HukumPress Release

Laporan Pasti Indonesia Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Papua Barat Ke KPK Meresahkan?, PASTI Indonesia : Silakan Lakukan Pelaporan Hukum Jika Tidak Benar

Laporan Pasti Indonesia Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Papua Barat Ke KPK Meresahkan?, PASTI Indonesia : Silakan Lakukan Pelaporan Hukum Jika Tidak Benar

 

Jakarta, 12 Juli 2024

Ketua DPD PDI-P Papua Barat, Markus Waran,ST.,M.Si., melalui sambungan telepon Sekretaris PDI-P, Paulus Talimbekas mendesak Lembaga Persatuan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi dan Independensi (Pasti) Indonesia segera bertanggungjawab dengan rilis terkait tudingan dugaan korupsi yang mencatut nama mantan gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.

Menurut Markus Waran, laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis LSM Pasti Indonesia terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat oleh KaKwarda, Mohammad Lakotani dan Mempertanyakan Ketegasan KPK terkait Kasus Suap Dominggus Mandacan kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sangat tidak berdasar dan berpotensi menciptakan konflik masyarakat jelang Pelaksanaan Pilkada di Papua Barat.

Laporan LSM Pasti Indonesia inikan meresahkan masyarakat, oleh sebab itu sebagai Pendukung Dominggus Mandacan, kami minta segera ada klarifikasi untuk memastikan laporan tersebut. Kami harap kuasa Hukum DoaMu segera menanggapi laporan ini agar tidak memperkeruh suasana di masyarakat, kata Ketua DPD PDI-P Papua Barat tersebut.

Dirinya menjelaskan, rilis dokumen laporan tersebut membuat keresahan di masyarakat terutama para pendukung dan Parpol Pengusung Dominggus Mandacan sebagai Calon Gubernur Papua Barat.

Ketua DPD PDI-P Papua Barat : Laporan LSM Pasti Indonesia Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Papua Barat, Doa-Mu Ke KPK Meresahkan

Terkait hal tersebut, memberikan respon ,melalui release yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini Jum’at (12/7/2024)

PASTI Indonesia : Silakan Lakukan Pelaporan Jika Tidak Benar

PASTI Indonesia selaku Lembaga sebenarnya merasa tidak perlu menanggapi, namun agar meluruskan Persoalan tersebut diatas, dan supaya Masyarakat di Papua Barat mendapatkan kejelasan yang berimbang maka PASTI Indonesia merasa perlu memberikan penjelasan agar Papua Barat paham terkait permasalahannya.

Terkait Statement Markus Waran,ST.,M.Si., selaku Ketua DPD PDI-P Papua Barat , maka kami (PASTI Indonesia) sampaikan beberapa poin yakni :

Statement yang dikeluarkan Ketua DPD PDI-P Papua Barat, tidak tepat, karena yang seharusnya mengambil sikap adalah TIM DOAMU Jilid 2, untuk memberikan klarifikasi atas benar tidaknya isi “Seruan PASTI Indonesia untuk Tolak DoaMu Jilid 2”, serta Laporan PASTI Indonesia terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Mohamad Lakotani ke KPK. Maka PASTI Indonesia menganggap Statement Ketua DPD PDI-P Papua Barat, Markus Waran adalah Statement pembelaan “Anak” terhadap “Orangtua-nya”.

Kedua, PASTI Indonesia, sejak berdiri hingga saat ini, mempersilahkan Pihak Manapun melakukan Pelaporan apabila dirasa apa yang disampaikan PASTI Indonesia tidak benar.

Ketiga,Semua Pelaporan PASTI Indonesia tentu didasari pada Fakta dan Data, yang Dimana hal tersebut dapat PASTI Indonesia pertanggung jawabkan secara hukum.

Yang selanjutnya,Terkait dengan Mohamad Lakotani, jika di lihat dengan seksama, PASTI Indonesia telah mempersoalkan Mohamad Lakotani, sejak masih menjabat sebagai Wagub hingga usai Jabatan. Dapat di lihat di website PASTI Indonesia (PASTIINDONESIA.ORG) dengan judul “ Takut Tidak Punya Jabatan Publik Sebagai Kendaraan Politik! Mola Masih Incar Gerakan Pramuka Papua Barat Sebagai “Bargaining Power” Untuk Pilkada 2024!”. tertanggal 1 Februari 2023, yang telah dilaporkan juga ke DPP Gerindra dan Prabowo terkait dengan Perilaku Mohamad Lakotani ini.

Kelima,Terkait dengan Kasus Suap yang PASTI Indonesia pertanyakan Ketegasannya ke KPK, karena Wahyu Setiawan Eks Komisoner KPK adalah hasil OTT KPK, Dimana PASTI Indonesia sendiri mengikuti dengan baik perkembangan Persidangan Wahyu Setiawan yang terbukti secara hukum dan sah menerima suap dari Gubernur Papua Barat saat itu melalui Rosa M. Thamrin Payapo. ini kan harus jelas! Rosa M. Thamrin Payapo sendiri saat ini masih menjabat sebagai Kepala KESBANGPOL PAPUA BARAT.

Keenam, Apa jadinya Pilkada Papua Barat 2024 ini, apabila Orang Bermasalah yang terlibat dalam Suap seperti Rosa M. Thamrin Payapo ikut serta mengatur anggaran untuk Pilkada Papua Barat 2024 ini?.

Tujuh,Bukan hanya di Papua Barat, PASTI Indonesia juga “mengkritisi” secara Nasional Bakal Calon Kepada Daerah yang maju pada Pilkada Serentak 2024 ini.

Delapan,Justru yang seharusnya “marah” adalah Publik dan Masyarakat di Papua Barat! Di Papua Barat masih terdapat banyak “Tokoh” berkompeten dan mempuni, mengapa seolah tidak diberikan pilihan dan hanya terpaku pada “Doamu”, sehingga harus dilanjutkan dengan DOAMu Jilid 2.

Poin terakhir (sembilan),Otsus Papua Jilid 2 sudah mengatur terkait Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, yakni harus Orang Asli Papua.Menjadi pertanyaan Bersama,untuk DOAMU Jilid 2 apakah aturan Otsus itu sudah dijalankan dengan baik? Pemilukada adalah PESTA Demokrasi Rakyat, oleh karena itu berikanlah yang terbaik untuk Masyarakat dan Adat.

Kami menyayangkan,sikap Ketua DPD PDI-P Papua Barat, sebagai Pemenang Pileg 2024, PDI-P bersama dengan Golkar. Yakni masing-masing memperoleh 7 Kursi di DPRD Provinsi Papua Barat, Seharusnya PDI-P Papua Barat mampu mendorong Kandidat Calon Gubernur untuk Papua Barat, agar Masyarakat Papua Barat memiliki Pilihan Lain yang lebih mempuni.

Kami tegaskan, PASTI Indonesia selaku lembaga selalu siap menerima Laporan Hukum dari Pihak manapun, apabila dirasa apa yang disampaikan oleh PASTI Indonesia tidak benar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button