Opini

“KASUS ITB” PINDAH KE JAKARTA

"KASUS ITB" PINDAH KE JAKARTA

“KASUS ITB” PINDAH KE JAKARTA

 

Oleh : M Rizal Fadillah ( Pemerhati Politik dan Kebangsaan )

 

Bandung, 29 Maret 2024

 

Sidang sengketa informasi antara Keluarga Alumni Penegak Pancasila Anti Komunis ITB (KAPPAK ITB) sebagai Kelompok Perorangan dengan Badan Hukum ITB dilangsungkan di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hari Kamis 28 Maret 2024.
Pihak ITB hadir 3 orang kuasa hukum yang mewakili Rektor.

Majelis Komisioner yang diketuai Dadan Saputra, S.Pd, M.Si dengan Anggota Husni Farhan Mubarak, S.H M.Si dan Yudaningsih, S.Ag M.Si setelah memeriksa identitas dan legal standing para pihak, akhirnya menetapkan Putusan Sela dengan menyatakan bahwa Komisi Informasi Propinsi Jawa Barat tidak berwenang memeriksa sengketa informasi para pihak dalam perkara aquo.

Berbasis kompetensi relatif, maka ITB menurut Majelis, merupakan lembaga pendidikan tinggi yang berada di bawah kewenangan Komisi Informasi Pusat untuk menangani perkara sengketa informasi yang dimohonkan KAPPAK ITB tersebut. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ITB berada di tingkat Pusat.

Pihak Pemohon yang diwakili oleh Budi Rijanto, Leony Lidya dan Feizal Q Karim diberi kesempatan untuk mengajukan Permohonan kepada KI Pusat dengan No Register perkara yang sama yakni 2351/K-G4/Psi/KI-JBR/III/ 2024 dalam jangka waktu 14 hari atau dapat melakukan pendaftaran baru.

Para pihak menyampaikan pandangan masing masing kehadapan Majelis yang pada pokoknya dapat menerima pandangan Majelis Komisioner yang menangani perkara aquo. Pihak KAPPAK ITB segera akan mengajukan Permohonan kepada Komisi Informasi Pusat secepatnya.

KAPPAK ITB memohon keterbukaan informasi pihak ITB berkenaan dengan adanya kerjasama ITB dengan KPU soal Sirekap yang telah menimbulkan masalah dan kegaduhan publik yang langsung atau tidak telah berakibat pada perendahan martabat institusi ITB.

Informasi yang dibutuhkan kelompok alumni ITB ini menyangkut klarifikasi keterlibatan ITB dalam pembuatan sistem aplikasi Sirekap, apakah sudah sesuai kaedah, penetapan pelaksana, dokumen kontrak, biaya, sistem pengendalian atau pengawasan mutu, prosedur kerja, serah terima dan beban tanggungjawab, serta pola penanganan terhadap kerawanan penyalahgunaan sistem oleh KPU atau pihak lain.

Pihak KAPPAK ITB menyatakan upaya yang dilakukan ini seluruhnya adalah dalam rangka menjaga dan memulihkan martabat ITB sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berwibawa dan dibanggakan di Indonesia.

Informasi publik diperlukan pula untuk kebaikan bangsa dan negara khususnya agar Pemilu 2024 yang menggunakan aplikasi sistem Sirekap dapat berjalan transparan, jujur dan adil. Terhindar dari berbagai penyalahgunaan atau penyesatan.

KAPPAK ITB siap untuk membawa “kasus besar” berbau skandal ini ke Jakarta. Segera mematangkan persiapan untuk mengajukan Permohonan kepada Komisi Informasi Pusat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button