PERAMPASAN DAN PENGHANCURAN MASJID JAMI NURUL IKHLAS, BANDUNG ADALAH PELANGGARAN HAM SERTA PELECEHAN HUKUM DAN AGAMA
PERAMPASAN DAN PENGHANCURAN MASJID JAMI NURUL IKHLAS, BANDUNG ADALAH PELANGGARAN HAM SERTA PELECEHAN HUKUM DAN AGAMA
Bandung, 11 Agustus 2024
Perampasan dan Penghancuran Masjid Jami Nurul Ikhlas, Bandung merupakan wakaf dari keluarga veteran pejuang kemerdekaan, tanpa Proses hukum oleh PT. KAI dan disewakan kepada indomaret adalah Pelanggaran ham serta pelecehan hukum dan agama, hal tersebut disampaikan , oleh Tim Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya (TPH MBCB) Masjid Jami Nurul Ikhlas, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini Ahad (11/8/2024).
TPH MBCB Masjid Jami Nurul Ikhlas menuturkan,Kasus penghancuran Masjid Jami Nurul Ikhlas pada tahun 2021 oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dan penyewaan lahan tersebut kepada Indomaret menyoroti beberapa aspek penting dari pelanggaran hak asasi manusia dan perlindungan warisan budaya.
Latar Belakang Masjid Jami Nurul Ikhlas adalah sebuah bangunan cagar budaya yang tercatat di dalam PERDA KOTA BANDUNG tahun 2018 Tentang Pengelolaan Bangunan Cagar Budaya yang ‘diwakafkan‘ oleh keluarga M. HADIWINARSO (Veteran Pejuang Kemerdekaan RI) sebagai penghuni pertama berdasarkan SIPT yang dikeluarkan oleh KUPB atas rekomendasi HR. DHARSONO Pangdam III/Siliwangi kepada masyarakat, yang memiliki nilai sejarah dan religius penting bagi komunitas setempat, ungkap TPH MBCB.
Mereka melanjutkan, PT. KAI mengklaim bahwa lahan tempat masjid berdiri adalah milik mereka berdasarkan SURAT JUAL BELI 1954 yang tidak jelas serta tidak ada bukti pembayaran dan berencana untuk memanfaatkannya untuk keperluan komersial.
PT. KAI menghancurkan Masjid Jami Nurul Ikhlas pada tahun 2021, mengakibatkan hilangnya situs bersejarah dan tempat ibadah bagi masyarakat setempat. Proses penghancuran dilakukan tanpa konsultasi memadai dengan masyarakat dan instansi terkait di Pemkot Bandung dan tanpa mempertimbangkan nilai historis dan budaya masjid tersebut.
Setelah penghancuran Masjid, PT. KAI menyewakan lahan tersebut kepada Indomaret, sebuah jaringan minimarket besar di Indonesia. Tindakan ini menambah rasa ketidakadilan di kalangan masyarakat dan ummat Islam yang merasa bahwa kepentingan komersial telah mengesampingkan nilai-nilai budaya dan hak mereka untuk beribadah, kata Tim Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya Masjid Jami Nurul Ikhlas Jalan Cihampelas 149 Bandung, Jawa Barat yang sejak awal mengawal kasus tersebut.
Mereka menilai Penghancuran masjid merupakan pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan beragama dan hak untuk melestarikan warisan budaya.
Selain itu, Penyewaan lahan kepada entitas komersial setelah penghancuran tempat ibadah menambah dimensi pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat setempat.
Penghancuran masjid dan penyewaan lahan tersebut menimbulkan protes dari masyarakat, organisasi hak asasi manusia, dan kelompok pelestari budaya. Beberapa warga dan organisasi mengajukan laporan kepada instansi dan aparat terkait pelanggaran hukum oleh PT. KAI, menuntut keadilan dan pemulihan hak-hak mereka,jelas TPH MBCB.
Pemerintah daerah dan beberapa pihak berusaha untuk memediasi konflik ini, mencari solusi yang dapat memuaskan kedua belah pihak, ungkap mereka.
Solusi yang diusulkan meliputi pembangunan kembali masjid cagar budaya sesuai aslinya di lokasi tersebut dan peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lahan tersebut. Penegakkan hukum berdasarkan UU Cagar Budaya dan PERDA yang berlaku terkait dengan Penghancuran Bangunan Cagar Budaya dan Pembangunan Indomaret tanpa izin, pinta Tim Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya Masjid Jami Nurul Ikhlas itu.
Kasus penghancuran Masjid Jami Nurul Ikhlas oleh PT. KAI dan penyewaan lahan kepada Indomaret menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih manusiawi dan inklusif dalam menangani sengketa lahan dan perlindungan warisan budaya. Penyelesaian konflik ini memerlukan dialog yang adil antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk memastikan bahwa hak-hak semua pihak dihormati dan dilindungi, tutup mereka.
Sekedar informasi, Masjid Nurul Ikhlas yang berlokasi di Jalan Cihampelas 149 Bandung tersebut sepatutnya Masjid Cagar Budaya hal tersebut berdasarkan Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018.
Pada Hari Kamis (9/2/2023) Redaksi persuasi.id mencoba melihat ke lokasi yang beralamat Jalan Cihampelas 149 Bandung ,dimana daerah tesebut menjadi salah satu pusat keramaian di kota yang dijuluki sebagai kota kembang, di sepanjang jalan Cihampelas sendiri tidak hanya satu ,ada beberapa minimarket yang mempunyai ciri khas warna biru tersebut. Sedangkan pada minimarket jalan Cihampelas 149 terlihat bangunan yang cukup luas.
fakta terkait masjid jami nurul ikhlas cihampelas 149 bandung diubah menjadi indomaret