Opini

Hari Anti Penyiksaan Internasional, Apa Kabar Kasus Extra Judicial Killing KM 50, Masih Tulikah KudaTuli?

Hari Anti Penyiksaan Internasional, Apa Kabar Kasus Extra Judicial Killing KM 50, Masih Tulikah KudaTuli?

 

Oleh : Kiki

 

Jakarta, 25 Juni 2024

 

Sebagaimana diketahui bahwa 26 Juni diperingati Hari Anti Penyiksaan internasional. Hari Anti Penyiksaan Sedunia ini ditetapkan untuk mendukung para korban penyiksaan, bersatu dalam melawan penyiksaan dengan tujuan agar segala bentuk penyiksaan dapat dihapuskan

 

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa menetapkan 26 Juni sebagai Hari Anti Penyiksaan Internasional. Hal ini diproklamirkan PBB melalui resolusi 52/149 pada 12 Desember 1997, setelah melalui berbagai kampanye, yang diawali dengan Konvensi Menentang Penyiksaan 1987.

 

Resolusi PBB 52/149 pada 12 Desember 1997
Resolusi PBB 52/149 pada 12 Desember 1997

 

“Sabtu Kelabu Kudatuli”

Peristiwa “Sabtu Kelabu”, 27 Juli 1996, atau yang dikenal dengan “Kudatuli”. Peristiwa yang setidaknya menyebabkan lima orang tewas,149 luka-luka, dan 23 orang hilang tersebut terjadi di Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng,Jakarta Pusat.

Peristiwa ini dilatarbelakangi konflik internal PDI , dualisme kepemimpinan yang diawali dari terpilihnya Megawati sebagai ketua umum (ketum) berdasarkan kongres luar biasa (KLB) di Surabaya pada tahun 1993 ,namun KLB Medan pada 22 Juni 1996 menyatakan bahwa Soerjadi terpilih menjadi ketum partai yang bergambar banteng tersebut.

Peristiwa Kudatuli adalah kerusuhan yang terjadi pada Sabtu, 27 Juli 1996 di kantor DPP PDI yang dipicu dualisme kepemimpinan. (Foto: AFP/JOHN MACDOUGALL)

Sabtu 27 Juli 1996, mulai berlangsung sekitar pukul 01:00 dini hari. Sejumlah kendaraan polisi terlihat lalu lalang di sekitar Gedung DPP PDI.

Saat massa dari kubu Soerjadi tiba, massa dari kubu Megawati mengira bahwa mereka adalah kawan. Sebab, massa tersebut datang sekitar pukul 06:20 WIB dengan menggunakan kaus berwarna merah bertuliskan “DPP PDI Pendukung Kongres Medan”.

Bentrokan kedua kubu pun memanas dan situasi semakin mencekam. Massa juga membakar sejumlah spanduk-spanduk di area gedung. Fasilitas gedung pun dirusak.

Kerusuhan semakin meluas. Aksi pembakaran juga dilakukan ke area sekitar gedung. Hari yang sudah siang pun tampak kelabu karena asap yang membumbung tinggi. Korban pun mulai berjatuhan.

Pasca kerusuhan, penyelidikan langsung dilakukan. Hasil penyelidikan mendapati Soerjadi dan sejumlah jajarannya terlibat dalam Peristiwa Kudatuli. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara berdasarkan putusan pengadilan.

Namun menurut Komnas HAM, sejumlah perwira militer ikut terlibat dalam peristiwa ini dan belum diadili. Penyelesaian Peristiwa Kudatuli masih terus berlangsung hingga saat ini.

 

EXTRA JUDICIAL KILLING 6 Syuhada Pengawal Imam Besar Habieb Rizieq Syihab

Selain dari kasus Kudatuli, kasus penyiksaan yang lainnya yakni kasus km 50 yang juga sekaligus EXTRA JUDICIAL KILLING 6 Syuhada Pengawal Imam Besar Habieb Rizieq Syihab ,yang mana pembunuhnya yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, tetap divonis bebas setelah. Mahkamah Agung (MA) Ketua Majelis Kasasi Desnayeti dengan hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh. menolak kasasi jaksa penuntut umum,Perkara dengan nomor: 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022 tersebut dibacakan pada 7 September 2022. Pelaku eksekutor dan aktor intelektual masih berkeliaran bebas hingga saat ini.

