Beban Tanggung Jawab Moral Pemerintahan RI Ada Di pundak Presiden Impeachment Tidak Kenal Waktu
Beban Tanggung Jawab Moral Pemerintahan RI Ada Di pundak Presiden Impeachment Tidak Kenal Waktu
Oleh : Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 )
Jakarta, 2 Juli 2024
Soal tehnis proses pemberhentian adalah tanggung Jawab DPR RI,MK dan MPR RI
Oleh sebab kesalahan yang dialami kemeninfo selaku kabinet dari presiden Jokowi. Terkait kebocoran data penting negara yang dialami akibat kecerobohan atau culfa (lalai) atau faktor dolus atau kesengajaan dari siapapun pelakunya , sesuai hukum administrasi negara, selain sang menteri, maka pertanggungjawaban moral terakhir atas kebocoran rahasia negara yang dialami adalah menjadi beban pertanggungjawaban Presiden sebagai pimpinan kabinet sebagai kepala pemerintahan tertinggi.
Berdasarkan Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (2) UUD 1945, pejabat yang dapat di-impeach adalah:
1. Presiden;
2. Wakil Presiden;
3. Presiden dan Wakil Presiden.
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sehingga dalam makna UUD. 1945 Presiden RI mesti diberhentikan atau mengundurkan diri oleh sebab TIDAK CAKAP karena masuk dalam kriteria; terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Adapun mengenai proses atau teknis impeach tetap saja mengikuti rule of law Jo. UUD. 1945 Jo. UU.MD. yakni MPR. yang bertugas memberhentikan presiden RI mesti melalui proses DPR RI , MK.
Dana oleh sebab hukum Impeachment terhadap seorang presiden merupakan sah perintah undang-undang tertinggi, yang tanpa menyebutkan batasan waktunya dalam artian perspektif hukum adalah oleh sebab MATERI pelanggaran yang dilakukan oleh seorang presiden AKIBAT KETIDAK CAKAPAN ATAU KETIDAKMAMPUAN PRESIDEN DALAM MENGEMBAN AMANAH RAKYAT PADA FUNGSI TUGASNYA.
Adapun merujuk rule of law terkait pertanggungjawaban hukumnya adalah kapan saja, sepanjang sang presiden masih memangku jabatannya sekalipun masa bertugasnya tinggal SATU HARI LAGI. Karena implikasi sejarah hukumnya tentu berhubungan dengan historis hasil kinerja sang presiden.
Karena filosofis hukumnya, berdasarkan logika sistim konstitusi yang dianut negara RI. ADALAH : PRESIDEN YANG CACAT KONSTITUSI TIDAK DIPERBOLEHKAN MENYELESAIKAN PEKERJAAN DIMASA TUGASNYA. TERLEBIH SEORANG JOKOWI MENURUT CATATAN PUBLIK PRESIDEN YANG SEABREG-ABREG TELAH MELAKUKAN CIDERA JANJI (DU CONTRA’T SOCIAL) PELANGGARAN KONSTITUSI JO.VIDE TAP MPR RI NO.6 TAHUN 2001.