DaerahPolitikPress Release

Terindikasi Banyak Kasus,PASTI Indonesia : “Tolak Dominggus Madacan – Mohamad Lakotani Pada Pilkada Papua Barat 2024“

Terindikasi Banyak Kasus,PASTI Indonesia : “Tolak Dominggus Madacan – Mohamad Lakotani Pada Pilkada Papua Barat 2024“

 

 

Jakarta, 22 Juni 2024

 

 

Sebagaimana diketahui perhelatan Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Terkait Pilkada 2024 di Papua Barat PERHIMPUNAN AKSI SOLIDARITAS UNTUK TRANSPARANSI DAN INDEPENDENSI INDONESIA (PASTI Indonesia) , menyatakan Menolak Dominggus Madacan – Mohamad Lakotani Jilid II (“DOAMU” Jilid II)pada Pilkada Papua Barat 2024.

Berdasarkan release yang diterima oleh persuasi.id pada hari ini, Sabtu (22/6/2024) , yang menjadi dasar pertimbangan mereka (PASTI Indonesia) Dominggus Madacan – Mohamad Lakotani sebagai Bakal Calon Gubenur dan Bakal Calon Wakil Gubenur Papua Barat ,yakni Selama Kepemimpinan DOAMU Jilid I,tidak ada perubahan signifikan di Papua Barat,baik itu Infrastruktur maupun pembangunan SDM.

Lalu,Lembaga Anti Korupsi yang telah berkecimpung di Papua Barat sejak 2011 tersebut menyampaikan, Korupsi Marak terjadi di Papua Barat selama kepemimpinan “DOAMU” Jilid I,dimana hal ini dapat dibuktikan dengan “Penangkapan” terhadap beberapa Pejabat Teras Atas di Pemprov Papua Barat.

Pada Release PASTI Indonesia yang ditandatangani oleh Arlex Long Wu Selaku Direktur juga menyampaikan, Masyarakat terkhususnya Masyarakat Adat,semakin terpinggirkan dengan tidak adanya payung hukum berupa Perda yang melindungi keberlangsungan hidup Masyarakat Adat. Bahkan Orang Asli Papua (OAP) semakin terpinggirkan dan dengan Dalil Pembangunan, Sawit semakin merajalela merampas Hak Ulayat.

 

 

Rekam Jejak Dominggus Mandacan (Sebagai Gubernur Papua barat)

 

Secara personal PASTI Indonesia sendiri mencatat beberapa dosa/rekam jejak “DOAMU”, yakni :

Dominggus Mandacan (Gubernur Papua Barat) Dalam dakwaan Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (kini Terpidana Tipidkor), pada tanggal 3 Januari 2020, Gubernur Papua Barat (Dominggus Mandacan) menyuap Rp.500.000.000 (terbilang Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Wahyu Setiawan melalui Rosa. Agar memuluskan Amus Atkana dan Onesius Kambu Lolos sebagai Komisioner Di KPUD Provinsi Papua Barat. Periode 2020-2025. Dalam Catatan PASTI Indonesia, Amus Atkana selama menjabat sebagai KPUD Provinsi Papua Barat banyak berperan dalam pemenangan DOAMU Jilid 1. Yakni Periode 2017 – 2022.

Dominggus Mandacan kurang berbuat bagi Masyarakat Papua Barat,terkhusus di Wilayah bagian Selatan Yakni Fakfak-Kaimana-Bintuni. hal ini dapat dibuktikan Ketika terjadi “Kerusuhan Fakfak 2019”, yang mengakibatkan Pembakaran Kantor
Dewan Adat, Mbaham-Matta. Tidak ada perhatian serius dari Pemprov Papua Barat untuk segera melakukan pembangunan Kembali Kantor Dewan Adat Mbaham-Matta. Padahal Fungsi Dewan Adat sangat dibutuhkan di Fakfak.

Selama Kepemimpinan Dominggus Mandancan, tidak ada checks and balance terhadap para Pejabat Struktural di Pemprov, sehingga banyak ditemukan Pejabat “Wajah Lama” yang menjabat puluhan tahun sebagai kepala dinas. Dan “Pejabat Struktural” yang ada lebih pada “kedekatan” Personal. Sehingga pada akhirnya ditemukan banyak sekali Tindak Pidana Korupsi, diantaranya KONI Papua Barat.

Selama kepemimpinan Dominggus Mandacan, tidak ada fokus pada pengembangan SDM, baik itu terkait Pengembangan Dunia Pendidikan maupun Dunia Olahraga di Papua Barat, yang terjadi hanya “bansos-bansos untuk pembangunan Rumah Ibadah”. Contohnya, Sekolah Khusus Keberbakatan olahraga di Manokwari, hanya menjadi “Simbol”, realitasnya Lobby Rusak dan Asrama/Mess Berantakan.

