Waduh KPU Mengeluarkan Keputusan “Ghaib”, “Akal Bulus” Menutupi Data Real Count Data Mentah CSV Harian?
Jakarta, 24 Maret 2024
Sebelumnya Dr. KRMT Roy Suryo (Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen) memaparkan, mengapa perlunya Data Pembanding KPU untuk dicermati karena sebenarnya Pemohon Gugatan di MK tidak bisa hanya berdasarkan kepada Hasil yang sudah (di) jadi (kan) oleh KPU tertanggal (20/03/24) jam 22:19 WIB tersebut, tetapi harus pula mendapatkan Sumber Data yang digunakan untuk membuat “Hasil Jadi” tersebut. Ini bukan lagi soal Apakah Angkanya berasal dari SIREKAP yang sudah RUNGKAD semenjak 2 minggu yang lalu atau berasal dari cara Manual Berjenjang yang tidak bisa dimonitor oleh Masyarakat secara terbuka pergerakannya, namun ini masalah Sumber Data atau File Angka Asli yang digunakan untuk menjumlahkan dari 820.223 TPS di 38 Propinsi di seluruh Indonesia tersebut.
Jadi mau angkanya berasal dari SIREKAP (yang sudah RUNGKAD, meski sekali lagi saya tetap mengusulkan kepada pihak-pihak terkait utk menuntut Pertanggungjawaban KPU dengan Audit Forensik dan Audit Investigatif akan hal tersebut), atau Manual Berjenjang, semua harus ada “Sumber Angka” yang bisa dipertanggungjawabkan dan dibuka kepada Publik bilamana diperlukan, sesuai Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya sumber angka ini harus dalam Format Umum yang bisa dibuka dengan Program yang Lazim digunakan oleh Masyarakat, bukan Program khusus, apalagi Dienkripsi atau disandikan karena merupakan Hak Publik untuk mengerti data yang biasa disebut “babon” atau Mentah tersebut.
Data “babon” atau Induk Data ini lazim disimpan dalam Format CSV atau singkatan dari “Comma Separated Values” yang kadang bisa disebut “Character Separated Values” atau Comma Delimited files. File CSV adalah file teks biasa yang berisi daftar data dan sering digunakan untuk bertukar data antara aplikasi yang berbeda. Pada umumnya file CSV menggunakan karakter koma untuk memisahkan (atau membatasi) antar data, tetapi terkadang menggunakan karakter lain, seperti titik koma.
Artinya dengan menggunakan file CSV kita dapat memindahkan data dari satu system ke system lainnya dengan lebih mudah, dan tanpa melakukan input manual satu-persatu. Idenya adalah bahwa kita dapat mengekspor data kompleks dari satu aplikasi ke file CSV, dan kemudian data tersebut bisa di impor/upload ke aplikasi lain. Jadi file CSV lazim digunakan, misalnya di Program Microsoft Excel. File CSV menyimpan informasi yang dipisahkan oleh koma, bukan menyimpan informasi dalam kolom. Saat teks dan angka disimpan dalam file CSV, mudah untuk memindahkannya dari satu program ke program lain.
Celakanya, atau boleh kita bilang Akal Bulusnya, terungkap dalam Persidangan di KIP/Komisi Informasi Pusat berdasarkan Permintaan dari YAKIN / Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia beberapa hari lalu, ternyata KPU sudah berusaha untuk menghindar (baca: menutup Akses Publik) terhadap File-file CSV Data Babon TPS-TPS tersebut dengan menerbitkan Keputusan (Internal) No. 345 Tahun 2024 tertanggal (17/03/24) (alias “baru saja diterbitkan” untuk mengantisipasi Sidang di KIP) yang ditandatangani langsung lagi-lagi oleh Ketua KPU, Sdr HA dan -ini anehnya- menetapkan File-file CSV tersebut adalah Hal yang “dikecualikan” alias tidak bisa dibuka ke Publik dan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun lamanya sampai tahun 2027.
Tulisan lengkap Roy Suryo bisa dibaca di lagi akal bulus kpu menyembunyikan sumber data pemilu dengan sikarep
Lalu apa isi dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 345 Tahun 2024 Tentang Penetapan Infomasi Publik Yang Dikecualikan Di Komisi Pemilihan Umum ?.
Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 345 Tahun 2024 Tentang Penetapan Infomasi Publik Yang Dikecualikan Di Komisi Pemilihan Umum, KPU menetapkan Penetapan Infomasi Publik Yang Dikecualikan Di Komisi Pemilihan Umum. Pada diktum KESATU berbunyi, Menetapkan informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum.
Lalu pada diktum KEDUA berbunyi, Informasi Publik yang di Kecualikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yaitu Data real count dalam bentuk data mentah seperti file csv harian.
Selanjutnya pada diktum KETIGA disebut, Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan informasi dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum.
Dalam diktum KEEMPAT, Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dikecualikan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Diktum KELIMA berbunyi, Menetapkan Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 2 Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 345 Tahun 2024 Tentang Penetapan Infomasi Publik Yang Dikecualikan Di Komisi Pemilihan Umum tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 17 Maret 2024, hal tersebut tercantum pada diktum KELIMA bunyinya, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 345 Tahun 2024 Tentang Penetapan Infomasi Publik Yang Dikecualikan Di Komisi Pemilihan Umum itu ditandatangani oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari.
Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 2 Tahun 2024
Berdasarkan penelusuran redaksi persuasi.id , sampai dengan berita ini dimuat pada hari Minggu (24/3/2024) malam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 345 Tahun 2024 Tentang Penetapan Infomasi Publik Yang Dikecualikan , tidak atau setidaknya belum dipublish di website JDIH KPU