PeristiwaPress Release

Ini Kata Dewan Pers Terkait Penyebab Kebakaran Rumah Wartawan Di Karo

Ini Kata Dewan Pers Terkait Penyebab Kebakaran Rumah Wartawan Di Karo

 

Jakarta, 2 Juli 2024

 

Dewan Pers menyatakan ada dua versi berbeda mengenai penyebab kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Pers Totok Suryanto, dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, pada hari ini Selasa (2/7/2024).

Dari hasil investigasi, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tutur Totok.

Sementara itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung menjelaskan berita yang ditulis Sempurna Pasaribu terbit pada 22 Juni 2024 dan juga diunggah oleh korban via akun Facebook-nya. Berita itu tentang perjudian yang marak terjadi di Kabupaten Karo, Sumut.

Erick melanjutkan Dan dia menyebut di sana dengan terang ada oknum aparat yang menjadi pengelola lapak judi tersebut. Terkait pemberitaan itu, kami menduga salah satu penyebab (rumah) dia dibakar dan terjadi satu keluarga meninggal di rumah itu.

Korban dan rekannya sempat bertemu dengan oknum aparat dimaksud beberapa jam sebelum kejadian. “(Bertemu) Rabu (26/6) malam, kejadiannya kan pukul 3 dini hari pada hari Kamis (27/6), kata Erick.

Korban dan rekannya bertemu dengan oknum aparat di suatu tempat untuk membicarakan berita yang ditulis. Membicarakan terkait berita, diminta untuk menghapus beritanya atau postingannya itu, ungkap Erick, dalam konferensi pers yang juga ditayangkan melalui Channel Youtube Dewan Pers Official  tersebut

 

Berikut Isi Lengkap Siaran Pers Dewan Pers terkait kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu.

Siaran Pers No. 5/SP/DP/VII/2024

Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama untuk Usut Kebakaran di Rumah Wartawan di Karo

 

1.Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2.Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.

3.Berdasarkan pemberitaan di pelbagai media, telah terjadi kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV,Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti,Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27 Juni 2024. Kebakaran itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

4. Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceran bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.

5. Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan
unsur jurnalis atau KKJ.

6. Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.

7. Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.

8. Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button