Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh Diduga Menerima Gratifikasi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Pengurusan Perkara KM 50, Aziz Yanuar : KEBENARAN TIDAK AKAN BISA DILAWAN
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh Diduga Menerima Gratifikasi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Pengurusan Perkara KM 50, Aziz Yanuar : KEBENARAN TIDAK AKAN BISA DILAWAN
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh Diduga Menerima Gratifikasi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Pengurusan Perkara KM 50, Aziz Yanuar : KEBENARAN TIDAK AKAN BISA DILAWAN
Jakarta, 26 Maret 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) RI, Desnayeti dan Yohanes Priyana, sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) RI, Desnayeti dan Yohanes Priyana diperiksa di gedung arsip Mahkamah Agung (MA) RI, pada Senin (25/3/2024) kemarin. Keduanya didalami terkait adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50, yang salah satu tim majelis hakimnya yakni Gazalba Saleh.
Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah tersangka GS (Gazalba Saleh),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, kepada awak media pada Selasa (26/3/2024).
Desnayeti, Gazalba, dan Yohanes merupakan hakim yang menangani kasasi kasus tersebut. Ali enggan memerinci lebih mendalam pertanyaan penyidik kepada dua hakim agung yang menjadi saksi itu.
KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Semua penerimaan tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli juga tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.
Sebelumnya KPK kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK menyebut salah satu gratifikasi itu, terkait kasasi mantan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Namun, KPK belum menjelaskan detail berapa uang yang diduga diterima Gazalba terkait perkara Edhy Prabowo itu. KPK juga menduga, Gazalba telah mengalihkan duit gratifikasi itu dengan membeli aset, salah satunya rumah Rp 7,6 miliar yang dibeli secara tunai.
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait hal tersebut, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum keluarga perkara KM 50 , memberikan tanggapan
Ini adalah petunjuk sangat kuat bahwa dari awal hingga “akhir” kasus km 50 adalah diduga sarat dengan kejahatan yang keji dan terstruktur, melibatkan unsur oknum penegak hukum, penuh rekayasa dan tipu daya serta kental aroma kekuasaan, kata Aziz saat dihubungi redaksi persuasi.id pada hari ini Selasa (26/4/2024).
Dia melanjutkan, Dan kami yakin bahwa sampai kapanpun KEBENARAN TIDAK AKAN BISA DILAWAN. kebenaran akan melawan sampai kapanpun.
Dan semua yang terlibat di dalam perlawanan atas kebenaran itu akan menemui ganjarannya di dunia apalagi di akhirat, pungkas Aziz.
Kami mendesak berbagai pihak untuk mengungkap km 50 hingga tuntas karena ini merupakan hutang kemanusiaan dari negara dan seluruh manusia yang memiliki hati nurani terhadap kasus ini, terhadap para syuhada kasus tersebut dan terhadap para keluarga dari para syuhada tersebut pula, pinta dia.
Kami yakin ada masalah dari awal sampai “akhir”, katanya.
Soal suap menyuap tentu diduga kuat demikian,karena putusannya saja jauh dari rasa keadilan atas kasus tersebut, ujar kuasa hukum keluarga KM 50 itu.
Setiap putusan yang bertentangan dgn rasa keadilan pasti terindikasi ada intervensi,termasuk intervensi adalah uang dan kekuasaan, tutup Aziz.