(FOTO : Putusan Kasasi Perkara dengan nomor: 939 K/Pid/2022 )

 

(FOTO : Putusan Kasasi Perkara dengan nomor: 939 K/Pid/2022 )

 

(FOTO : Putusan Kasasi Perkara dengan nomor: 938 K/Pid/2022 )

 

(FOTO : Putusan Kasasi Perkara dengan nomor: 938 K/Pid/2022 )

 

Kasus KM 50 bermula ketika rombongan Imam Besar Habib Rizieq Syihab beriringan keluar dengan 8 mobil dari Perumahan The Nature Mutiara, Sentul, menuju Jalan Tol Jagorawi mengarah ke Jakarta.

Empat dari delapan mobil tersebut berisikan anggota keluarga Habib Rizieq Syihab. Sementara itu, empat mobil lain berisikan anggota dan laskar khusus FPI.

Mobil Rombongan Habib Rizieq tersebut diikuti oleh tujuh anggota Resmob kemudian diturunkan. Mereka dibagi menjadi tiga tim. Regu pertama terdiri dari Bripka Faisal, Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira Priyadi Zendrato berada di mobil Toyota Avanza nomor polisi atau nopol K 9143 EL. Regu kedua yakni Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar mengendarai Daihatsu Xenia bernopol B 1519 UTI. Regu ketiga terdiri dari satu personel, Bripka Guntur Pamungkas, menggunakan Toyota Avanza nopol B 1392 TWQ.

Regu pertama dan kedua kemudian membuntuti rombongan yang bergerak ke Tol Sentul. Sementara Bripka Guntur menyusul mobil Pajero. Namun dalam pembuntutan tersebut, mobil Bripka Ismanto tertinggal dari rombongan.

Lalu, berlanjut hingga KM 50 tol Cikampek, mobil Chevrolet yang berisikan Andi Oktiawan (33), Ahmad Sofiyan (26), Lutfi Hakim (25), Faiz Ahmad Syukur (22), Muhammad Suci Khadavi (21), dan Muhammad Reza (20) dihentikan oleh polisi.

Sejumlah saksi yang pada saat kejadian berada di lokasi kejadian mengatakan bahwa mereka dilarang mendekat oleh polisi. Saksi dilokasi dikejadian juga menyatakan bahwa mereka melihat 6 anggota FPI dalam keadaan hidup. Namub saat dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, enam anggota FPI tersebut telah dinyatakan dalam kondisi meninggal dunia.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pernah berujar, siap membuka peluang memproses ulang kasus KM 50 jika ada novum baru.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap membuka peluang memproses ulang kasus KM 50.  Namun, pembukaan kembali kasus hukum tersebut harus menunggu adanya bukti baru atau novum. Listyo mengatakan saat ini memang sudah ada keputusan, tetapi pihaknya masih melihat kemungkinan ke depan jika jaksa akan mengajukan banding atau tidak terhadap kasus KM 50.
Sehingga tentunya, kami juga menunggu. Namun demikian, apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses,” ujar Listyo dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Sudah hampir dua tahun berlalu dari pernyataan Jenderal Listyo Sigit Prabowo,namun hingga kini belum ada kelanjutan terkait kasus km 50 tersebut.

Sesungguhnya Novum Kasus km 50, sudah ada yaitu diantaranya, Buku Putih,Putusan Sidang Habib Bahar Bin Smith.

Kasus Km 50 tidak dapat disalahkan pada satu dua orang personal. Jumlah aparat yang terlibat banyak sekali dari penguntitan hingga pengejaran dan pembantaian. Ditemukan pekerjaan atau operasi itu didasarkan pada surat tugas atau surat perintah tertulis. Pemberi tugas dan pengendali harus turut diminta pertanggungjawaban hukum.

Oleh karenanya, Para Petinggi Institusi Kepolisian Republik Indonesia harus segera diperiksa atas keterlibatan atau peran yang menentukan.

Peristiwa Km 50 tidak boleh dan tidak bisa dilupakan karena merupakan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat.

Kasus KM 50 sejatinya harus diusut bukan hanya tuntas namun harus jujur, serta transparan dan jangan dagelan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button