Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara!
Jakarta, 11 Juli 2024
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, mengatakan , Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu,SYL juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000. Jika tidak membayar harta bendanya dilelang, apabila tidak mempunyai harta benda mencukupi, maka diganti penjara selama 2 tahun.
Pada putusannya majelis hakim juga menyatakan SYL bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ucap hakim anggota Fahzal Hendri.
Dengan putusan tersebut, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dalam kasus dugaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.