Opini

Jokowi Berkirim Surat Kepada Bangsa Ini Melalui Undang-Undang DKJ

Jokowi Berkirim Surat Kepada Bangsa Ini Melalui Undang-Undang DKJ

 

Oleh : Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)

 

Jakarta, 27 Juni 2024

Jokowi terlalu bernafsu dengan IKN namun tidak berani pastikan ibukota negara kapan akan resmi pindah ?, Hal tak berani atau mengandung ketidakjelasan, kepastian kepindahan IKN dari Jakarta ini, Jokowi sampaikan melalui kode “pesimis akan IKN” ?.

Pesan Jokowi ini terselip didalam suratnya kepada bangsa ini, melalui pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ/Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), Jokowi menyatakan :

“Undang-undang DKJ sah berlaku sejak ditandatangani, 25 Apil 2024 namun ‘mohon maaf’ pada saat Undang-Undang ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan”.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ/Daerah Khusus Jakarta

 

pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ/Daerah Khusus Jakarta

Hanya saja dalam suratnya.Jokowi tidak menyampaikan,”Sebab karena selain pemerintah dalam keadaan bokek perekonomian yang tidak meroket dan ratusan bakal investor dari negara asing yang pernah saya sampaikan ternyata mereka hanya cipoak atau omdo. Sehingga dampaknya “kebohongan” saya bertambah banyak dihadapan bangsa ini;

Namun bukan Jokowi namanya jika tidak nekat, Jokowi prematur umumkan dirinya bakal melaksanakan upacara menyambut hari kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 di Ibukota IKN. Kalimantan Timur dan mengajak bersamanya Prabowo Subianto hal ini Ia umumkan pada 11Juni 2024, Kata Jokowi ;

“Ini masa transisi dari Jakarta menuju ke IKN Nusantara agar ada perjalananan menuju pindahnya itu kelihatannya. Jadi di sini tetap dilakukan, di sana tetap dilakukan,”.

Entah apa maksudnya Istana yang belum jadi, gedung gedung perkantoran pemerintah bekum terbangun, dari program tidak jelas, baik dari sisi anggaran dan perencanaan matang, malah dia pertontonkan kehadapan bangsa dan dunia ?.

Jokowi memang nekat dan mulai lebih agresif saat mau lengser jelang tahun 2024 jelang 20 Oktober ?,Jokowi power syndrome ?, Bahkan anak kandungnya Gibran dia angkat melalui “nepotisme” untuk memimpin aglomerasi Jabodetabejur merujuk UU DKJ  yang merupakan konsep pembentukan kawasan metropolitan yang terdiri dari kota-kota di wilayah Jakarta bogor depok tangerang, bekasi dan cianjur. Kenapa tidak sementara dipegang oleh Mendagri ? .

Lalu dimana nanti serah terima jabatan dari dirinya kepada Presiden terpilih hasil pemilu Februari 2024 apakah juga di IKN yang belum selesai pada 20 Oktober 2024 ?.

Jika benar semua yang belum nyata dari hasil sepak terjang (diskresi) Jokowi selam era Ia berkuasa, untuk kesejahteraan rakyat bangsa bangsa ini, sungguh akan dirasakan merugikan dan merupakan pemborosan uang negara, namun heran DPR RI diam saja kah ?.

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ/Daerah Khusus Jakarta,bisa diunduh pada link Dibawah ini

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ/Daerah Khusus Jakarta

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button