Perhimpunan PASTI Indonesia Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mohammad Lakotani
Jakarta, 5 Juli 2024
PERHIMPUNAN AKSI SOLIDARITAS UNTUK TRANSPARANSI DAN INDEPENDENSI INDONESIA (PASTI Indonesia) membuat Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Mohammad Lakotani Ka Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat
2017-2022.
Laporan terhadap Mohammad Lakotani tersebut dilakukan pada hari Kamis (4/7/2024), dengan mendatangi langsung Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jika pada kasus Lukas Enembe, Gubernur Papua, KPK terkesan sangat Ngotot, namun mengapa pada kasus Dominggus Mandacan, KPK terkesan “Lembek”, Atau memang benar Penilaian Publik di Papua terhadap KPK saat ini, KPK hanya alat Politik!? Dan ketika “keras” terhadap Lukas Enembe, karena kepentingan Politik Lukas Enembe sudah tidak sejalan, maka “lembek” pada Dominggus Mandacan, karena masih memiliki Kepentingan dan masih berguna “sebagai Sandera” kepentingan Pusat, kata Arlex Long Wu selaku Direktur Nasional Perhimpunan PASTI Indonesia ,kepada redaksi persuasi.id
Dirinya melanjutkan,KPK harus mampu menjawab keyakinan PUBLIK! KPK didirikan dengan semangat “Pemberantasan Korupsi” di Indonesia yang ibarat Kanker sudah mencapai Stadium 4.
Jelas mantan Ketua KPK, Firli Bahuri telah mencoreng nama baik KPK ditambah dengan 15 Pegawai KPK yang melakukan Pemerasan di Rutan KPK! Apakah KPK harus hancur?, Hanya demi kepentingan “Politik” dan menjadi alat?, kata Arlex.
Maka KPK harus mampu membuktikan keraguan Masyarakat Asli Papua, bahwa Lukas Enembe tidak “dibunuh oleh KPK”, sedangkan tindakan terhadap Pelaku Korupsi lainnya, seperti Dominggus Mandacan, KPK “bermain mata”, tegas Direktur Nasional Perhimpunan PASTI Indonesia tersebut.
Kami, Perhimpunan PASTI Indonesia juga berharap, KPK tidak menjadi salah satu pendorong lahirnya bibit-bibit OPM-OPM baru, karena ketidak-percayaan terhadap ketegasan Hukum di Indonesia, yang membuat OAP (Orang Asli Papua) hanya merasa “dirampas” kekayaan alamnya,namun Hukum tidak pernah berlaku dengan adil, serta menganggap kasus korupsi hanya menjadi ATM bagi para Penegak Hukum!, pungkasnya.
Oleh Karena itu, kami, Perhimpunan PASTI Indonesia, meminta ketegasan KPK terhadap Dominggus Mandacan yang secara terang-terangan telah melakukan suap! Dan itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan di dalam persidangan Wahyu Setiawan!, tegas Arlex.
Dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat, PASTI Indonesia telah menyampaikan Laporan Tindak Pidana Korupsi di Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat oleh Ka Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat Mohammad Lakotani Tahun 2017 – 2022 dan mempertanyakan ketegasan KPK terkait kasus suap Dominggus Mandacan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Mereka juga melampirkan kronologi laporannya tersebut.
Kronologis Terkait Mohammad Lakotani :
1. Pada 2017, Mohamad Lakotani selaku Wakil Gubernur Papua Barat, diangkat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Papua Barat 2017-2022.
2. Sebagai Ketua Kwarda Pramuka Papua Barat,kemudian Mohamad Lakotani Justru
memberikan Rekomendasi atas nama Frans W.W. Fimbay kepada Kwarnas Gerakan Pramuka agar terpilih sebagai Korwil IV. Dan di lantik di Istana Merdeka oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka Periode 2018-2023. Frans W.W. Fimbay itu sendiri pada tahun 2018 masih berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana Tipidkor) di Rutan Teluk Bintuni. Hal ini mencoreng Citra Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
3. Setelah berhasil “mengoalkan” Narapidana sebagai Korwil IV di Kwarnas Gerakan Pramuka, Mohamad Lakotani juga mempertahankan Narapidana sebagai Ketua Gerakan Pramuka Kabupaten Teluk Bintuni (Kwarcab). Dimana Frans W.W. Fimbay terpilih sebagai Ketua.Kwarcab 3309 Teluk Bintuni, untuk masa jabatan 2019-2024.
4. Pada Musda Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat, Tanggal 22 November S/D 1 Desember 2022, Ditemukan Dana sebesar Rp.30.000.000.000,- terbilang Tiga Puluh Milyar Rupiah, yang tidak sesuai dan tidak dapat di pertanggung jawabkan penggunaannya secara terperinci.
5. Atas dasar temuan tersebut,maka Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat, meminta agar dilakukan Audit Internal.
6. Atas temuan ini, kemudian Mohamad Lakotani, selaku KaKwarda Gerakan Pramuka Papua Barat di tolak pertanggung jawabannya, kemudian tidak terpilih kembali sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat. Hasil Musda Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat, kemudian mengangkat Lasarus Indouw sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat Periode 2022-2027. Sebagaimana hasil Pilihan peserta Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat.
