DaerahPeristiwa

Demo Di Depan BalaiKota Solo, Aliansi Pemuda Indonesia Solo Raya, Menggantung & Membakar Boneka Jokowi

Demo Di Depan BalaiKota Solo, Aliansi Pemuda Indonesia Solo Raya, Menggantung & Membakar Boneka Jokowi

Demo Di Depan BalaiKota Solo, Aliansi Pemuda Indonesia Solo Raya, Menggantung & Membakar Boneka Jokowi

 

Solo, 28 Maret 2024

 

Hari ini Kamis (28/3/2024) elemen Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Indonesia Solo Raya ,mengelar aksi unjuk rasa didepan BalaiKota Solo (Surakarta).

 

Aksi yang dimulai sekitar jam 14:00 wib tersebut diikuti oleh sekitar ratusan orang. Mereka membawa sejumlah poster,spanduk yang bertuliskan diantaranya : Adili Perusak Demokrasi,KKN Musuh Demokrasi,Pengadilan Rakyat Untuk Pengkhianat Demokrasi,Meminta Jokowi Mundur Ato Dimakzulkan,Selamat Bapak Pengkhianat Demokrasi Prihatin Atas Matinya Demokrasi Dari Rakyat Indonesia.

 

 

 

Salman Al Farisi selaku kordinasi aksi menyampaikan sejumlah hal yakni.

Tolak Nepotisme Pencalonan Wakil Presiden Gibran.

Menurut Tim Hukum Ganjar Mahfud MD membeberkan tiga praktik nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo di pemilihan presiden 2024. Nepotisme itu dinilai dilakukan untuk mengupayakan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tim hukum Ganjar Mahfud MD mengatakan Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis,dan masif atau TSM yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Tim tersebut berpendapat bahwa Nepotisme yang melahirkan abuse of power terkait koordinasi yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo semata-mata demi memastikan agar paslon 02 memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran. Terdapat tiga skema nepotisme :

1. Memastikan Gibran Rakabuming Raka untuk memiliki dasar maju sebagai calon wakil presiden 2024. Dimulai dari memajukan Gibran sebagai calon wali kota Surakarta. Langkah menyiapkan Gibran kemudian berlanjut dengan upaya menggolkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK ini menjadi kontroversial lantaran diputuskan oleh Anwar Usman yang merupakan paman Gibran. Hingga KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang mana akhirnya keduanya dinyatakan melanggar etika.

2. Saat menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024. Salah satu caranya adalah dengan mengajukan orang-orang dekat Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan Pilpres 2024 khususnya kepala daerah.

3. Berkaitan dengan upaya memastikan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 satu putaran. Jokowi disebut ikut mengadakan pertemuan dengan berbagai pejabat mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa.

 

Untuk itu kami dari Aliansi Pemuda Indonesia meminta :

1. Kepada Majelis Hakim sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 untuk mempertimbangkan :

a. Ketetapan MPR RI Nomor XIV/MPR/1998, proses pemilu wajib dilaksanakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

b. Pasal 1 angka 5 UU 28/1999. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

c. Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyebutkan Anwar Usman Ketua Mahkamah Agung terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

d. Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang menyebutkan
Hasyim Asary Ketua KPU melanggar Kode Etik terkait pendaftaran Gibran sebagai Cawapres Atas keempat dasar tersebut mohon kiranya Majelis Hakim Hakim sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 memutus membatalkan pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden 2024 dan dilakukan pemilu ulang di seluruh TPS di Indonesia tanpa Gibran.

2. Kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa nepotisme adalah tindak pidana sebagaimana termaktub di dalam Pasal 22 UU 28/1999. Setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. Untuk itu KPK wajib melakukan tindak lanjut atas laporan warga terhadap dugaan nepotisme pencalonan Gibran selaku Calon Wakil Presiden.

3. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR RI) untuk melakukan Hak Angket atas dugaan pelanggaran undang undang.

 

 

 

 

 

 

 

Selain membentangkan poster,spanduk ,pada aksi tersebut juga massa menggantung boneka yang bagian kepalanya bergambar foto presiden Jokowi lalu membakarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button