Press Release

LBH STREET LAWYER : “PELARANGAN” PEMAKAIAN HIJAB ANGGOTA PASKIBRAKA PUTRI MELANGGAR KONSTITUSI

LBH STREET LAWYER : “PELARANGAN” PEMAKAIAN HIJAB ANGGOTA PASKIBRAKA PUTRI MELANGGAR KONSTITUSI

 

Jakarta, 14 Agustus 2024

 

Sebanyak 18 Paskibraka Nasional putri melepaskan jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa kemarin. BPIP menjelaskan, tidak ada pemaksaan terhadap para Paskibraka untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyebut, 18 Paskibraka melepas jilbabnya secara sukarela karena mengikuti aturan. “Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).

Ia pun memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang saka Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Dalam kesempatan lain misalnya saat latihan, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.

Yudian menambahkan, setiap calon Paskibraka tahun 2024 melakukan pendaftaran secara sukarela serta telah menandatangani pernyataan soal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. “Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,” tulis Yudian. Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.

 

Lembaga Bantuan Hukum STREET LAWYER : PELARANGAN” PEMAKAIAN HIJAB ANGGOTA PASKIBRAKA PUTRI MELANGGAR KONSTITUSI

Terkait hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum STREET LAWYER mengatakan, Bahwa terdapat sejumlah anggota Paskibraka putri yang sebelumnya diketahui memakai hijab, namun pada saat pelantikan Paskibraka seluruhnya terlihat tidak memakai hijab,sehingga patut dan wajar jika masyarakat mencurigai atau menduga adanya larangan pemakaian hijab bagi anggota Paskibraka putri.

Dalam release yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini (14/8/2024) , LBH STREET LAWYER ,juga mengatakan, Bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangannya dimana
negara wajib menjunjung tinggi prinsip Negara Hukum, termasuk dalam hal kemerdekaan penduduk untuk menjalankan ajaran agamanya, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Yang selanjutnya ,LBH tersebut mengatakan,Bahwa Indonesia dalam sila Ke-1, Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga Pemerintah wajib memastikan Sila tersebut diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bahwa Paskibraka Nasional 2024 mereka berasal dari siswa-siswi SMA dan sederajat yang terpilih, yang dimana hal ini telah melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM “Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya,berfikir,berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali”,pungkas mereka.

Pada keterangan tertulis LBH yang berkantor di daerah Jakarta Selatan tersebut menegaskan bahwa dalam aturan International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana dimaksud Pasal 18 ICCPR mengatur “bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama”. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan pilihannya.

PELARANGAN PEMAKAIAN HIJAB tersebut justru sebagai bukti adanya pihak-pihak yang dengan terang-terangan melanggar konstitusi, Pancasila dan HAM, anti kebhinekaan, serta memaksakan penyamarataan tak peduli jika sampai harus melanggar keyakinan atau agama yang dianut oleh seseorang, mirip dengan apa yang dipraktikan oleh negara-negara komunis pada masa lalu, maupun pemerintahan Islamophobic Prancis yang melarang atlit-atlit yang berlaga di Olimpiade Paris 2024 dari memakai hijab,kata mereka lagi.

Bahwa pelarangan hijab pada Paskibraka putri juga merupakan suatu bentuk Islamophobia,juga diskriminasi seseorang berdasarkan keyakinannya, hal yang sedang dilawan bersama sama oleh berbagai elemen masyarakat sipil di seluruh dunia, justru anehnya malah terjadi di Indonesia, hal ini tentu menjadi preseden buruk yang menyakiti perasaan umat Islam,baik Indonesia maupun di seluruh dunia, pungkas STREET LAWYER.

 

Pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), harus dicopot, diberhentikan dari jabatannya serta
diberi sanksi

 

kami mengecam keras adanya pelarangan hijab pada Paskibraka Putri 2024,apalagi kegiatan mereka akan secara langsung ditayangkan televisi nasional maupun internasional pada upacara 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara (IKN), dan seluruh pihak-pihak yang terlibat atas PELARANGAN tersebut, termasuk didalamnya pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), harus dicopot, diberhentikan dari jabatannya serta diberi sanksi, pinta mereka.

 

Kami juga menyerukan kepada Rakyat Indonesia untuk ikut serta mengecam atas adanya pelarangan pemakaian hijab paskibraka putri, dan senantiasa mengawasi, memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, tutup release tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button