Ketua DPD PDI-P Papua Barat : Laporan LSM Pasti Indonesia Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Papua Barat, Doa-Mu Ke KPK Meresahkan
Jakarta, 9 Juli 2024
Partai PDI Perjuangan Papua Barat sebagai salah satu Partai Pendukung Drs. Dominggus Mandacan sebagai Calon Gubernur Papua Barat merespon atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh LSM Pasti Indonesia dengan mencatut nama mantan Gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani.
Ketua DPD PDI-P Papua Barat, Markus Waran,ST.,M.Si., melalui sambungan telepon Sekretaris PDI-P, Paulus Talimbekas mendesak Lembaga Persatuan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi dan Independensi (Pasti) Indonesia segera bertanggungjawab dengan rilis terkait tudingan dugaan korupsi yang mencatut nama mantan gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, sebagaimana dikutip dari doberainews.com
Menurut Markus Waran, laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis LSM Pasti Indonesia terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat oleh KaKwarda, Mohammad Lakotani dan Mempertanyakan Ketegasan KPK terkait Kasus Suap Dominggus Mandacan kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sangat tidak berdasar dan berpotensi menciptakan konflik masyarakat jelang Pelaksanaan Pilkada di Papua Barat.
Laporan LSM Pasti Indonesia inikan meresahkan masyarakat, oleh sebab itu sebagai Pendukung Dominggus Mandacan, kami minta segera ada klarifikasi untuk memastikan laporan tersebut. Kami harap kuasa Hukum DoaMu segera menanggapi laporan ini agar tidak memperkeruh suasana di masyarakat, kata Ketua DPD PDI-P Papua Barat tersebut.
Dirinya menjelaskan, rilis dokumen laporan tersebut membuat keresahan di masyarakat terutama para pendukung dan Parpol Pengusung Dominggus Mandacan sebagai Calon Gubernur Papua Barat.
LSM Pasti Indonesia harus memperjelas laporan tersebut, terkait autentikasi data, dan motif laporan agar tidak memperkeruh suasana di masyarakat, pungkasnya.
Harus perjelas, data dari mana, dan sumber data dari siapa serta motif dari laporan tersebut. Kami harap harus dipertanggungjawabkan karena ini terkait laporan dugaan korupsi dan suap yang menyerat nama mantan Gubernur dan Ketua KaKwarda Pramuka Papua Barat, Mohammad Lakotani yang juga sebagai bakal calon Gubernur Papua Barat, pinta Markus.
Selain itu, dirinya juga menyinggung statemen LSM Pasti Indonesia terkait belanja rekomendasi Partai Demokrat dengan nilai 2,5 miliar dari Pasangan DoaMu sebagai Bakal Clon Gubernur Papua Barat periode 2024 – 2029.
Dirinya menegaskan, Stetmen laporan ini harus diklarifikasi, sehingga tidak membuat publik bertanya – tanya. Kami harap LSM Pasti Indonesia harus bertanggungjawab, jangan provokasi masyarakat jelang Pilkada. Sebenarnya siapa yang menjadi dalang dibalik laporan LSM Pasti Indonesia, harus diperjelas jangan memperkeruh suasana Kamtibmas Jelang Pilkada.
Diberitakan sebelumnya , PERHIMPUNAN AKSI SOLIDARITAS UNTUK TRANSPARANSI DAN INDEPENDENSI INDONESIA (PASTI Indonesia) membuat Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Mohammad Lakotani Ka Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat
2017-2022.
Perhimpunan PASTI Indonesia Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mohammad Lakotani
Laporan terhadap Mohammad Lakotani tersebut dilakukan pada hari Kamis (4/7/2024), dengan mendatangi langsung Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jika pada kasus Lukas Enembe, Gubernur Papua, KPK terkesan sangat Ngotot, namun mengapa pada kasus Dominggus Mandacan, KPK terkesan “Lembek”, Atau memang benar Penilaian Publik di Papua terhadap KPK saat ini, KPK hanya alat Politik!? Dan ketika “keras” terhadap Lukas Enembe, karena kepentingan Politik Lukas Enembe sudah tidak sejalan, maka “lembek” pada Dominggus Mandacan, karena masih memiliki Kepentingan dan masih berguna “sebagai Sandera” kepentingan Pusat, kata Arlex Long Wu selaku Direktur Nasional Perhimpunan PASTI Indonesia ,kepada redaksi persuasi.id