Diam-Diam Presiden Jokowi Menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, Apa Saja Isinya?
Diam-Diam Presiden Jokowi Menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, Apa Saja Isinya?
Jakarta, 12 Juli 2024
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Dalam pasal 3 Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 11 Juli 2024 tersebut, pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) diberikan insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha.
Hal tersebut tersebut terdapat dalam Pasal 3 yang berbunyi :
Ayat (1) Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
Ayat (2) Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara,Kementerian/Lembaga,dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial diatur dalam pasal 2 :
Ayat (1) Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
Ayat (2) Penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hunian;
b. kesehatan;
c. pendidikan;
d. sosial dan budaya;
e. energi dan ketenagalistrikan;
f. telekomunikasi dan digitalisasi;
g. transportasi;
h. air minum;
i. sanitasi dan pengelolaan limbah;
j. fasilitas kedaruratan;
k. pemakaman umum;
l. ruang terbuka hijau;
m. fasilitas olahraga;
n. fasilitas keagamaan;
o. fasilitas perkantoran; dan
p. ketenteraman dan ketertiban umum.
Ayat (3) Penyediaan fasilitas komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hotel;
b. pusat perbelanjaan, retail, dan toko;
c. restoran; dan
d. pusat rekreasi dan hiburan.
Mengunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Hal tersebut tercantum dalam pasal Pasal 4 yang berbunyi :
Ayat (1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan
Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dan Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. sumber lain yang sah.
Ayat (2) Percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial menggunakan penunjukan langsung, bunyi ayat 3 pasal 4 yakni :
Ayat (3) Percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan pengadaan melalui penunjukan langsung terhadap Pelaku Usaha.
Lalu, Kepala Otorita IKN bisa menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka menghadirkan investasi di kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan secara berdampingan dengan kementerian yang membawahi urusan investasi merujuk ke Kementerian Investasi, aturan tersebut tercatat dalam Pasal 5.
Ayat (1) Kepala Otorita dapat menetapkan Pelaku Usaha pelopor
dalam rangka investasi yang bersumber dari sumber lain
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk percepatan pembangunan Ibu Kota
Nusantara secara berdampingan dan berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi.
Semetara itu pasal (2) Pelaku Usaha pelopor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. Pelaku Usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent dengan Otorita lbu Kota Nusantara; dan
b. Pelaku Usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di Ibu Kota Nusantara paling lama
5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Pelaku usaha juga berhak untuk mengelola aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN dengan sejumlah ketentuan. Dimana, harga tanah bagi kepentingan itu ditetapkan oleh Kepala Otorita. Hal itu diatur dalam pasal 6 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tersebut.
Pasal 6 :
Ayat (1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan
Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di lbu Kota Nusantara untuk:
a. pengelolaan ADP; dan
b. pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal (2) Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik.
(3) Nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah.
(4) Zona Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk kepentingan lain.
Pasal 7 Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha pelopor dapat dikenakan:
a. tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah); atau
b. pembayaran secara angsuran.
Pengusaha Bisa Kelola Lahan 190 Tahun
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu yang diatur adalah Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun.
Pasal 9 Ayat (1) berbunyi :Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan
kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 (satu) siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian.
Dalam Ayat (2) pasal yang sama, berbunyi :
Ayat (2) Siklus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi;
b. hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi; dan
c. hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali
melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Ayat (3) Pemberian hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.
Ayat (4) Otorita lbu Kota Nusantara melakukan evaluasi 5 (lima) tahun setelah pemberian hak siklus pertama
terhadap pemenuhan persyaratan sebagai berikut:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak;
d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. tanah tidak terindikasi telantar.
Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat diunduh pada link pdf dibawah ini.