HukumPeristiwaPress Release

Taufiqurrahman Kader Demokrat Ajukan Permohonan Judicial Review Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta Ke MK Melalui Kuasa Hukumnya THT Lawfirm

Taufiqurrahman Kader Demokrat Ajukan Permohonan Judicial Review Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta Ke MK Melalui Kuasa Hukumnya THT Lawfirm

 

Jakarta, 9 Juli 2024

Mohamad Taufiqurrahman, S.H,.M.H mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dirinya mengajukan Judicial Review sejumlah pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang pada 25 April lalu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Sudah di register oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dan saat ini kami sedang menunggu jadwal sidang pendahuluan”, kata Taufiqurrahman sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi persuasi.id pada hari ini Selasa (9/7/2024).

 

Berikut pasal-pasal Uji Materil yang diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat tersebut,:

Pasal 1 Ayat (9) “Walikota/Bupati adalah kepala Kota Administratif I Kabupaten Administratif yang bertanggung jawab kepada Gubernur”

Pasal 6 Ayat (1) “Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dibagi dalam Kota Administratif dan Kabupaten Administratif”.

Pasal 13 Ayat (1) Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf f merupakan perangkat daerah kewilayahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.

Pasal Ayat (2) “Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Walikota/Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur”.

Pasal Ayat (3) “Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur”.

Ayat (4) Huruf a “Walikota/Bupati bertugas membantu Gubernur untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan minimal:
a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum berdasarkan
pelimpahan dari Gubernur”.

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) tersebut dinilai telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional , sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang 1945 diantaranya :

Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”;

Pasal 18 Ayat (4) Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi :
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi,kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis”;

Pasal 28D Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”;

Pasal 28D Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi :
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”;

Pasal-Pasal tersebut dinilai menimbulkan diskriminasi kepada Pemohon dan melanggar Pasal 1 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (4), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button