KOPPIG, SIREKAP DIPAKAI LAGI DI PILKADA 2024
Oleh : Dr KRMT Roy Suryo
Jakarta, 24 April 2024
Koppig? Ya, “kopeh” kalau dilafalkan dalam bahasa Indonesia, aslinya berasal dari Bahasa Belanda yang berarti Bebal, Kepala batu, Keras kepala alias Sulit utk dinasehati atau diberitahu. Istilah ini sempat populer jaman Orde lama dahulu, saat Presiden Soekarno sering menyebut beberapa orang kalau sulit untuk dinasehati dan diberitahu. Beberapa diantara orang tersebut adalah Mayjend Soeharto (saat menghadapi Demontrasi Mahasiswa tahun 1966, ada adegannya di Film “Djakarta 66”) dan Ali Sadikin (ketika akan ditunjuk menjadi Gubernur DKI Jakarta).
Istilah “koppig” ini juga sempat muncul saat kasus “Papa minta saham” menyeruak di tahun 2015. Saat itu Presiden marah besar karena namanya disebut-sebut dalam permainan saham Freeport. Dalam percakapan antara pengusaha Riza Chalid, Ketua DPR Setya Novanto dan Dirut Freeport, Jokowi disebut sebagai orang yang kopeh tersebut. “Saya nggak apa-apa dikatakan presiden gila, presiden sarap, presiden kopeh. Tapi kalau dikatakan sudah mencatut saham 11 persen itu yang saya tidak mau. Ini masalah kepatutan, masalah etika, moralitas, dan itu masalah wibawa!” tegas Jokowi yang dengan lantang masih menyebut-nyebut soal Etika & Moral saat itu.
Istilah Koppig sekarang tampaknya cocok dialamatkan kepada KPU yang dalam keterangannya kemarin (Selasa, 23/04/24) tanpa malu berujar “Kami akan menggunakan SIREKAP,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada sejumlah wartawan. Hal ini jelas kopeh, karena selain banyak saran perbaikan yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap SIREKAP sebagaimana tertuang dalam putusan sengketa Pilpres 2024, secara teknis banyak sekali hal yang harus dibenahi (baca: dibongkar total) agar tidak digunakan lagi sebagai Alat kecurangan bahkan diindikasikan kejahatan Pilkada sebagaimana Pemilu 2024 yang baru saja berlangsung secara kontroversial sebelumnya.
Sebagaimana sudah banyak diungkap oleh banyak Pakar IT independen seperti Dr Ir Leony Lidya MT, Ir Hairul Anas Suaidi, Ir Akhmad Syarbini, Akhmad Akhyar Muttaqin ST yang secara detail ada penjelasan komprehensif dalam film “Dirty Election” produksi APDI yang dilaunch 20/04/24 kemarin, dua nama yang disebut awal bahkan juga memberi Kesaksian Ahli-nya secara langsung didepan MK di samping Ir Yudi Prayudi dan Naskah Affidafit (Kesaksian Tertulis) yang sudah juga saya sampaikan kepada Kesekretariatan MK beberapa waktu sebelumnya, SIREKAP selaku Alat Utama sesuai PKPU No. 5/2024 sebenarnya sangat tidak layak digunakan atau bahkan bisa disebut membahayakan.
Mengapa demikian, karena secara de facto -juga sebagian sudah de jure- SIREKAP telah membuat banyak Kebohongan yang berani dilakukan dgn Vulgar oleh KPU, diantaranya adalah soal Cloud-Server di Aliyun Computing Alibaba.com yang sebelumnya tidak diakuinya bahkan berani PresKon didepan wartawan (baru setelah KPU disidang di KIP Komisi Informasi Pusat atas permintaan Yayasan YAKIN, mereka mengakuinya). ini sebenarnya sudah merupakan Kebohongan Publik yg sangat memalukan yg sudah dilakukan oleh KPU selaku Penyelenggara Pemilu 2024 disamping Pelanggaran terhadap UU No. 27/2024 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Disamping itu SIREKAP sampai dengan distop tanpa alasan dan sudah dikatakan selesainya Pemilu kemarin tidak pernah dipublikasikan Sertifikasi dan Hasil Audit Forensik Independen yang seharusnya sudah dilakukan semenjak sebelum digunakan. Sempat disebut-sebut nama BRIN dan BSSN yang melakukan (Audit dan Sertifikasi tersebut), namun hingga kini tidak pernah tampak detailnya dipublikasikan kepada masyarakat sebagai pertanggungan jawab penggunaan Uang Rakyat seharusnya. Keterbukaan kepada masyarakat -sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik- ini sangat penting karena kemarin KPU tampak ada kesengajaan untuk menyembunyikan sifat transparansi ini.
Apalagi saat KPU sempat mengeluarkan SK -yang bisa dibilang juga sangat koppig- yakni SK No. 349/2024 yang meminta pengecualian keterbukaan (baca: Menyembunyikan) sumber data CSV Rekapitulasi SIREKAP yang seharusnya menjadi Hak Publik. Untung Sidang KIP berikutnya juga sudah membatalkan SK yang sangat bernuansa tidak jujur alias ada mensrea menyembunyikan Fakta data Pemilu 2024 ini. Memang sungguh aneh bin Ajaib SK 349/2024 yg baru dikeluarkan saat mereka ditengah-tengah Sidang KIP tanggal 17/03/24 lalu alias bertujuan untuk melepas tanggungjawab bahkan bisa dikhawatirkan akan digunakan utk tindak kejahatan sebagaimana analisis ilmiah Pakar-pakar IT diatas.
Selain itu fakta adanya JSON-script dalam SIREKAP yang sempat ditemukan (yang bisa digunakan sebagai peluang terjadinya kejahatan) penggunaan Algoritma tertentu dan bahkan sempat dipergunakannya Stagging-version alias Versi Beta (belum stabil) dari SIREKAP ini turut menambah keburukan Sistem Informasi yang mau digunakan lagi untuk Pilkada di bulan November 2024 mendatang. Belum lagi harus ada standardisasi perangkat Kamera Android yang digunakan oleh Para KPPS di TPS sebelumnya, jangan seperti kemarin yang karut marut dan membuat tidak akuratnya data masuk sebelum diproses dengan OCR / OMR, jangan sampai hal-hal ini bisa disalahkan alias dijadikan Kambing Hitam lagi sebagaimana di Sidang MK kemarin.
Kesimpulannya, KPU kalau masih tetap (Koppig) akan menggunakan SIREKAP harus melakukan perombakan dan Revisi total terhadap Software yang awalnya dikerjasamakan dengan Kampus ITB ini. Jangan sampai nama baik Kampus yang sempat menjadi tempat menempuh ilmu Ir. Soekarno (yang kalau beliau memang ASLI menamatkan pendidikannya di sana, bukan seperti yang sekarang Ijazahnya dipertanyakan bahkan sampai dilakukan Persidangan umum) menjadi tercoreng namanya.Sebab kalau tidak maka kekacauan-kekacauan seperti Penggelembungan suara, Naik turunnya Angka, Hilangnya Tampilan Data dan sebagainya yang berujung terjadinya kekisruhan dan perpecahan di masyarakat sebagaimana kemarin saat Pemilu 2024 dikhawatirkan potensial terjadi juga saat SIREKAP digunakan di Pilkada mulai 27 November 2024 …
)* Dr. KRMT Roy Suryo – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen.