DEWAN SYARI’AH KOTA SURAKARTA (DSKS) : Waspadai Agenda-Agenda Dukungan Terhadap Israel Secara Terselubung
DEWAN SYARI’AH KOTA SURAKARTA (DSKS) : Waspadai Agenda-Agenda
Dukungan Terhadap Israel Secara Terselubung
Surakarta, 23 Juli 2024
Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7/2024) mengatakan kehadiran Israel di tanah Palestina adalah pelanggaran hukum, dan kebijakan serta praktiknya di Tepi Barat dan Yerusalem Timur “sama dengan aneksasi sebagian besar” wilayah Palestina yang telah diduduki.
Pengadilan tinggi PBB menyampaikan pendapat tim penasehatnya mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki, atas permintaan Majelis Umum PBB pada akhir 2022, sebagaimana dikutip dari Anadolu Agency
Pendapat tersebut dibacakan oleh Nawaf Salam, presiden pengadilan internasional itu, yang dengan suara bulat memutuskan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi untuk memberikan pendapat nasihat yang diminta.
Pengadilan tersebut mencantumkan beberapa kebijakan dan praktik yang “mencakup aneksasi” seperti perluasan permukiman, eksploitasi sumber daya alam, proklamasi Yerusalem sebagai ibu kota Israel, penerapan hukum nasional Israel secara menyeluruh di Yerusalem Timur dan penerapannya secara luas di Tepi Barat, untuk memperkuat kendali Israel di wilayah Palestina.
Sebanyak 15 hakim di pengadilan tersebut berpendapat bahwa “Israel tidak berhak atas kedaulatan atau menjalankan kekuasaan kedaulatan di bagian mana pun dari wilayah Palestina yang diduduki karena pendudukannya.”
“Kekhawatiran keamanan Israel juga tidak dapat mengesampingkan prinsip larangan perampasan wilayah dengan kekerasan,” tambah pengadilan tinggi PBB itu.
Israel merampas wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, pada 1967 dan sejak itu mereka membangun pemukiman ilegal dan terus memperluasnya.
Kebijakan permukiman Israel melanggar hukum internasional
Mengenai kebijakan pemukiman Israel, yang mencakup pengusiran paksa terhadap populasi yang dilindungi, dan pemindahan pemukim, pengadilan menekankan tindakan tersebut melanggar Konvensi Jenewa ke-4.
ICJ, dengan perolehan suara 11 berbanding empat, mengungkapkan bahwa keberadaan Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina yang diduduki telah “melanggar hukum,” dan harus diakhiri “secepat mungkin.”
Pengadilan juga mendesak agar Israel “segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim” dari wilayah Palestina yang diduduki.
“Israel berkewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan kepada semua orang atau badan hukum yang terlibat di wilayah Palestina yang diduduki,” menurut pernyataan dari pengadilan.
“Semua Negara berkewajiban untuk tidak mengakui kondisi ini sebagai hal yang sah yang atas kehadiran Negara Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki dan tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan situasi yang diciptakan oleh kehadiran berkelanjutan Negara Israel di wilayah Palestina yang diduduki,” menurut rekomendasi yang dirilis dengan 12 suara mendukung dan tiga suara menentang.
Dengan suara 12-3, ICJ mengingatkan organisasi internasional lainnya, termasuk PBB, tentang kewajiban mereka “untuk tidak mengakui sebagai situasi hukum yang timbul dari keberadaan Israel yang ilegal di tanah Palestina.
“Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan khususnya Majelis Umum, yang meminta pendapat tersebut, dan Dewan Keamanan, harus mempertimbangkan modalitas yang tepat dan tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk mengakhiri secepat mungkin keberadaan ilegal Negara Israel di wilayah Palestina yang diduduki,” pendapat tersebut dengan 12 suara mendukung dan tiga suara menentangnya.
Sejak awal Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) memandang bahwa Israel adalah sebuah negara Ilegal yang tidak pantas diakui keberadaannya oleh dunia internasional
Hal tersebut disampaikan DSKS melalui pres releasenya sebagaimana yang diterima oleh redaksi persuasi.id pada hari ini Selasa (23/7/2024).
Mereka juga mengapresiasi keputusan ICJ (International Court Justice) pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 yang menyatakan Israel telah melanggar hukum Internasional dan melakukan tindakan apartheid di wilayah Palestina, dan mengingatkan agar semua pihak menaati dan konsisten menegakkan putusan ICJ itu dalam berbagai aspek.
Lalu, DSKS juga mengapresiasi dan berbangga dengan sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina dan peran serta dalam upaya yang selama ini dilakukan oleh diplomasi negara Indonesia demi memberikan dukungan pada kemerdekaan Negara Palestina.
Mereka juga meminta kepada Negara Indonesia agar jangan sampai mengakui negara Israel dan membuka Normalisasi hubungan dengan negara tersebut, karena telah tercantum dengan tegas pada pembukaan Undang-Undang Dasar negara kita yang menyebutkan bahwa Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Ormas Islam yang baru saja melantik Kepengurusan periode 2024-2027 tersebut, memandang bahwa selama pendudukan Israel di bumi Palestina telah melakukan berbagai bentuk
pelanggaran HAM dan penjajahan di wilayah Palestina. maka Israel wajib sesegera mungkin mengakhiri
kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina
Yang selanjutnya,Dewan Syari’ah Kota Surakarta memandang bahwa pihak Israel juga harus bertanggungjawab untuk memperbaiki segala bentuk
kerusakan yang ditimbulkan akibat pendudukan yang selama in di lakukannya di wilayah Palestina.
Dalam penyataan sikap yang ditandatangani oleh Ustadz Abdurrahim Ba’asyir selaku ketua Rois Tanfidz DSKS dan Dr. Mulyanto Abdullah Khoir selaku Sekretaris Jenderal DSKS itu, mereka mengingatkan kepada segenap warga Indonesia agar mewaspadai upaya Israel yang terus berusaha menyebarkan opini negatif terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina serta mewaspadai agenda agenda
dukungan terhadap Israel secara terselubung di berbagai acara yang sebenarnya ditujukan untuk memberikan dukungan bagi penjajahan di Bumi Palestina oleh Israel.
Yang terakhir, DSKS mengajak seluruh ummat Islam Indonesia khsusunya di Surakarta dan wilayah sekitarnya agar terus menyuarakan keadilan bagi Palestina dan mendoakan kemenangan bagi perjuangan Rakyat Palestina serta memberi bantuan bagi korban kekejaman Israel di Bumi Palestina.