Selama Kepemimpinan yang bersangkutan, tidak ada “Keberpihakan” serius terhadap pemberantasan Korupsi, dibuktikan dengan banyaknya temuan dalam LHP-BPK Kabupaten yang dibawah naungan Provinsi Papua Barat.

Tidak mendapatkan perpanjangan “Masa Jabatan” setelah usai masa jabatan, yakni 12 Mei 2022. Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, lebih memilih mengangkat Pejabat Gubernur baru daripada menunjuk yang bersangkutan menjadi Pejabat Gubernur Papua Barat.

 

Tidak Hanya Rekam Dominggus Mandacan, PASTI Indonesia Juga “Membongkar” Rekam Jejak Mohamad Lakotani ( Sebagai Wakil Gubernur Papua Barat)

 

Pada 2017, Mohamad Lakotani selaku Wakil Gubernur Papua Barat, diangkat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Papua Barat 2017-2022. Sebagai Ketua Kwarda Pramuka Papua Barat,kemudian Mohamad Lakotani Justru memberikan Rekomendasi atas nama Frans W.W. Fimbay kepada Kwarnas Gerakan Pramuka agar terpilih sebagai Korwil IV. Dan di lantik di Istana Merdeka oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka Periode 2018- 2023. Frans W.W. Fimbay itu sendiri pada tahun 2018 masih berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana Tipidkor) di Rutan Teluk Bintuni. Hal ini mencoreng Citra Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Sebagai seorang Wakil Gubernur yang berasal dari Kaimana, yang notabenenya yang bersangkutan mengetahui banyak terjadi Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Kaimana,diantaranya Kasus Pendidikan Fiktif ke German yang di duga dilakukan oleh Bupati Kaimana saat itu, Matias Mairuma. Dalam kasus Pendidikan Fiktif ini, 8 anak suku besar di kaimana menjadi Korban, dan terpaksa pulang dan menganggur. Namun sebagai seorang Wakil Gubernur Papua Barat apalagi berasal dari Kaimana,tidak ada sama sekali perhatian yang bersangkutan kepada 8 Korban tersebut.

Masyarakat Papua Barat,mengeluhkan sulitnya menyampaikan Aspirasi dan keluhan, dikarenakan “Komunikasi” yang dibangun oleh Mohammad Mohamad Lakotani adalah Komunikasi sistem Ordal.

Tidak adanya kinerja nyata yang dirasakan oleh Masyarakat Papua Barat, namun Harta Kekayaan dalam LHKPN Wakil Gubernur semakin bertambah setiap tahunnya.

Sebagai Wakil Gubernur Papua Barat, yang seharusnya menjadi suli tauladan, namun apa yang dilakukan Mohamad Lakotani, jauh daripada harapan! Dengan melakukan Intervensi pada Kasus Korupsi, Untung Tamsil, Bupati Fakfak. Hal ini Dapat dibuktikan dengan “menarik” Untung Tamsil ke Gerindra, dan “Suwon” ke Prabowo yang merupakan Menhan sekaligus Ketua Umum Gerindra. Alhasil kasus Korupsi Untung Tamsil “dipetieskan:. Pengakuan Ucapan terima kasih Untung Tamsil kepada Mohamad Lakotani sampai saat ini masih terpampang di media.

 

Mohamad Lakotani (Sebagai Ketua DPD Gerindra Papua Barat)

Pada Pileg dan Pilpres 2019, Mohamad Lakotani selaku Ketua DPD Gerindra Papua Barat gagal mengantarkan Suara Prabowo di Papua Barat, serta tidak ada satupun perwakilan Kursi Gerindra di DPRD Provinsi Papua Barat Periode 2019-2024. Suara Gerindra sendiri Turun Tajam. Justru yang bekerja untuk Pemenangan Prabowo-Sandi adalah Akar Rumput, Batu API Fakfak, Perwakilan Suku dari Bintuni yang di Fasilitasi PASTI Indonesia ke Jakarta untuk memberikan Dukungan Langsung kepada Prabowo-Sandi 2019).

Pada Perhelatan Pilkada Fakfak 2020, Mohamad Lakotani di ketahui melakukan Penipuan terhadap Bacalon Kandidat atas nama HERMANUS KERRYANTO, yang dimana yang bersangkutan di janjikan mendapatkan Rekomendasi Partai Gerindra pada pilkada 2020 Fakfak. Mohammad Mohamad Lakotani selaku Ketua DPD Gerindra Papua Barat, akan mengusulkan nama dan memperjuangkan Rekomendasi dari DPP Gerindra tersebut, asal yang bersangkutan mau mengeluarkan uang sebesar Rp.500.000.000 (terbilang Lima Ratus Juta Rupiah) sebagai Kompensasi “Dana Sumbangan Partai. Hingga saat yang ditunggu, Rekomendasi itu tidak pernah keluar atas nama HERMANUS KERRYANTO, dan hingga saat itu uang tersebut tidak pernah dikembalikan oleh Mohamad Lakotani.

