Catat Ini Jadwal Agenda Sidang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden Di Mahkamah Konstitusi
Jakarta, 24 Maret 2024
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Tim hukum nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN)
mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 pada Kamis (21/3/2024).
Berdasarkan penelusuran redaksi persuasi.id dari Mahkamah Konstitusi, Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 ,tersebut diajukan pada hari Kamis 21 Maret 2024 pada jam 00:58 WIB.
Semetara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud tiba di Gedung 3 MK pada Sabtu (23/3/2024) sore.
Beberapa politisi yang hadir adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsjad Rasjid, hingga Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Mereka datang membawa tumpukan berkas yang kemudian diserahkan kepada petugas penerimaan perkara, sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi
Jadwal Agenda Sidang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden ( PHPU )
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Umum Presiden dan Wakil Presiden, pada Lampiran II , Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Permohonan yang masuk dijadwalkan untuk dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) pada 25 Maret 2024, dengan catatan menyesuaikan dengan penetapan hasil pemilu oleh KPU. Batas waktu penyelesaian perkara PHPU selama 14 hari kerja dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK.
Pada 28 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan guna mengecek kelengkapan serta kejelasan materi permohonan sekaligus memeriksa dan mengesahkan alat bukti, hal tersebut sebagaimana tercantum pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2023 ( PMK 5/2023 ) lampiran II.
Dalam lampiran yang sama pada tanggal 1 April 2023 hingga 5 April 2024 diagendakan penyerahan jawaban Termohon, Keterangan Pihak terkait dan Keterangan Bawaslu, Jaw byaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait,dan Bawaslu,Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Yang selanjutnya, Pada tanggal 8 April hingga 15 April 2024 ,MK mengagendakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pembahasan perkara dan pengambilan keputusan.
Sedangkan Pengucapan Putusan/Ketetapan serta penyampaian Salinan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 akan agendanya akan digelar pada 16 April 2024.
Jadwal yang ada di Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2023 lampiran II itu belum disesuaikan dengan libur nasional ataupun cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri. Karena, pada saat PMK dibuat, belum ada ditetapkan kapan libur nasional 2024.
Sementara itu,Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 236 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2024, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama Nomor 855 Tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan nomor 3 tahun 2023, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 diputuskan sebagai hari cuti bersama.
apabila pengucapan putusan tetap dilakukan pada 16 April 2024 seperti yang sudah dijadwalkan, MK hanya menggunakan waktu 14 hari kerja yang diberikan undang-undang menjadi 10 hari kerja.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Umum Presiden dan Wakil Presiden, telah direvisi dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Umum Presiden dan Wakil Presiden.
pada Lampiran II , Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU. Permohonan yang masuk dijadwalkan untuk dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) pada 25 Maret 2024, dengan catatan menyesuaikan dengan penetapan hasil pemilu oleh KPU. Batas waktu penyelesaian perkara PHPU selama 14 hari kerja dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK
Pada 28 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan guna mengecek kelengkapan serta kejelasan materi permohonan sekaligus memeriksa dan mengesahkan alat bukti, hal tersebut sebagaimana tercantum pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 ( PMK 1/2024) lampiran II.
Dalam lampiran yang sama pada tanggal 1 April 2024 hingga 15 April 2024 diagendakan penyerahan jawaban Termohon, Keterangan Pihak terkait dan Keterangan Bawaslu, Jaw byaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait,dan Bawaslu,Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan
Bila pada PMK sebelumnya (PMK 5/2023) Pengucapan Putusan/Ketetapan serta penyampaian Salinan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 digelar pada 16 April 2024.
Pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 ( PMK 1/2024) Pengucapan Putusan/Ketetapan serta penyampaian Salinan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 akan agendanya akan digelar pada 22 April 2024. Perkara diputus paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak permohonan
dicatat dalam eBRPK