TNI Sah Berbisnis, Bisa Terjadi Pertumpahan Darah Antara Prajurit TNI Dengan PBNU Gara-Gara Tambang?
TNI Sah Berbisnis, Bisa Terjadi Pertumpahan Darah Antara Prajurit TNI Dengan PBNU Gara-Gara Tambang?
Oleh : Damai Hari Lubis (Ketua Aliansi Anak Bangsa)
Jakarta, 26 Juli 2024
Pasal 39 huruf c UU .RI No.34 Tahun 2004. TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis.
Namun pada masa Orba ada pengecualiannya bagi militer yang berbisnis saat masih ABRI (TNI dan POLRI), khusus hanya kepada Perwira Tinggi yang mendapat izin berbisnis, dan izin terkahir adalah langsung dari presiden melalui rekomendasi Menpangab, tentu sulit serta bisa jadi sang perwira tinggi memang fungsional, bukan struktural dan ada kaitannya dengan kepentingan pertahanan perekonomian khususnya bagi prajurit dilingkungan insitusi ABRI (abri negara).
Namun jika keberlakuan boleh berbisnis secara umum bagi semua prajurit TNI pada masa reformasi dan diakhir masa kepemimpinan Jokowi, ini terasa janggal.
Kebijakan yang membutuhkan revisi undang-undang, yang tentunya membutuhkan selain cost tinggi, juga pengesahan dari pihak legislatif. Bahkan dapat menimbulkan chaos, distorsi politik di negara ini, “peperangan” antara TNI dan Polri, serta berbuntut “perang” TNI berhadapan dengan kelompok warga sipil misal Banser. Karena Banser merupakan anak emas PBNU. Jika PBNU jadi mengelola tambang.
TNI bersama rakyat yang semestinya sebagai kekuatan manunggal, bahkan TNI wajib melindungi bangsa dan negara. Justru berimplikasi hancurkan kemanunggalan dengan rakyat, lalu hancurkan persatuan dan ketahanan tanah air (bangsa dan negara)
Perseteruan hingga perpecahan antara TNI dan rakyat akan dimulai dari persaingan usaha, lalu dapat terjadi perkelahian terbuka lapangan dan saling bunuh.
Lalu kelompok yang selisih paham diserbu oleh TNI.Sementara di Papua TNI menjadi korban nyawa. Maka akan banyak anggota TNI yang desersi
TNI akhirnya bisa pecah, selain melahirkan kecemburuan sosial, yang prajurit yang bertugas di hutan dengan yang di kota dengan yang punya hobi berbisnis. Juga chaotic akan dipicu pro kontra antar TNI. Karena saham mereka ada bersama seorang atau kelompok sipil.
Ide TNI disahkan berbisnis merupakan ide tidak sehat, dari mana pun datangnya serta apapun alasannya. Patut dipertanyakan, sudah sedemikian parah kah kerusakan (broken) nalar para petinggi tanah air ?
Apakah ide sakit ini dampak revolusi mental metode Jokowi, Atau sekedar opini sesat dari pabrik isu ?
Saran publik, Jokowi enough, konsentrasi saja dengan pertanggungjawaban segala diskresinya 2019- 2024 terkait diskresi politik ekonomi hukum dan budaya dan kinerjanya pada 16 Agustus 2024 dihadapan wakil rakyat (MPR). Sekali lagi enough Jokowi, sudah lelah rakyat ini selama 10 tahun.
Sesuai dengan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI, prajurit TNI aktif tidak boleh menjalankan bisnis baik secara langsung maupun tidak, termasuk menjadi pengurus koperasi dan yayasan.