LOGIKA HUKUM DITERABAS OLEH TINDAKAN TAK ETIS PARPOL, SECARA OBJEKTIF HARUS ADA EVALUASI SECARA SISTEMATIS & TOLERAN TERHADAP DUKUNGAN KE AMIN & PKS
LOGIKA HUKUM DITERABAS OLEH TINDAKAN TAK ETIS PARPOL, SECARA OBJEKTIF HARUS ADA EVALUASI SECARA SISTEMATIS & TOLERAN TERHADAP DUKUNGAN KE AMIN & PKS
LOGIKA HUKUM DITERABAS OLEH TINDAKAN TAK ETIS PARPOL, SECARA OBJEKTIF HARUS ADA EVALUASI SECARA SISTEMATIS & TOLERAN TERHADAP DUKUNGAN KE AMIN & PKS
Oleh : Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si ( Advokat Senior, Ketua TPUA ( Tim Pembela Ulama dan Aktivis) )
Jakarta, 26 Maret 2024
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَ
“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!”
(QS. Al-Muthaffifiin 83: Ayat 1).
الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَا لُوْا عَلَى النَّا سِ يَسْتَوْفُوْنَ
“(Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan,”
(QS. Al-Muthaffifiin 83: Ayat 2).
وَاِ ذَا كَا لُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَ
“dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.”
(QS. Al-Muthaffifiin 83: Ayat 3).
Saya memformulasi dan mencetuskan teori OST JUBEDIL (Objektif, Sistematis, Toleran, Jujur, Benar & Adil), sebagai upaya untuk berfikir Ilmiah dan bersikap intelektual bukan , hal itu bukan lah sekedar norma akademis melainkan juga saya jadikan panduan dalam kiprah praktis, baik dalam konteks perjuangan umat maupun advokasi dalam penegakkan Hukum. Oleh karena nya dengan parameter OST JUBEDIL, saya mengambil pilihan tindakan, sekaligus mengevaluasinya jika dalam perjalanannya terbukti terdapat kekeliruan dalam bersikap .
Saat bergabung terlibat dalam Tim Hukum 01 untuk mengajukan Permohonan PHPU di MK, mewakili Paslon Anies dan Cak Imin, saya mendasari kesiapan untuk terlibat dengan beberapa pertimbangan, yaitu:
Pertama, secara objektif banyak temuan kecurangan berikut bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim, agar dapat dijadikan dasar pertimbangan bagi hakim di MK, untuk membatalkan hasil Pemilu yang ditetapkan KPU. Problem utamanya, terdapat proses Pemilu sejak persiapan, pencalonan, pelaksanaan, hingga penghitungan suara, yang dilakukan dengan curang yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bahkan menurut Rekan Advokat saya , Ahmad Khozinudin ditambah BRUTAL dan oleh Saya ditambah lagi dengan GILA , jadi singkatan nya TSMBG , Mestinya pelanggaran TSMBG itu dibawa ke BAWASLU , dan itupun pada tanggal 15 Februari 2024 satu hari setelah pencoblosan tanggal 14 Febuari nya, kami dari TPUA datangi Bawaslu bersama Adv. Damai Hari Lubis ( DHL ), Azam Khan dan Arvid untuk buat LAPORAN tapi Bawaslu nya tidak Fungsional Profesional karena tidak Ada jawaban yang diharapkan untuk memproses / bertindak lebih jauh.
Kedua, secara sistematika perundangan, tindakan untuk mempersoalkan keputusan penetapan hasil Pemilu KPU itu adalah ke lembaga Mahkamah Konstitusi ( MK ). Objek ini berbeda dengan objek hak angket, yang tak terikat dengan keputusan penetapan hasil Pemilu KPU.
Ketiga, dengan rasa toleran kita menghadirkan narasi, argumentasi dan bukti itu dihadapan majelis hakim MK. Setelah itu, kita serahkan sepenuhnya keputusan MK dan kita akan melakukan pentaatan pada keputusan MK, apapun keputusannya.
Namun sayang, ikhtiar hukum yang sedang ditempuh itu dinodai oleh elit politik. Secara melanggar etika, parpol pengusung 01 yakni NasDem dan PKS, justru menyatakan menerima hasil Pemilu 2024. Bahkan, ditambah dengan memberikan ucapan selamat kepada Prabowo Gibran oleh Surya Paloh.
