Opini

Ada Potensi Permohonan Paslon 01 Dan 03 Dikabulkan Oleh Mahkamah Konstitusi?

Ada Potensi Permohonan Paslon 01 Dan 03 Dikabulkan Oleh Mahkamah Konstitusi?

Ada Potensi Permohonan Paslon 01 Dan 03 Dikabulkan Oleh Mahkamah Konstitusi?

 

Jakarta, 27 Maret 2024

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hari Rabu (27/3/2024) , Mahkamah Konstitusi mengelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01).

Sidang dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut dimulai pada jam 08:00 wib di. Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi , jalan Medan Merdeka barat,jakarta pusat, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan).

 

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir : “Pemilu Tahun Ini Terjadi Pengkhianatan Konstitusi Yang TSM”

 

Terkait hal tersebut, Denny Indrayana memberikan opininya.

Ada Potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut disampaikan oleh Denny Indrayana.

Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,kata dia melalui akun  X (twitter) miliknya dennyindrayana pada hari ini Rabu (27/3/2024).

Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024,ungkap denny.

Dia melanjutkan,Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi.

Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan,tutup Denny.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button