7. Kuatir akan terjadinya “Audit Internal” terkait dengan dugaan penyalahgunaan Anggaran Kwarda Pramuka Papua Barat periode 2017-2022 seperti termaktub dalam point 4, yakni sebesar Rp.30.000.000.000,- Terbilang Tiga Puluh Milyar Rupiah. Mohamad Lakotani, menggunakan kekuasaannya selaku Ketua DPD Gerindra Papua Barat dan Pengaruh sebagai Mantan Wakil Gubernur Papua Barat (2017- Mei 2022), mengerakkan Para “Kepala Daerah” yang di dukung Mohamad Lakotani dan dibawah Naungan Partai Gerindra agar mengarahkan para Perwakilan Kwarcab yang hadir (dari Kabupaten) untuk mengintervensi dan menolak hasil Musda.
8.Mohammad Lakotani juga tidak sungkan untuk menghadirkan Narapidana berstatus WBP, Frans W.W. Fimbay yang masih berperkara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi lainnya untuk Hadir sebagai KaKwarcab Gerakan Pramuka Teluk Bintuni sekaligus merangkap Korwil IV Di Kwarnas Gerakan Pramuka.
9. Akibat Keegoisan Mohamad Lakotani dan upayanya untuk “mengamankan” Skandal Penyalahgunaan Keuangan di Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat selama kepemimpinannya 2017-2022, sebagaimana yang telah di singgung di Point 7, Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat, dibuat terpecah. Dan seolah menjadi Organisasi Pribadi yang fungsinya hanya untuk menyelamatkan Mohamad Lakotani. Tentunya bagi mereka yang mencintai dan ingin Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat bersih dari Kepentingan Politik, bersuara atas Arogansi Mohamad Lakotani, dengan melayangkan surat untuk menjawab “Kubu” Mohamad Lakotani.
10.Sebagaimana Point 9, akibat adanya Surat Tanggapan Atas Penolakan Hasil Musda, semakin membuat Mohamad Lakotani berang! Mohamad Lakotani pun mengandeng PJ Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw (yang tentu sangat
memiliki “kepentingan” terutama terkait dengan Dukungan Partai Politik apabila Maju dalam Pilkada 2024 nanti). PJ Gubernur Papua Barat, selaku Ketua Majelis Pembina Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat,menyurati Para Bupati dan Walikota agar mempersiapkan pengurusnya untuk diadakannya MUSDALUB (Musyawarah Daerah Luar Biasa) Kwarda Gerakan Pramuka. Lucunya entah terlalu bernafsu membela sehingga menjadi Bodoh, atau memang Surat Palsu, Surat PJ Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, tertanggal 14 Januari 2022, sedangkan Musda Gerakan Pramuka Papua Barat saja dari tanggal 29 November sampai dengan 1 Desember 2022 (Dalam hal ini seharusnya Seorang PJ Gubernur Papua Barat, berperan aktif dalam pemberantasan Korupsi, bukan justru terlibat praktik politik dalam mengamankan kepentingan Pribadi). Atas Tindakan PJ Gubernur ini kemudian dilaporkan ke Ombudsman Papua Barat.
11. Alhasil MUSDALUB Gerakan Pramuka pun terlaksana, yang dilakukan secara Virtual tanpa tatap muka sebagaimana MUSDA Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat tanggal 29 November hingga 1 Desember. Hasil daripada itu tentu Mohamad Lakotani kembali sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat, Periode 2022-2027. Namun Informasi yang PASTI Indonesia dapatkan, yang terjadi adalah, Pertemuan trilateral meeting, antara PJ Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, Lasarus Indouw selaku Pemenang Musda 2022, dan Mohamad Lakotani, selaku Incumbent. Dimana Lasarus Indouw diminta secara sukarela menandatangani “Surat Penyerahan” dan memberikan Jabatan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat kepada Mohamad Lakotani. (Karena waktu itu Lasarus Indouw sedang dilanda persoalan Dugaan Pelecehan Seksual, yang kemudian di jadikan “sandera” oleh Paulus Waterpauw).
12. Maka dengan kembalinya Mohammad Lakotani sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat untuk Periode 2022-2027. Persoalan Terkait dengan “Penyalahgunaan Anggaran sebesar Rp.30.000.000.000,- terbilang Tiga Puluh Milyar Rupiah” pada Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat 2017-2022, tidak akan pernah terselesaikan.
Oleh karena itu, dalam laporan ini kami meminta KPK untuk berani tegas, membongkar Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat Periode 2017-2002. Dimana Anggaran Gerakan Pramuka Papua Barat selalu diambil dari APBD Provinsi Papua Barat beserta APBD Kabupaten di Papua Barat. Gerakan Pramuka adalah Gerakan Pembangunan Karakter dan Ahlak Sejak Dini, akan seperti apa Generasi Muda Papua, jika Para “Kaka Pembina” mereka di Gerakan Pramuka Papua Barat berisi para Maling Anggaran.
Kronologis terkait dengan Dominggus Mandacan ;
Dalam dakwaan Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (kini Terpidana Tipidkor dan telah bebas bersyarat), pada tanggal 3 Januari 2020, Gubernur Papua Barat (Dominggus Mandacan) menyuap Rp.500.000.000 (terbilang Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Wahyu Setiawan melalui Rosa. Agar memuluskan Amus Atkana dan Onesius Kambu Lolos sebagai Komisioner Di KPUD Provinsi Papua Barat Periode 2020-2025.
Dalam Catatan PASTI Indonesia, Amus Atkana selama menjabat sebagai KPUD Provinsi Papua Barat banyak berperan dalam pemenangan DOAMU Jilid 1. Yakni Periode 2017 -2022.