PKPK HARUS MELAKUKAN AUDIT INVESTIGATIF TERHADAP PROYEK IKN JOKOWI, JANGAN SAMPAI UANG RAKYAT HABIS DIKORUPSI
Oleh : Prof . Dr . Eggi Sudjana, SH . M.Si (Ketua Tim Pembela Ulama & Aktivis/TPUA)
Jakarta, 1 Juli 2024
Selasa besok (2/7/2024), TPUA akan mendatangi Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), guna melakukan audiensi terhadap sejumlah masalah yang terkait dengan proyek IKN Jokowi. Selain meneruskan amanah aspirasi tuntutan pembatalan proyek IKN, TPUA bersama sejumlah tokoh & Ulama juga akan meminta KPK melakukan audit investigatif terhadap proyek unfaedah ini.
Berdasarkan temuan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023 (halaman 239), proyek IKN ini bermasalah dalam aspek kinerja dan keuangan, yaitu:
Pertama, pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN, serta perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana.
Kedua,Persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai, di antaranya persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL), serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah.
Ketiga, pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I belum optimal, diantaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.
Keempat,Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan
serahterima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.
Karena itu, selain aspek kinerja dan keuangan maka proyek IKN ini harus diaudit secara hukum. KPK harus melakukan ‘legal due diligent’ secara menyeluruh, karena TPUA menduga kuat ada perbuatan yang melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kekuasaan, yang merugikan keuangan negara, yang hanya menguntungkan individu tertentu, orang tertentu, dan korupsi, akibat pelaksanaan proyek IKN.
Hasil pemeriksaan BPK jelas menyimpulkan, proyek IKN bermasalah baik secara kinerja maupun keuangan. Temuan ini, harus ditindaklanjuti dengan suatu audit hukum agar dapat disimpulkan beberapa unsur penting, sebagai berikut:
Pertama,untuk mengetahui siapa saja pejabat yang melakukan perbuatan yang melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga proyek IKN bermasalah, baik secara kinerja maupun keuangan.
Kedua, untuk mengetahui siapa saja yang diuntungkan akibat adanya perbuatan yang melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kekuasaan, yang menyebabkan proyek IKN bermasalah, baik secara kinerja maupun keuangan.
Ketiga, untuk memastikan siapa saja, perusahaan mana saja, pejabat siapa saja, yang terbukti bertambah kekayaannya, yang terjadi akibat mendapatkan keuntungan dari proyek IKN yang merugikan keuangan negara.
Keempat,untuk mengetahui dan memastikan berapa dan dalam bentuk apa, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proyek IKN yang bermasalah ini.
Kenapa TPUA meminta KPK melakukan audit proyek IKN?
Sederhana saja, karena proyek IKN didanai dari uang APBN. Kalau saja, proyek IKN didanai dari investor swasta seperti yang digembar-gemborkan Jokowi, kami diamkan saja, dan KPK tidak punya kewenangan untuk cawe-cawe.
Karena Proyek IKN menggunakan dana dari APBN, maka proyek IKN menjadi objek pemeriksaan KPK karena mengunakan anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat. Penyimpangan apapun dalam mengelola anggaran rakyat, jelas merugikan keuangan negara, jelas perilaku korupsi yang harus dicegah dan diberantas.
Alhamdulilah, menurut info dari Adinda Ahmad Khozinudin selaku koordinator kegiatan, sejumlah tokoh & ulama, sudah mengkonfirmasi akan hadir. Bahkan, sejumlah emak-emak militan dari Aspirasi juga akan hadir. Srikandi Advokat Rekan Kurnia Tri Royani, juga dikabarkan akan hadir.
Agenda ini merupakan agenda lanjutan, dari deklarasi tuntutan pembatalan proyek IKN dan pertahankan Jakarta sebagai ibukota Indonesia, yang diselenggarakan TPUA beberapa waktu lalu di Jakarta. Agenda ini adalah amanah, dari 296 tokoh, ulama, aktivis dan pemerhati bangsa, yang turut mendeklarasikan tuntutan pembatalan proyek IKN. Bahwa perlu kiranya untuk memutus Rantai kejahatan di Indonesia diterapkan hukuman potong tangan nya para koruptor dihadapan Publik dengan dasar perintah ALLAH SUBHANNAHU WA TA ALA dalam surat Al Maidah Ayat 38 , yaitu : Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَا لسَّا رِقُ وَا لسَّا رِقَةُ فَا قْطَعُوْۤا اَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِۢمَا كَسَبَا نَـكَا لًا مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
“Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 38) . Jangan ada alasan hukum seperti, ” kan berlaku hukum Islam ” hal itu mudah di tepis dengan Argumentasi ” bahwa di NKRI berdasar Negara nya ada ALLAH SUBHANNAHU WA TA ALA , DIA itu punya hukum nama nya Hukum Islam , jadi salah nya dimana bila berlakukan Hukum Islam ??? ” Oleh karena itu tinggal niat baik dari Presiden RI dan Para Anggota DPR RI sesuai pasal 5 ayat 1 JO pasal 20 dan 21 UUD 1945 , bahwa kewenangan membuat hukum di NKRI adalah ada pada Mereka . Salam Taqwa.