Praperadilan Pegi Setiawan?, Pembebasan Pegi Hal Yang Masuk Akal
Praperadilan Pegi Setiawan?, Pembebasan Pegi Hal Yang Masuk Akal
Oleh : Damai Hari Lubis (Kordinator TPUA,Ketua AAB,Sekertaris Dewan Kehormatan DPP KAI)
Jakarta, 7 Juli 2024
Praperadilan pegi Oleh Tim Advokasi Para Pejuang hukum Versus Polda Jabar.
Logika hukum/ikhtisar:
“Keadilan tidak bakal dapat ditemukan, jika sejak awal pertama proses perkara dimula dengan melanggar norma hukum”.
Kasus praperadilan pembunuhan tahun 2016 terhadap korban meninggal Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Telah mendapatkan tanggapan dari Eks jenderal bintang tiga, Susno Duadji terang-terangan tidak sepakat dengan Polda Jawa Barat (Jabar) yang tak akan menyertakan saksi untuk dihadirkan di sidang praperadilan pada Kamis (4/7/2024). Sehingga dia merasa malu, andai pihak Polri, Polda Jabar yang menjadi tergugat, hanya berbekal saksi ahli dan surat, bahkan bisa menjadi boomerang terhadap Polda Jabar.
“Ini sama dengan bunuh diri. Saya tidak setuju, malu besar,” kata Susno di Nusantara TV yang tayang pada Senin (1/7/2024) silam.
Dan apa yang dikatakan Susno Duadji merupakan kebenaran, ditambah bakal implikasi analogi hukum dari sisi perspektif logika hukum, atas problematika yang eksis, sesuai judul yang menjadi ikhtisar, bahwa materi narasi yang dikaitkan dengan realitas proses hukum yang sedang berjalan yang nyata sudah mendapat perhatian cukup besar publik ( booming), khususnya dari masyarakat pemerhati penegakan hukum dan keadilan di tanah air.
Karena jika diuraikan tampilan proses hukumnya yang merupakan delik biasa,seharusnya pihak penyidik dengan latar belakang BAP. terhadap Pegi dan dua Tersangka. lainnya yang telah dinyatakan DPO. lalu dua orang kemudian dihapus begitu saja namanya dari DPO tanpa penjelasan latar belakang hukum yang kongkrit sejak penangkapan diri Pegi setelah 8 tahun dinyatakan DPO, dan ternyata Pegi pernah di BAP lalu sempat “disita” motornya miliknya. Seharusnya Polda andai pun mau melanjutkan perkaranya atas tersangka Pegi, bijak menurut hukum para penyidik untuk menangguhkan penahanan terhadap diri Pegi lalu mencari pendukung berupa alat bukti kuat (saksi dan barang bukti) yang lebih komprehensif diluar para terpidana lainnya.
Keraguan publik ini, bukan tanpa alasan hukum, pertimbangannya, penangkapan Pegi dan langsung penahanan dilakukan, hanya bermula oleh sebab ramainya media dan sebuah film layar lebar yang laris. Dimata publik seolah bukan oleh sebab penyidik merasa punya kewajiban (PR) hukum, semata hanya atas dasar PENYIDIK MAMPU MENANGKAP SEORANG Tersangka DPO.
Hal penampakan hukum ini, menambah keraguan publik, akan lahirnya keadilan walau tersangka Pegi akhirnya di vonis penjarakan oleh majelis hakim. Penjara yang tidak hanya untuk fisik namun beban psikologis seorang Pegi, juga bakal berdampak kepada masa depan keluarga Pegi dan bad history Polri yang berawal dari perilaku para oknum di Polda, Jabar. Diikuti bakal banyak korban manusia yang turut tersayat-sayat pikiran serta jiwanya.
Maka hakim Praperadilan hendaknya memiliki prinsip adagium, pendapat pakar hukum legendaris YANG SEPATUTNYA DIHORMATI SBG PARA GURU HAKIM DAN ROLE MODEL 4 PILAR PENEGAK HUKUM (HAKIM, JAKSA POLRI DAN ADVOKAT Jo. Pasal 5 Undang-undang Advokat ).
Sebaliknya pembebasan Pegi, hal yang masuk akal dan amat menyentuh nurani manusia-manusia pemilik jiwa dan demi fungsi hukum, tidak boleh adanya keraguan melainkan semata demi kepastian hukum ( legalitas/ recghmatihmgheid) serta fungsi hukum tertinggi demi keadilan (justice/gerechtigheid)
Dan pembebasan oleh Hakim (wakil tuhan di muka bumi) adalah demi dewasanya, dan wibawanya Polri sebagai lembaga penegak hukum dimata masyarakat hukum dan para masyarakat pemerhati dan pendamba keadilan. Bukan demi nama baik penyidik yang menanganinya atau pimpinannya LALU TEGA SENGAJA MENGORBANKAN HUKUM, SOSOK-SOSOK TAK BERHARGA MENURUT HUKUM, OKNUM RENDAHKAN MARTABAT HUKUM, HINAKAN KEPASTIAN DAN KERDILKAN HAKEKAT KEADILAN FUNGSI HUKUM YG DIDAMBAKAN SELURUH MANUSIA JAGAT RAYA YANG WARAS. Lalu hakim yg ikut arus kejahatan apa bedanya perilaku kriminal ?.
Kelak, andai Praperadilan ditolak oleh Hakim, hendaknya Majelis Hakim Pegi yang menangani Pegi kelak, menggunakan Ketentuan judicial activism di Indonesia, dalam konteks mewujudkan keadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni sebagai hakim mempunyai tanggung jawab yang melekat pada tugas sebagai hakim untuk aktif dalam rangka mewujudkan keadilan bagi masyarakat, maka hakim butuh mentalitas keberanian diikuti jiwa yang progresif untuk menemukan keadilan subtansial (materiele warheid) atau hakekat kebenaran yakni kebenaran yang sebenar benarnya kebenaran. Dan mengingat serta mempertimbangkan sebuah adagium hukum:
“Lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”
Atau bahasa dialek hukumnya yg mudah dimengerti banyak lapisan masyarakat adalah : ” HAI MANUSIA YG MENJABAT HAKIM BEBASKAN ORANG YANG DITUDUH NAMUN DGN PENUH KERAGUAN SERTA KESALAHAN PENYIDIK DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MAU BERKESESUAIAN ATAU MELANGGAR HUKUM.