Hukum

Mahkamah Agung Menolak Kasasi Johnny Gerard Plate

Mahkamah Agung Menolak Kasasi Johnny Gerard Plate

 

Jakarta , 9 Juli 2024

 

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Tolak kasasi Terdakwa dan JPU dengan perbaikan sekedar Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai konpensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa = conform PN, bunyi amar putusan Mahkamah Agung ,sebagaimana dikutip dari laman resmi kepaniteraan mahkamahagung

 

 

Yang bertindak sebagai Majelis Hakim dalam perkara dengan nomor 3448 K/Pid.Sus/2024 yakni Soesilo, SH.MH sebagai Ketua , lalu DR. SININTHA YULIANSIH SIBARANI, S.H., M.H sebagai Anggota Majelis 1, sementara itu, Anggota Majelis 2 yakni Dr. YANTO, S.H., M.H.

Putusan tersebut diputuskan pada hari ini Selasa (9/7/2024).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button