Sebenarnya, kalau sikap itu disampaikan setelah putusan MK, masih elok dan dapat diterima. Karena kita tak ingin memelihara keterbelahan Bangsa Indonesia (Sila ke 3 Pancasila, Jaga Persatuan Indonesia ), hanya dengan egois menolak keputusan MK.
Namun pernyataan menerima hasil Pemilu disampaikan, saat kami di tim hukum sedang berjibaku mempersoalkan kecurangan Pemilu di MK. Dimana etikanya ? Bukan kah ini salah satu bentuk CURANG seperti yang ALLAH katakan tersebut dalam Surat AL MUTAFFIFIN ke 83 . Bukankah, jika Paslon 01 menang di MK oleh ikhtiar yang kami upayakan, yang diuntungkan pertama kali adalah parpol pengusung Anies Cak Imin?
Saya lebih hormat pada sikap PKB, yang jauh lebih sabar untuk tidak menyampaikan sikap apapun, sebelum upaya ke MK ini mendapatkan hasil. Semoga saja, sikap PKB ini konsisten hingga keluar putusan MK terhadap sengketa Pilpres yang diajukan, akan tetapi bila pernyataan PKB keluar juga sebelum putusan MK , Saya mau bilang apa lagi , kecuali Penghianat Bangsa Juga .
Namun, setelah langkah Parpol pengusung 01 yang menerima hasil Pemilu 2024, bahkan NasDem menerima Prabowo dengan karpet merah di NasDem Tower, maka saya harus mengevaluasi langkah dan tindakan saya yang sebelumnya telah berada di tim hukum 01.
Secara objektif, telah ada tindakan pelanggaran etika oleh parpol, yang mengesampingkan proses perjuangan hukum yang sedang dilakukan. Karena itu, tetap meneruskan berada di tim hukum ini menjadi tidak bisa dipertahankan lagi objektifitasnya. Malah, kesannya subjektif, seolah hanya untuk bela Anies, ada kepentingan tertentu dan bukan menegakkan hukum untuk membongkar kecurangan TSMBG Pemilu 2024 .
Saya juga merasa perlu mengevaluasi posisi saya di parpol, karena secara objektif saya tidak mungkin bersikap hipokrit atau split personality. Ketika saya menyatakan tindakan parpol menerima hasil Pemilu dan memberikan ucapan selamat pada Paslon yang diduga curang, maka secara etis saya juga harus mundur dari Parpol yang melakukan pelanggaran etika itu atau setidak nya non Aktif lah , karena Rapat Terakhir 3 hari lalu Dewan Pakar DPP PKS khusus Cluster Hukum yang di kordinatori oleh Advokat Al Katiri , telah sepakat untuk melawan dan ingatkan DPP PKS agar bersikap Oposisi tapi sayang Sekjend PKS Abu Bakar telah berstatemen menerima Hasil Pemilu. Saya Tidak tahu apakah ini sudah Restu Majelis Syuro PKS ???
Secara sistematis, keberadaan saya tetap di tim hukum akan melegitimasi pelanggaran etika itu. Seolah, tindakan parpol yang melanggar etika dianggap biasa, dimana saya tidak mempersoalkan dan tetap berada didalam tim.
Lagipula, tujuan saya ada didalam tim adalah untuk menjaga etika, karena etika itu penting, sebagaimana yang berulangkali disampaikan Saudara Anies Baswedan Capres RI . Adalah aneh, jika etika itu dilanggar, sementara saya tetap berjibaku dalam tim untuk menegakkan benang basah sengkarut kecurangan Pemilu di MK yang TSMBG itu .
Saya sangat toleran, tidak mengajak rekan sejawat lainnya untuk mengikuti jejak saya. Bagi yang mau tetap melanjutkan perjuangan ke MK, saya hormati terutama Dinda Ari Yusuf Amir sebagai Ketua nya THN AMIN dan Wakil nya Adv Herman Kadir juga sekjend nya Thoriq Thalib .
Yang paling penting, upaya penegakan hukum di negeri ini harus jujur, benar dan adil (JUBEDIL). Untuk mencapai itu, etika harus dikedepankan diatas logika hukum dan logika politik. Kalau etika saja dilanggar, bagaimana mungkin akan tercapai penegakan hukum yang jujur, bener dan adil ? .