarta Selatan itu, Bapak Darussalam selalu Pelapor menyertakan bukti-bukti yang diduga telah Lukman Edy telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melalui berita dan saluran media sosial yang terindikasi tidak benar, berita bohong dan bernuansa fitnah serta mengandung unsur adu domba.
Dalam barang bukti berupa vidio yang disampaikan Pelapor terlihat Lukman Edy menyampaikan informasi yang tidak benar tentang PKB. Ini sangat menyakitkan bagi kader-kader PKB dan jika dibiarkan bisa menimbulkan konflik lebih tajam karena seolah ada unsur kesengajaan yang bertujuan untuk adu domba.

 

Masih menurut Kuasa Hukum Novita Lestari SH, MH, salah satu hal paling menyakitkan dari paparan Lukman Edy kepada masyarakat yang dilakukan di kantor PBNU adalah bahwa PKB telah meninggalkan ajaran Gus Dur. Selain itu dirinya juga menilai PKB telah kehilangan ruh perjuangan, meninggalkan warga nahdliyin ​​​​​​​dan terjebak dalam kepemimpinan sentralistik di bawah Gus Muhaimin.
Jelas ini adalah tuduhan serius, untuk itu hal ini perlu di buktikan, karena itu Bapak Darussalam melakukan Pelaporan Kepolisian

Padahal selama 26 tahun perjalanan PKB, kader-kader PKB di semua level selalu berjuang dan menjadikan warga nadhliyin sebagai inspirasi dan energi untuk perjuangan demi kesejahteraan warga nahdliyin dan elemen warga pada umumnya, ungkap Ketua DPC PKB Jakarta Selatan tersebut.
Dirinya melanjutkan, padahal selaku legislator, PKB telah memperjuangkan lahirnya UU Pesantren maupun Dana Abadi Pesantren ini satu bukti bahwa PKB memperjuangkan kaum nahdiyin. Dan Di daerah-daerah kader-kader PKB berjuang meloloskan Perda Pesantren, bahkan di Jawa Timur ada program bea siswa madrasah diniyah dalam APBD.

Hal itu semua untuk warga DKI Jakarta yang mayoritas adalah nahdliyin. “Jadi apa yang dituduhkan Lukman Edy bahwa PKB meninggalkan nahdliyin itu tidak bisa diterima akal sehat’, tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button