Sebagai Ketua DPD Gerindra Papua Barat, Lakotani bukan menciptakan citra Partai Gerindra yang baik, justru sebaliknya menarik orang yang tengah di sorot kasus Korupsi, Untung Tamsil sebagai Kader Gerindra yang kemudian diangkat sebagai ketua DPC Gerindra Papua Barat.Tujuan Lakotani tidak lebih hanya untuk “mengamankan” Kepentingan diri menggunakan Posisi sebagai Ketua DPD Gerindra Papua Barat.

Selaku Ketua DPD Gerindra Papua Barat, Pada 10 Juni 2022,Mohamad Lakotani justru mengangkat Mantan Narapida Tindak Pidana Korupsi yang berstatus BEBAS BERSYARAT,sebagai Ketua DPC Gerindra Kaimana, hal ini sangat bertentangan dengan Semangat Anti Korupsi, yang sebagaimana diketahui bersama, Korupsi adalah Sumber Penyakit Penghambat Pembangunan dan Kesejahteraan di Tanah Papua. Memang Agak Laen Mohamad
Lakotani ini!.

melahirkan akumulasi kekecewaan di kalangan Pengurus DPC Gerindra Se-Papua Barat, dimana seolah DPC di Pertontonkan Abuse Of Power Seorang Ketua DPD Gerindra Se Papua Barat. Maka kemudian terjadi Pemalangan Kantor DPD Gerindra Papua Barat oleh Para Pengurus DPC Se Papua Barat. Padahal hal semacam ini belum pernah terjadi sebelumnya di Papua Barat. Ini memperjelas kepada Publik bahwa seorang Mohamad Lakotani tidak memiliki Kinerja, selain hanya mendompleng Partai untuk Kepentingan Pribadi (Menggunakan Posisi sebagai Ketua DPD Gerindra Papua Barat untuk kepentingan
Pribadi).

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Mohamad Lakotani selaku Ketua Gerakan Pramuka Papua Barat (Kwarda), telah mengkhianati Nafas Pramuka itu sendiri!. Dengan memberikan Rekomendasi kepada Panitia Seleksi Pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka, seorang Terpidana Tindak Pidana Korupsi berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Frans W.W. Fimbay Yang dimana kemudian diangkat sebagai Korwil IV di Kwarnas Gerakan Pramuka. Selain itu, Marwah Presiden Jokowi selalu Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka, tercoreng! Karena melantik Narapidana di Istana Merdeka sebagai Korwil IV pada Kwarnas Gerakan Pramuka.

 

Setelah berhasil “mengoalkan” Narapidana sebagai Korwil IV di Kwarnas Gerakan Pramuka, Mohamad Lakotani juga mempertahankan Narapidana sebagai Ketua Gerakan Pramuka Kabupaten Teluk Bintuni (Kwarcab). Dimana Frans W.W. Fimbay terpilih sebagai Ketua.Kwarcab 3309 Teluk Bintuni, untuk masa jabatan
2019-2024.

Usai masa Jabatan sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat (2017-2022), dan tidak memiliki Jabatan Publik lagi, selain sebagai Ketua DPD Gerindra Papua Barat. Pada Musda Gerakan Pramuka Papua Barat,29 November – 1 Desember 2022, Mohamad Lakotani Kalah dalam Pemilihan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat, Kekalahan Mohamad Lakotani ini adalah wujud nyata kekecewaan Pengurus Gerakan Pramuka Papua Barat atas Kepemimpinan Mohamad Lakotani yang lebih “mempolitisasi” Gerakan Pramuka Papua Barat daripada
pembangunan SDM Sejak Dini melalui Gerakan Pramuka.

 

Selain hal yang telah dipaparkan, masih rekam jejak Dominggus Madacan – Mohamad Lakotani yang bisa telusuri.

Dengan banyaknya sejumlah kasus PASTI Indonesia mengajak Masyarakat terkhusus di Papua Barat, untuk TOLAK “DOAMU JILID II”

 

Jika pada periode DOA MU Jilid 1, kita mungkin masih dapat memaklumi seorang Gubernur kesulitan untuk mengontrol banyak hal, karena itu peran Wakil Gubernur sangat dibutuhkan.

Atau kita mungkin masih dapat mentolerir suap kepada Komisioner KPU adalah bagian dari upaya menjaga “Anak Negeri” asli Papua Barat agar tetap mendapatkan tempat di KPU.

Namun ini kemudian akan dilanjutkan di 2024 dengan DOA MU Jilid 2, apa penjelasan logis yang dapat di terima Publik? Kegagalan dilanjutkan kembali dengan orang yang bermasalah?, Ya artinya Dua-Dua orang itu bermasalah! Karena itu, PASTI Indonesia mengajak Masyarakat terkhusus di Papua Barat, untuk TOLAK DOAMU JILID II . Tutup release mereka .

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button