Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) : Cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024!
Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) : Cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024!
Surakarta, 8 Agustus 2024
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat Kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Aturan yang diteken Presiden Jokowi pada Jumat, (26/7/2024) tersebut menuai kontroversi dan penolakkan dari sejumlah pihak.
Penolakan dari sejumlah pihak tersebut, dikarenakan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Undang-Undang Kesehatan) , pasal 103 ayat 4 menyatakan penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja.
Pasal 103 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, berbunyi :
Pasal 103
Ayat (1). Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan
remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi,informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
Ayat (2). Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mengenai:
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual beresiko dan akibatnya;
d. Keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual;
f. pemilihan dan media hiburan
sesuai usia anak.
Ayat (3) Pemberian komunikasi,
informasi,dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
Ayat (4). Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling meliputi :
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.
Ayat (5). Konseling sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 huruf d
dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis,Tenaga
Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Salah satu pihak yang menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut yakni Dewan
Syari’ah Kota Surakarta (DSKS).
Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini Kamis (8/8/2024) menyampaikan.
Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024.
Dalam pasal 103 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) tersebut terdapat ayat yang menyatakan penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja. Hal ini akan menimbulkan madharat yang lebih besar daripada maslahat yang ada dengan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ustadz Abdurrahim Ba’asyir selaku Rois Tanfidzi DSKS serta Dr. Mulyanto Abdullah Khoir selaku Sekretaris Jenderal DSKS menyatakan :
Satu, Menolak secara tegas Keputusan Presiden yang merekomendasikan penggunaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja serta meminta agar keputusan tersebut dicabut kembali.
Yang kedua , Meminta kepada pemerintah untuk menguatkan pendidikan para pelajar dan remaja
dengan berbagai kegiatan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhahanu Wa Ta’ala sebagai solusi atas permasalahan berkembanganya pergaulaan bebas antar remaja dan pemuda.
Pada poin ketiga, DSKS Menghimbau kepada para ulama dan tenaga pendidik untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada pelajar dan remaja bahwa pergaulan bebas akan menjurus terjadinya sex bebas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan bertentangan nilai-nilai budaya Indonesia.
Selain itu ,pada poin terkahir, Dewan syari’ah Kota Surakarta Mengingatkan kepada masyarakat khususnya orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi dan mendidik anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.