Hukum

Tim hukum nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Resmi Mendaftarkan Gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Ke Mahkamah Konstitusi

Tim hukum nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Resmi Mendaftarkan Gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Ke Mahkamah Konstitusi

Tim hukum nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Resmi Mendaftarkan Gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Ke Mahkamah Konstitusi

 

 

Jakarta, 21 Maret 2024

 

Tim hukum nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 pada Kamis (21/3/2024).

 

Berdasarkan penelusuran redaksi persuasi.id dari Mahkamah Konstitusi, Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 ,tersebut diajukan pada hari Kamis 21 Maret 2024 pada jam 00:58 WIB.

Berikut isi lengkap dari Akta Pengajuan Permohonan Elektronik tersebut.

 

Pada hari ini, Kamis tanggal dua puluh satu bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat pukul 00:58 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 oleh:

H.ANIES RASYID BASWEDAN, Ph.D & Dr. (H.C) H.A.MUHAIMIN ISKANDAR , Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor Urut 1.

 

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Maret 2024 memberi kuasa kepada Zaid Mushafi, S.H., M.H., dkk Selanjutnya disebut sebagai Permohon

Terhadap

Komisi Pemilihan Umum Selanjutnya disebut sebagai Termohon

 

 

 

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya, Permohonan ini segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada Kamis tanggal dua puluh satu bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat pukul 09:02 WIB.

Pit. Panitera Muhidin

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button