HukumPeristiwa

PN Bandung Kembali Mengelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan , Ini Agendanya!

PN Bandung Kembali Mengelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan , Ini Agendanya!

 

Bandung , 2 Juli 2024

 

Hari Ini (2/7/2024) Pengadilan Negeri Bandung Kembali Mengelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Adapun agenda persidangan tersebut terbagi 2, yang pertama yakni mendengar jawaban dari pihak termohon Polda Jawa Barat yang dimulai jam 9 pagi. Sedangkan untuk agenda yang kedua penyampaian replik dan duplik ,penyampaian replik dijadwalkan pada jam 1 siang.

Perkara terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.

Berikut Petitum dari pihak Pegi Setiawan :

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk  seluruhnya;

2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024 Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama PEGI SETIAWAN beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1), (3), jo. Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;

4. Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

7. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon;

8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon;

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button