HukumPeristiwa

Hari Ini Pengadilan Negeri Bandung Kembali Menggelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Hari Ini Pengadilan Negeri Bandung Kembali Menggelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

 

Bandung,1 Juli 2024

Hari ini Senin (1/7/2024) Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA akan kembali menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan. Dengan agenda yakni, Panggil Para Pihak. Sidang akan dipimpin oleh Hakim tunggal, Eman Sulaeman.

Tim hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat menghadiri sidang praperadilan, hal tersebut disampaikan oleh Kabid Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani.

Pada hari ini, kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15 orang, kita akan mengikuti sidang, kata Nurhadi kepada awak media.

 

Kabid Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani

 

Dirinya menerangkan, pada agenda sidang praperadilan perdana ini pihak kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan akan membacakan gugatan yang ditujukan kepada penyidik Polda Jabar.

Atas gugatan tersebut, sambung Nurhadi, Polda Jabar akan memberikan jawaban atas keterangan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Kami akan berikan jawaban nanti di sidang,kata Kabid Hukum Polda Jabar tersebut.

15 orang kuasa hukum Polda Jawa Barat tiba di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA sekitar pukul 08:35 wib mengenakan kemeja berwarna putih.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg, dikutip pada laman https://sipp.pn-bandung.go.id dalam Petitum Permohonan disebut PRIMAIR:

 

1.Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama PEGI SETIAWAN beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

3.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1), (3), jo. Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;

4.Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

5.Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

7.Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon;

8.Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon;

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button